Hotman Paris Bela Mati-Matian Pelajar Pembunuh Begal demi Pacar, Meski Sudah Beristri dan Punya Anak

Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Hotman Paris bela mati-matian pelajar pembunuh begal demi pacarnya, meski ternyata sudah punya istri dan anak.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pengacara Hotman Paris bela mati-matian pelajar pembunuh begal demi pacarnya, meski ternyata sudah punya istri dan anak.

Hotman Paris awalnya memberikan tanggapan tentang kasus yang sekarang sedang viral yakni pelajar di Malang yang membunuh begal demi selamatkan pacarnya.

Diketahui bersama bahwa seorang pelajar SMA di Malang, ZA (17) menjadi tersangka setelah membunuh begal yang hendak perkosa pacarnya kini didakwa hukuman seumur hidup.

Pengacara Hotman Paris Hutapea pun turut berkomentar mengenai hal ini.

Diketahui, ZA terpaksa membunuh begal lantaran ia merasa terancam dan pelaku mengancam akan memperkosa kekasihnya.

Kejadian tersebut terjadi di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Minggu (8/9/2019).

Baca: Bunuh Begal untuk Lindungi Pacar, Pelajar Malang Terancam Hukuman Seumur Hidup

Baca: Fakta Pria Kendarai Lamborghini Todong Senjata Api ke 2 Pelajar, Dipicu Hal Sepele, Konsumsi Ganja

Terbaru, ZA diberitakan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kepanjen hari ini, Senin (20/1/2020).

Kuasa hukum ZA Bhakti Riza mengatakan, agenda sidang lanjutan adalah pemeriksaan keterangan saksi.

Dalam sidang sebelumnya, eksepsi yang diajukan pihak Bhakti, sempat ditolak oleh Majelis Hakim.

"Kami berencana membawa ahli pidana anak. Kami akan menerangkan lebih jelas terkait kronologi yang terjadi. Sudah kami komunikasikan dengan saksi ahli itu," beber Bhakti ketika dikonfirmasi TribunJatim.com.

Pada sidang perdana, ZA didakwa pasal berlapis.

Ada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.

Selanjutnya, ada pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara, dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Atas dakwaan ini, banyak masyarakat yang juga mempertanyakan hal ini, termasuk pengacara Hotman Paris.

ZA (17) seusai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Kabupaten Malang. (SURYAMALANG.COM/M Erwin)

Menurut Hotman Paris, kasus ini menjadi masalah seluruh rakyat Indonesia.

Hal tersebut diungkap melalui media sosial Instagram miliknya, @hotmanparisofficial pada Minggu (19/1/2020).

"Halo masyarakat Indonesia.. halo bapak Presiden Jokowi, halo bapak Jaksa Agung, halo Komisi III DPR, halo pimpinan Pengadilan di Malang dan Pengadilan Tinggi di wilayah setempat," ujar Hotman Paris melalui postingan video singkat tersebut, dikutip dari TribunVideo.

Hotman Paris lalu mempertanyakan hukum, jika memang ZA membunuh begal karena menyelamatkan orang lain.

"Sudah ribuan orang menghubungi saya untuk memberikan perhatian kepada seorang anak muda didakwa melakukan pembunuhan berencana 240,"

Halaman
123


Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer