Kakek 68 Tahun Curi Getah Karet Senilai Rp 17 Ribu, Istri Terdakwa Nangis Dengar Vonis Hakim

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Samirin, terdakwa pencuri getah pohon rambung usai menjalano sidang vonis di Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020) (Tribun Medan/Tommy Simatupang)

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Samirin (68) dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Simalungun atas kasus pencurian getah karet di perkebunan PT Bridgestone, Kecamatan Tapian Nauli.

Dikutip dari Tribun Medan, dalam sidang yang digelar pada Rabu (15/1/2020) itu dihadiri oleh puluhan keluarga Samirin.

Keluarga Kakek Samirin yang meliputi anak, menantu, dan cucu datang menyaksikan jalannya persidangan agenda vonis tersebut.

Saat mendengar vonis dari hakim, Istri Samirin, Sumiati langsung menangis.

Nenek dengan 12 cucu terlihat menyeka air mata dengan kain jilbab yang dikenakannya.

Ketua Hakim Rozianti, menyebut Samirin melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Hakim Pengadilan Simalungun lantas menjatuhi hukuman penjara 2 bulan 4 hari terhadap Samirin.

Baca: Aksi Pencurian 20 Ton Cokelat Merek Milka, Palsukan Dokumen hingga Bawa Truk Plat Nomor Curian

Baca: Sambil Mengangis, Zuraida Ungkap Sakit Hatinya Ke Hakim PN Medan: Dia Selalu Mengkhianati Saya

Vonis tersebut membuat Samirin langsung bebas karena kakek berusia 68 tahun tersebut sudah menjalani masa tahanan selama 2 bulan 3 hari.

Tak cuma Sumiati, seluruh keluarga tampak menangis dan mengucapkan puji syukur.

Sumiati yang mengaku tidak mengerti hukum baru sadar suaminya segera bebas setelah dijelaskan anaknya.

Samirin, terdakwa pencuri getah pohon rambung usai menjalano sidang vonis di Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020) (Tribun Medan/Tommy Simatupang)

"Ini sama anak dan cucu ramai-ramai ke mari. Tadi diberitahu anak, bapak sudah bebas. Saya langsung bersyukur," katanya.

Kuasa hukum terdakwa, Seprijon Saragih mengatakan, putusan ini cukup membuat puas.

Seprijon menjadi kuasa hukum Samirin pada 13 Januari lalu.

Curi getah senilai Rp 17 ribu

Dilansir oleh Tribunnews.com, Samirin diketahui mencuri getah pohon karet seberat 1,9 kilogram atau senilai Rp 17 ribu di perkebunan PT Bridgestone pada dua bulan lalu.

Baca: Punya Medan Magnet, Jalan di Aceh Ini Bisa Tarik Mobil Ke Jalan Menanjak hingga Kecepatan 40 KM/Jam

Baca: Terungkap, Istri Hakim PN Medan Akan Menikah dengan Eksekutor Suaminya Sendiri, Akui Lelah Disakiti

Samirin mengaku memungut getah pohon karet saat menggembala sapi untuk membeli rokok.

"Ambil untuk beli rokok. Ini dijual kepada orang-orang yang menampung. Baru itu ambil getah karet," ujar Samirin sembari tersenyum.

Namun, aksi Samirin terpergok oleh satpam perkebunan.

Terkait vonis yang dijatuhkan hakim terhadapnya ini, Samirin mengaku bersyukur dan cukup senang dengan putusan ini.

"Saya senang bisa lagi ketemu dengan cucu-cucu," katanya.

Halaman
12


Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer