Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan, Terungkap Cara Tersangka Tutupi Jejak hingga Alasan Beli Sandal

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jenazah Jamaluddin, hakim PN Medan yang diduga korban pembunuhan ketika dibawa untuk dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Desa Nigan, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya, Sabtu (30/11/2019) sore.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Fakta baru kasus pembunuhan Hakim PN Medan, terungkap cara tersangka tutupi jejak, pelaku beli sandal jepit.

Fakta terbaru di kasus pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin kembali terkuak dalam rekonstruksi tahap ketiga pada Selasa (21/1/2020).

Dalam reka adegan tahap ketiga, polisi menghadirkan kedua pelaku yaitu Reza Pahlevi dan Jefri Pratama.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simajuntak mengungjkapkan, para tersangka memerankan 6 adegan.

Petugas menggelar adegan tersangka yang menunjukkan cara mereka menutupi jejak.

Pelaku menutupi jejak dengan membuang sejumlah barang bukti di kasus pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin.

Reka adegan pertama dilakukan di Desa Sukadame di perkebunan sawit, tersangka Jefri Pratama dan Reza Pahlevi yang membuang sarung tangan yang dikenakan ketika membuang mayat Jamaluddin.

Hal tersebut berawal ketika kedua pelaku meninggalkan lokasi pembungan jasad Jamaluddin, Deliserdang dan melanjutkan perjalanan ke kediaman Reza Pahlevi.

Saat di tengah perjalanan, keduanya berhenti sejenak di jembatan Desa Namo Rih, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang.

"Di lokasi pertama membuang sarung tangan dan membuang HP. Di lokasi ini dilakukan dua adegan," tegas penyidik.

Selain itu, reka adegan kedua yaitu pelaku pembungan barang bukti lainnya seperti dua buah handphone yang dibuang di jembatan Desa Namorih Pancur Batu.

"Coba peragakan gaya melempar HPnya gimana," ucap penyidik.

Sudah bunuh ayahnya, Anak Hakim PN Medan Jamaluddin berharap bundanya, Zuraida Hanum dihukum seumur hidup dibanding hukuman mati, ternyata karena ini. (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)

Ponsel dibuang pelaku dari atas jembatan tanpa harus turun dari sepeda motor yang mereka naiki.

Setelah mereka membuang barang bukti handphone, kedua pelaku pun langsung meninggalkan lokasi.

Tak hanya itu, di reka adegan ketiga rupanya terungkap pelaku sempat membeli sandal jepit di warung setelah membuang jasad Hakim PN Medan.

Dalam reka adegan itu, Reza Pahlevi turun dari sepeda motor dan berjalan kaki menuju warung di kawasan Tuntungan.

Terlihat terjadi transaksi pembelian sendal, sementara Jefri masih menunggu di atas sepeda motornya.

Di adegan tersebut, dilakukan dua reka adegan.

Kedua pelaku usai membeli sendal jepit, menuju ke kediaman Reza di Jalan Anyalir, Kecamatan Medan Selayang.

Di lokasi ke tiga, ibunda Reza, dan dua wanita lainnya berada di depan pintu rumah yang bercat tembok cream, kusen cokelat.

Di lokasi ini, petugas menggiring kedua pelaku untuk melanjutkan reka adegan ke lima enam.

Di kediaman pelaku Reza, polisi melakukan reka adegan dua kali yakni 5 dan 6.

Di reka adegan ini, kedua pelaku masuk ke dalam rumah dan salah satu di antaranya memasukkan sepeda motor.

Di dalam rumah, keduanya masuk ke dalam kamar dan membuka baju di dalam kamar.

Keduanya menghilangkan barang bukti dengan cara membakar baju, jaket dan sepatu.

Alasan Beli Sandal Jepit

Setelah membuang jasad Hakim Jamaluddin di Kutalimbaru dan menghilangkan barang bukti di perkebunan sawit Desa Sukadame dan Desa Namorih, Pancurbatu, kedua pelaku pulang ke rumah.

Jefri Pratama dan Reza Pahlevi singgah ke sebuah warung untuk membeli dua pasang sendal jepit di Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan.

Fakta baru kasus pembunuhan Hakim PN Medan, terungkap cara tersangka tutupi jejak, pelaku beli sandal jepit.

Petugas lantas menanyakan alasan Reza Pahlevi membeli sendal jepit.

"Kenapa kok diganti sepatunya dengan sendal?" tanya pertugas.

"Karena enggak ada sendal di rumah," aku Reza Pahlevi.

Istri Tidur 3 Jam dengan Mayatnya

Terungkap, istri hakim PN Medan sempat tidur tiga jam bersama mayat suaminya setelah suaminya dieksekusi dua tersangka lainnya.

Hal itu disampaikan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin.

Sebelumnya, polisi melakukan rekonstruksi tahap kedua kasus pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin (55) di rumah korban di Kecamatan Medan Johor, Kamis (16/1/2020).

Seperti diketahui, istri hakim PN Medan yang juga tersangka otak pembunuhan adalah Zuraida Hanum alias ZH (41).

Sementara dua tersangka pembunuh bayaran yang membekap korban Jamaluddin hingga tewas adalah Reza Fahlevi (RF/29) dan Jeffry Pratama (JP/42).

Dikutip dari Kompas.com, semua adegan dalam rekonstruksi tahap II kasus pembunuhan hakim PN Medan ini dilakukan di dua lokasi yakni di perumahan Graha Johor Medan dan di lokasi pembuangan mayat korban di Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.

Saat pembacaan berita acara rekonstruksi di kamar korban yang berada di lantai 2 rumahnya, terungkap bahwa tersangka JP dan RF turun dari lantai 3 setelah diberi kode oleh ZH agar turun.

JP dan RF kemudian melakukan aksinya pada pukul 01.00 WIB. Saat itu korban Jamaluddin hanya mengenakan sarung.

RF kemudian membekap hidung dan mulut korban dengan kain sementara JP memegang kedua tangan korban.

ZH, yang berbaring di samping kiri korban menindih kaki korban agar tidak bergerak sambil menenangkan anaknya yang sempat terbangun.

Setelah dipastikan korban tidak lagi bernafas, ZH yang saat itu mengenakan daster motif pelangi memasangkan korban dengan pakaian olah raga berwarna hijau dan juga jam tangannya.

Setelah itu, ketiganya berdebat karena melihat ada lebam di hidung korban.

Perdebatan itu terjadi karena dalam skenarionya, korban meninggal dunia karena jantung.

Adanya lebam itu, membuat skenario pertama gagal sehingga harus dibuang karena kalau ketahuan polisi bisa mencurigainya.

Perdebatan itu, dilakukan ketiga tersangka sambil duduk di lantai, di samping tempat tidur yang di atasnya tergolek terlentang mayat seorang hakim di PN Medan.

Adegan berlanjut, JP dan RF disuruh ke lantai tiga.

Adegan itu dilewati dan dilanjutkan dengan adegan selanjutnya dengan membawa korban ke mobil sekitar pukul 03.00-04.00 WIB.

Menurut Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, rangkaian adegan di rumah korban berakhir pada jam 04.00 WIB tanggal 29 November 2019.

"Perdebatan yang terjadi karena tidak sesuai dengan rencana awal. Karena di skenario kan pelaku korban meninggal karena serangan jantung," kata Martuani Sormin.

"Istri korban masih sempat tidur dengan jasad suaminya selama kurang lebih tiga jam sebelum dibuang jasad itu," ungkapnya.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas,Tribunjakarta.com/Kurniawati Hasjanah)



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer