Kebakaran yang menghanguskan rumah tempat Totok mengontrak tersebut terjadi pada akhir tahun 2015 lalu.
Dilansir dari Tribunnews.com, Totok Susanto telah menempati rumah kontrakan tersebut selama empat tahun.
Totok Susanto mulai menempati kontrakan tersebut sejak tahun 2011.
Baca: Selain Miliki Nama Lain, Ratu Keraton Agung Sejagat Ternyata Punya Bisnis Lain
Akibat peristiwa kebakaran tersebut, Raja Keraton Agung Sejagad harus pindah ke tempat lain.
Totok Susanto kemudian mengontrak di rumah petak yang terletak di bantaran rel kereta api sendirian.
Selama mengontrak, Totok Susanto dikenal kurang akran dengan warga sekitar.
Tak banyak yang mengenal Raja Keraton Agung Sejagad ini.
Kepada warga, Totok mengaku bekerja sebagai pedagang disebuah warung.
Pengurus RT setempat juga membenarkan jika Totok pernah tinggal di Pademangan, Jakarta Utara.
Kelurahan sedang berkoordinasi dengan dukcapil setempay untuk mengurus kependudukan Eaja Keraton Agung Sejagat ini.
Kini, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagad ditahan di Polres Purworejo.
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagad ditahan karena dinilai meresahkan warga dengan menyebarkan berita bohong.
Baca: Dilema Abdi Keraton Agung Sejagat: Dijanjikan Dolar tapi Bayar Iuran dan Tiket Jabatan hingga 30Juta
Totok bahkan mengklaim jika dirinya merupakan Raja Keraton Agung Sejagad.
Baru saja menjadi ratu sejagat semalam, kini Totok Santoso Hadiningrat dan Ratu Dyah Gitarja harus berurusan dengan Polisi.
Keduanya ditangkap polisi pada Selasa (14/1/2020) malam.
Keduanya diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Pasalnya, pimpinan KAS ini membuat aturan bahwa masing-masing anggota yang ingin menjadi bagian dari Keraton Agung Sejagad akan harus membayar senilai Rp 3 Juta hingga Rp 30 Juta.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020).
Bukan itu saja, Iskandar menyampaikan, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Dalam pasal 14 tersebut, disebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara," jelas Kombes Pol Iskandar kepada Tribunjateng.com.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana menuturkan dalam hasil penyidikan hingga saat ini, ternyata masing-masing anggota yang ingin menjadi bagian dari KAS akan dikenai tiket masuk sebesar Rp 3 Juta sampai Rp 30 Juta.
Menurut Iskandar, anggota tersebut juga dijanjikan jabatan tinggi dalam KAS sesuai biaya masuk yang disetorkan kepada kedua pelaku.
"Apabila nominal tiket masuknya semakin besar atau tinggi, maka anggota tersebut akan diberikan jabatan yang tinggi dalam KAS," jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, Ditreskrimum Polda Jateng mengamankan sejumlah barang dan alat bukti di antaranya, KTP kedua pelaku, dokumen palsu berupa kartu-kartu keanggotaan, dan 10 orang saksi dari warga setempat.
"Hingga saat ini, kedua pelaku masih diamankan dan diminta klarifikasinya soal KAS di Mapolres Purworejo. Ada kemungkinan akan dilanjut ke Mapolda Jateng," lanjutnya.
"Lebih lanjutnya akan disampaikan oleh Pak Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel."