Terungkap Fakta Keraton Agung Sejagat: Permaisuri Raja Ternyata Bukan Istri Sah Totok Santosa

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kanjeng Ratu Dyah Gitarja alias Fanni Aminadia, Ratu Keraton Agung Sejagat

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Totok Totok Santosa Hadiningrat dan istrinya Dyah Gitarja diamankan polisi perihal kerajaan yang  mereka dirikan di Purworejo.

Mengutip dari TribunSolo.com, Totok dan istrinya, diamankan anggota Polres Purworejo pada Selasa (14/1/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat (KAS) diamankan oleh pihak kepolisian saat dalam perjalanan ke markas Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.

Totok sebelumnya akan mengajak awak media untuk berbincang-bincang.

Hal itu mengingat ramainya pemberitaan tentang kerajaan Keraton Agung Sejagat yang mengklaim mempunyai kekuasaan di seluruh dunia.

Pihak yang dapat dikonfirmasi terkait kabar penangkapan adalah Dandim 07/08 Purworejo Letkol Muchlis Gasim.

"Memang benar, raja dan isteri Keraton Agung Sejagat sudah diamankan di Polres," ujar Gasim kepada Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020).

Keduanya saat ini sudah dibawa ke Mapolres Purworejo untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan direncanakan akan diperiksa di Sejagat masih diamankan di Mapolres Purworejo.

Rumah kontrakan Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santoso di RT 05/RW 04 Dusun Berjo Kulon, Desa Sidoluhur, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman digeledah polisi, Rabu (15/1/2020) dini hari. (KOMPAS.com/WIJAYA KUSUMA)

Dilansir oleh TribunJateng.com, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengungkapkan fakta bahwa Totok dan istrinya bukanlah warga Purworejo.

Ia menjelaskan keduanya memiliki KTP Jakarta dan indekos di Yogyakarta.

 Kemudian Fanni Aminadia yang sebelumnya diinformasikan sebagai istri dan permaisuri Keraton Agung Sejagat, ternyata bukan istri sah Totok Santosa.

"Sementara Fanni Aminadia yang diakui sebagai permaisuri ternyata bukan istrinya, tetapi hanya teman wanitanya," katanya.

Kapolda menegaskan, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk keduanya sebagai tersangka.

Sebelum Ditangkap, Warga Pergoki Raja & Ratu Keraton Sejagat Lakukan Hal Aneh di Angkringannya, Sebut Ingin Jadi YouTuber (ST/Facebook via Tribun Jogja) Fanny Aminadia alias Dyah Gitarja Ratu Keraton Agung Sejagat mengenakan pakaian kasual (Facebook/ Fanny Aminadia)

Terancam hukuman 10 tahun penjara

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat (KAS), Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41) diamankan polisi pada Selasa (14/1/2020).

Keduanya yang mengaku sebagai pimpinan Keraton Agung Sejagat bakal dijerat dengan dua pasal, termasuk pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana menjelaskan, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Dalam pasal 14 tersebut, disebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara," jelas Kombes Pol Iskandar, Selasa (14/1/2020).

Baca: Kisah Puji, ‘Punggawa’ di Keraton Agung Sejagat Sejak 2015, Bertugas Sebagai Penyambut Tamu

Baca: Raja Keraton Agung Sejagat Pernah Dirikan Jogja DEC, Janjikan 200 Dollar AS Bagi Pengikutnya

(TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi, TribunSolo,Tribun Jateng)



Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer