Keraton Agung Sejagad ini berada di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Dipimpin oleh Totok Santoso Hadiningrat, Keraton Agung Sejagat memiliki 450 pengikut.
Seorang punggawa atau pengikut dari Keraton Agung Sejagat ini meneritakan kisahnya selama terdabung dalam organisasi ini.
Baca: Raja Keraton Agung Sejagat Pernah Dirikan Jogja DEC, Janjikan 200 Dollar AS Bagi Pengikutnya
Baca: Dianggap Sebar Kebohongan, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Purworejo Terancam Penjara 10 Tahun
Salah satu pengikutnya adalah Puji.
Ia telah bergabung dengan Keraton Agung Sejagad bersama suaminya sejak 2015 lalu.
Dilansir Tribun Jateng, dia awalnya bergabung karena ajakan dari Sinuhun atau Totok Santoso Hadiningrat.
Sinuhun Totok menurutnya adalah trah Eyang Hanyokrokusumo.
Baca: Raja dan Ratu Keraton Sejagat Akhirnya Diamankan Polisi, Polres Geledah Keraton hingga Sita Barang
Baca: Fakta Raja Keraton Agung Sejagat, Kerap Ceritakan Sejarah tentang Kerajaan hingga Ajak Warga Gabung
Puji pun diajak bergabung bersama dengan suaminya.
Di Keraton Agung Sejadat, Puji bertugas seperti penyambut tamu, persis berada di depan pintu masuk keraton.
Sedangkan suaminya, bertugas di depan pintu gerbang keratin, sekaligus mencatat daftar hadir para pengunjung.
Puji mengungkapkan, anggota Keraton Agung Sejagat berasal dari berbagai daerah.
Baca: Ada Dokumen Rekrutmen Anggota, Polisi Lakukan Penggeledahan Keraton Agung Sejagat Purworejo
Baca: Raja Keraton Agung Sejagat Totok Santosa Sempat Rekrut 10 Ribu Orang Ikuti Organisasinya di Jogja
Satu di antaranya adalah Purbalingga dan Wonosobo.
Namun sebagian besar pengikut merupakan warga Purworejo.
Ia mengatakan bahwa Totok kerap kali menguraikan sejarah.
“Nenek moyang saya menceritakan jika, aka nada istilahnya ‘pasar ilang kumandange’,
Dan percaya akan kedatangan Kaisan Sinuhun yang merupakan titisan keturunan eyang Majapahit,” katanya, Selasa (14/1/2020) seperti dikutip dari Tribun Jateng.
Baca: Fakta-fakta Kelompok Keraton Agung Sejagat, Klaim sebagai Juru Damai Dunia, Anggotanya Capai 450
Para punggawa termasuk Puji, percaya jika dulunya daerah Pogung yang saat ini dijadikan keratin tersebut dilewati sebuah kereta kencana dan merupakan bekas keratin.
“Makanya dipilih di sini karena ada kisah seperti itu,
bahasanya adalah ‘ndililah’ atau kebetulan,
dan membuat para pengikut percaya dengan panggilan alam,” ungkapnya.
Baca: Raja Keraton Agung Sejagat (KAS) Dipanggil Polisi dan Bupati: Itu Sikap Nguri Uri Budaya Atau Bukan
Puji mengaku selama menjadi punggawa tidak ada iuran atau dana yang keluar masuk kerajaan.
“Paling kalau keluar uang kalau kita berangkat ke sini naik motor, bensinya sendiri,” jelasnya.
Namun ketika ditanya keterkaitan Totok dan organisasi JOGJA-DEC, Puji mengatakan bahwa itu bagian dari Keraton Agung Sejagat.
"DEC itu bagian dari keraton tujuannya adalah untuk mensejahterakan keluarga,
utamanya adalah sandang pangan papan," ungkap Puji.
Baca: Viral Kemunculan Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Sebut sebagai Juru Perdamaian Seluruh Dunia
Mengenai kondisi keramaian pengunjung sekarang yang mendatangi keratin, menurutnya itu bagian dari keingintahuan sekaligus bukti bahwa Kerajaan Keraton Agung Sejagat terbuka.
Ketika ditanya terkait bagaimana pembiayaan dalam sistem kerajaan, termasuk seragam, menurut Puji, semuanya menggunakan biaya sendiri.
"Tidak ada janji-janji, paling adalah wejangan seperti menceritakan sejarah Jawa,
dan misinya adalah menyejahterakan masyarakat dalam hal sandang pangan papan," pungkasnya.
Baca: Simak 5 Manfaat Perencanaan Karier Sejak Kuliah, Termotivasi Lulus hingga Cepat Dapat Kerja
Baca: Kenang Kebiasaan Lina, Teddy Ungkap Mantan Istri Sule Selalu Siapkan Ini Setiap Hari Jumat
Setelah menggemparkan publik, Totok dan istrinya, Fanni Aminandia atau Ratu Dyah ditangkap polisi pada Selasa (14/1/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
Totok bersama istrinya ditangkap saat perjalanan menuju ke Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah.
Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja yang mengaku sebagai pimpinan Keraton Agung Sejagat diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana.
Baca: Susah Payah Kalahkan Klub Singapura, Bali United Lolos ke Kualifikasi II Liga Champions Asia
Baca: Ramalan Zodiak Cinta Kamis, 16 Januari 2020: Taurus Perlu Berubah, Leo Kerjasama dengan Pasangan
Selain pasal penipuan, kata Iskandar, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Dalam pasal 14 tersebut, disebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara," jelas Kombes Pol Iskandar pada Selasa.
Dalam penangkapan tersebut, Ditreskrimum Polda Jateng mengamankan juga sejumlah barang dan alat bukti.
Satu di antaranya yaitu KTP kedua pelaku, dokumen palsu berupa kartu-kartu keanggotaan, dan 10 orang saksi dari warga setempat.
Saat KTP kedua pelaku diperiksa, nama istri dari Sinuhun Totok ternyata bukan Ratu Dyah Gitarja, melainkan bernama Fanni Aminadia (41).
"Hingga saat ini, kedua pelaku masih diamankan dan diminta klarifikasinya soal KAS di Mapolres Purworejo.
Ada kemungkinan akan dilanjut ke Mapolda Jateng," pungkasnya.