Gara-gara Banjir Jakarta Anies Baswedan Dituntut Rp 42 Miliar, Kenapa Era Ahok Tidak? Ini Alasannya

Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah alasan Anies Baswedan dituntut Rp 42 miliar karena banjir Jakarta dan Ahok tidak dituntut saat eranya.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gara-gara banjir Jakarta, Anies Baswedan dituntut Rp 42 miliar, kenapa era Ahok tidak?

Inilah alasan Anies Baswedan dituntut Rp 42 miliar karena banjir Jakarta dan Ahok tidak dituntut saat eranya.

Korban banjir Jakarta 2020 menuntut hukum Anies Baswedan.

Anies Baswedan dituntut para korban banjir hingga Rp 42 miliar karena dianggap harus bertanggung jawab atas terjadinya banjir parah di awal 2020 lalu.

Azas Tigor Nainggolan yang merupakan jubir tim advokasi korban banjir Jakarta 2020 akhirnya membeberkan alasannya mengajukan class action Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Baca: Komentar Ahok tentang Penanganan Banjir Jakarta: Pak Anies Lebih Pintar Atasi Banjir

Baca: Anis Baswedan Klaim Banjir 2020 Tak Separah di Era Ahok dan Jokowi : Kenapa Hanya Jakarta Disorot?

Azas Tigor Nainggolan mengatakan telah mendaftarkan 243 korban banjir Jakarta untuk mengunggat class action Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Pertama 600 orang, tapi setelah kami verifikasi yang datanya lengkap itu baru 243 orang, dan gugatannya sudah kami daftarkan gugatannya," ujarnya.

Azas Tigor Nainggolan mengatakan para korban wajib mengumpulkan KTP dan bukti bahwa ia menjadi korban di DKI Jakarta.

Azas Tigor Nainggolan mengatakan bahwa pemprov DKI Jakarta telah lalai dalam memberikan peringatan dini.

"Jadi dasar gugutan kami, pemprov DKI Jakarta lalai tidak memberikan peringatan dini, dan lambat dalam melakukan emergency respons," ujarnya.

Kawasan permukiman di Ciledug Indah tergenang banjir Kamis (2/1/2020). Kawasan permukiman ini tergenang akibat luapan Kali Angke (Warta Kota/Alex Suban)

Azas Tigor Nainggolan mengatakan pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat gugatannya

"Nanti ada saksi dan pengakuan dari korban bahwa mereka tidak mendapatkan informasi dini," ujarnya.

Lantas, mengapa saat ini Anies Baswedan digugat? padahal Jakarta merupakan daerah langganan banjir seperti yang dialami era Jokowi dan Ahok?

Azas Tigor Nainggolan mengatakan seharusnya pemprov DKI Jakarta lebih mempersiapkan hal itu lantaran sudah kerap terjadi banjir di DKI Jakarta.

"Justru kita tahu, Jakarta itu langganan banjir, seharusnya pemprov DKI Jakarta sudah fasih menghadapi banjir, nah kemarin, pemprov DKI Jakarta tidak siap, akhirnya korban lebih banyak dan Jakarta mengalami lumpuh sampai 3 kali," ujarnya.

Tampilan banjir Jakarta di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur, dari helikopter yang mengangkut Kepala BNPB Doni Monardo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat mereka meninjau kondisi banjir terkini pada Rabu (1/1/2020) (DOKUMENTASI BNPB)

Diketahui, sebanyak 243 warga Jakarta mengajukan gugatan melawan hukum yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/1/2020).

Adapun gugatan itu didaftarkan dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.

Alvon K Palma, salah satu Tim Advokasi Korban Banjir mengatakan, gugatan itu diajukan lantaran Anies sebagai gubernur dinilai lalai menjalankan tugasnya.

Sebab tidak adanya informasi dini terkait banjir dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat khususnya daerah kawasan yang di bantaran kali Ciliwung.

"Kan gitu, silahkan aja diverifikasi apakah memang ada atau tidak (peringatan dini). Buktinya 23 Desember itu dikasih tahu sama BMKG. Namun, tanggal 31 Desember hingga1 Januari itu tidak ada pemberitahuan kepada masyarakat," ujar Alvon di PN Jakarta Pusat, Senin ini.

Halaman
12


Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer