Kerajaan baru tersebut mengklaim merupakan World Empire dan mempunyai kekuasaan melebihi NKRI dengan wilayah kekuasaan meliputi seluruh dunia.
Seperti yang diberitakan oleh Kompas TV, Senin (13/1/2020), klaim tersebut disampaikan langsung oleh sang raja, Totok Santosa Hadiningrat (42).
Pada saat itu Totok mengundang para wartawan di sebuah bangunan bernama Ndalem Mpoh Agung yang berlokasi di Desa Pogung Juru Tengah, Bayan, Purworejo, Jawa Tengah.
Ketika memberitahukan klaim tersebut Totok didampingi sang permaisuri atau ratu yang bernama Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41).
Tak hanya itu, keduanya nampak didampingi oleh puluhan orang berpakaian ala prajurit selayaknya abdi dalem.
Baca: Telaga Warna (Dieng)
Baca: Rambut Gimbal (Dieng)
Video dapat disaksikan di bawah ini:
Tak berselang lama, Kamis (14/1/2020) Totok dan Dyah Gitarja atau Fanni Aminadia ditangkap oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jateng pukul 18.00 WIB.
Keduanya diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Dalam pasal 14 tersebut diterangkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara.
Penangkapan dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana.
"Selain pasal penipuan dan pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946, kedua pelaku dimungkinkan akan diancam pasal lainnya," ujar Kombes Pol Iskandar kepada Tribunjateng.com, Rabu (15/1/2020).
Pernah gelar ritual di Kompleks Candi Arjuna, Dieng
Sebelum viral di Purworejo, beberapa bulan lalu seperti yang dilansirTribun Jateng, Totok dan ratusan pengikutnya pernah melaksanakan ritual di dataran tinggi Dieng.
Dikonfirmasai oleh Kepala UPTD Objek Wisata Dieng, Aryadi Darwanto ritual tersebut bersifat legal karena telah mendapatkan izin dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB).
Acara Ritual Totok dan para pengikutnya dari Keraton Agung Sejagat tersebut tepatnya dilaksanakan di Kompleks Candi Arjuna.
"Itu mereka izin. Acaranya di kompleks candi," kata Aryadi.
Mengenakan atribut ala kerajaan, ritual yang dilakukan Totok dan pengikutnya memang sempat menjadi tontonan warga dan pengunjung obyek wisata di Dieng.
"Warga juga ada yang menyaksikan, cuma nggak sampai selesai," jelas Aryadi.
Dikatakan oleh Aryadi, ritual tersebut merupakan pengukuhan sekaligus perayaan 1.000 tahun masa keemasan Dinasti Sanjaya.
Ritual diawali dengan pengambilan air suci di Tuk (sumber air) Bimalukar, Desa Dieng Wetan.
Setelah itu ratusan abdi dalem mengarak gunungan dari Tuk Bimalukar menuju komplek candi Arjuna dengan berjalan kaki diiringi dengan alunan musik khas.
Kedatangan iring-iringan tersebut disambut dengan panggung dilengkapi penerangan dan sound system untuk pengukuhan sang raja.
Menariknya, pembawa acara dalam ritual menggunakan dua bahasa yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
Aryadi mengatakan, dirinya sempat merasa janggal karena Totok dan pengikutnya tak mengenakan pakaian adat kejawen seperti kerajaan di Jawa pada umumnya.
Tanggapan Sekda Wonosobo
Sekda Wonosobo, One Andang Wardoyo tak mengetahui perihal ritual yang dilakukan Totok dan ratusan pengikutnya hingga dini hari tersebut.
Dirinya melakukan penelusuran dan ditemukan jika acara ritual tersebut memang pernah dilaksanakan namun tanpa mengantongi izin Pemkab Wonosobo.
"Itu tidak izin ke Pemkab," kata Andang.
Andang mengatakan, komplek sumber mata air yang menjadi hulu Sungai Serayu itu memang diperbolehkan untuk tempat kegiatan masyarakat.
Biasanya, kegiatan di Tuk Bimalukar terkait dengan acara kebudayaan seperti ruwatan atau pengambilan mata air suci.
Sepanjang kegiatan budaya itu positif dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, pihaknya akan mengizinkan kelompok masyarakat yang mengadakannya.
Baca: Rumah Raja Keraton Agung Sejagat di Ancol Terbakar, Totok Susanto Sempat Ngontrak di Rumah Petak
Baca: Fakta Baru Raja Keraton Agung Sejagat, 6 Tahun Tinggal di Bedeng Ilegal Pinggil Rel Ancol
Baca: Selain Ritual, Raja Keraton Agung Sejagat Purworejo Pernah Gelar Kirab Pengantin di Kontrakan