Khoirudin (45) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, menghajar Rupingah (71) yang tak lain adalah ibunya sendiri.
Tak hanya Rupingah, ia Khoirudin juga melakukan penganiayaan terhadap Mujiati (48), kakaknya.
Rupanya peristiwa yang terjadi di kediaman mereka ini berawal dari cekcok mulut.
Baca: Pidato Pertama Harry Setelah Mundur dari Kerajaan Inggris: Tak Ada Pilihan Lain
Baca: Ditemukan Kerangka Manusia Duduk di Sofa Rumah Kosong Bandung, Hanya Menyisakan Jas Hujan Biru
Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui Kapolsek Sumbergempol AKP I Nengah Suteja, sebelum kejadian, Rupingah sedang memasak di dapur.
Rupingah yang sedang masak di dapur, kaget melihat anaknya membawa balok kayu.
“Tiba-tiba tersangka ini datang dengan membawa balok kayu,” ungkap Suteja.
Khoirudin marah-marah tidak jelas dan memukulkan balok kayu yang dibawa ke punggung Rupingah.
Kayu tersebut mendarat dua kali di punggung ibu yang sudah tak muda lagi ini.
Sontak ia pun berteriak kesakitan.
Diperlakukan demikian, Rupingah berusaha melarikan diri ke arah depan rumah,
Ia kabur sembari berteriak minta tolong.
Kemudian Mujiati yang rumahnya tak jauh dari TKP, berusaha menolong.
Baca: PSSI Dihadapkan Persiapan Piala Dunia U-20 2021, Bagaimana Nasib dan Jadwal Pasti Liga 1 2020?
Baca: Hari Ini Dalam Sejarah: 20 Januari 1971 - Lagu Whats Going On? karya Marvin Gaye Rilis
“Saat itu datang kakaknya yang bernama Mujiati. Dia mau menolong Rupingah,” sambung Suteja.
Mujiati yang berusaha melerai malah menjadi sasaran kemarahan Khoirudin.
Ia mendapat pukulan balok kayu itu, dua kali di bagian kepala.
Warga sekitar pun berdatangan karena mendengar teriakan Mujiati dan Rupingah.
Akhirnya, ketika sudah terkepung banyak warga, Khoirudin pun melarikan diri.
“Saat tibut-ribut itu, tersangka melarikan diri dari lokasi. Dia korban kemudian melapor ke Polsek Sumbergempol,” tutur Suteja.
Polisi sempat memeriksa saksi-saksi dan dua korban, serta melacak keberadaan Khoirudin.
Pada akhirnya, di ujung hari nahas keluarga Rupingah tersebut, akhirnya Khoirudin menyerahkan diri sendiri.
Beberapa jam kemudian, Khoirudin datang ke Mapolsek Sumbergempol dan akhirnya menyerahkan diri.
Dari penyidikan dan keterangan Khoirudin akhirnya polisi berhasil mengulik motif aksi sang pelaku.
Pengakuan Khoirudin kepada penyidik, ia merasa cemburu dengan sikap Rupingah.
Sebab sebagai anak, Khoirudin mengaku kurang mendapat perhatian dibanding saudara-saudaranya.
Khoirudin menyimpan sakit hati kepada ibunya, hingga pada hari Jumat kemarin keduanya sempat terlibat perang mulut.
Khoirudin kemudian membawa balok kayu itu dan melakukan penganiayaan.
“Kami masih melengkapi berkas penyidikan, sebelum nanti kami limpahkan ke Kejaksaan,” ujar Suteja.
Karena perbuatannya, Khoirudin dijerat pasal 351 ayat 1 KUH Pidana, tentang penganiayaan.
Ia terancam hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.