Terbongkar Istri Selingkuh dengan Instruktur Renang: Suami Rekam 10 Kali Hubungan Badan Mereka

Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terbongkar Istri Selingkuh dengan Instruktur Renang: Suami Rekam 10 Kali Hubungan Badan Mereka.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang suami di Surabaya berhasil membongkar perselingkuhan istrinya dengan seorang instruktur renang.

RSA, sang suami, punya cara tersendiri hingga sang istri, Citra, dan selingkuhannya, Ivan, sang instruktur renang putra RSA dan Citra.

Saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hakim memutuskan pasangan selingkuh ini bersalah dan divonis  4 bulan penjara.

Awalnya, RSA mencurigai gelagat istri dengan instruktur renang.

Ia lalu memasang alat pendeteksi di mobil yang sering dipakai Citra.

Hasilnya, terungkap 10 hubungan badan perzinahan istri dan instruktur renang di rumah sang instruktur dan di hotel.

Bagaimana bisa terungkap? 

Baca: Rekam Perselingkuhan Andy Hui dan Jacqueline Wong, Sopir Ini Terima Imbalan Ratusan Juta

Baca: Suami Karen Idol Mengaku Sewa Apartemen Marshanda hingga Punya Bukti Sang Istri Selingkuh

Terbongkar Istri Selingkuh dengan Instruktur Renang: Suami Rekam 10 Kali Hubungan Badan Mereka. Foto hanya ilustrasi. (DREAM)

Memang RSA cukup cerdik membongkar perselingkuhan istrinya dengan guru renang bernama Ivan.

Dikutip dari TribunStyle.com, hasil perselingkuhan itu, Citra selaku istri RSA telah bercinta di ranjang dengan Ivan sebanyak 10 kali.

Sebagian besar dilakukan di rumah Ivan.

Sedangkan sekali dilakukan di salah satu hotel di Surabaya.

Bagaimana perselingkuhan istrinya dengan instruktur renang itu bisa terbongkar?

Ternyata, RSA memiliki cara sendiri untuk menguatkan dugaan perselingkuhan tersebut.

Dia memasang Global Positioning System (GPS) dan perekam suara di mobil. 

Semua cerita itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/1/2020).

Majelis hakim PN Surabaya, Dwi Purwadi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa guru renang Ivan dengan selingkuhannya Citra empat bulan kurungan penjara.

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b KUHP, serta memusnahkan barang bukti berupa 2 HP dan bil sebuah hotel.

"Menjatuhkan pidana masing-masing 4 bulan penjara," kata hakim Dwi saat bacakan amar putusan di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," Kamis (16/1/2020).

Baca: Pelakor dan Pebinor Ternyata Bisa Dipenjara, Kasus Selingkuh Marak di Indonesia, Ini Aturan Hukumnya

Adapun dalam pertimbangan yang memberatkan kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesal.

Hal yang meringankan sopan dalam persidangan.

Halaman
1234


Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer