Komnas HAM Kritik Walikota Depok yang Keluarkan Imbauan Razia LGBT berkat Kasus Reynhard Sinaga

Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KomNas HAM (kiri) layangkan surat edaran kepada Wali Kota Depok (kanan-atas) untuk membatalkan imbauan berisi razia aktivitas LGBT di Depok yang mengacu pada kasus Reynhard Sinaga (kiri-bawah)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Lembaga Komisi Hak Asasi Manusia (KomNas HAM) Indonesia melayangkan surat edaran kepada Wali Kota Depok yang berisi kritik untuk membatalkan imbauan melakukan razia terhadap aktivitas kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Kota Depok.

Surat edaran yang dilayangkan pada Selasa (14/1/2020) ini berisi kecaman terkait imbauan yang dinilai KomNas HAM sebagai tindakan diskriminatif dan bertentangan dengan pasal di Undang-Undang Dasar 1945.

Terpantau melalui akun media sosial Twitter nya di @KomnasHAM, lembaga pelindung hak asasi manusia ini mengkritik langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Depok.

Menurut KomNas Ham, imbauan Wali Kota Depok mencederai Kovenan Hak-Hak Sipil Politik yang telah diratifikasi Indonesia.

KomNas HAM juga meminta kepada Pemerintah Indonesia, khususnya Presiden, melalui Kemendagri dan Kemenkopolhukam untuk meningkatkan kualitas pemerintah daerah yang menurut KomNas HAM agar tidak melahirkan kebijakan diskriminatif, merendahkan martabat manusia serta membuka potensi terjadinya persekusi dan tindakan melawan hukum.

Surat edaran KomNas HAM kepada PemKot Depok ini terbit atas pengumuman Wali Kota Depok, Mohammad Idris yang mengeluarkan imbauan untuk melakukan razia aktivitas kelompok LGBT serta membentuk crisis center untuk korban terdampak LGBT pada Jumat (10/1/2020).

Baca: Mahasiswa Demo untuk Pencabutan RKUHP dan UU KPK, Komnas HAM Minta Pengesahan RKUHP Ditunda

 

Imbauan Wali Kota Depok

Sebelumnya, Wali Kota Depok, Mohammad Idris, melalui rilisnya, menyayangkan kasus kekerasan seksual sesama jenis yang dilakukan oleh warga negara Indonesia, Reynhard Sinaga.

Melalui portal media Pemerintah Kota Depok, Idris menyebut akan menginstruksikan Perangkat Daerah (PD) terkait untuk meningkatkan usaha pencegahan dan penyebaran perilaku tersebut yang menurutnya, 'agar hal serupa tidak terjadi di Depok'.

Idris juga menambahkan akan menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok untuk lebih aktif dalam penertiban dan razia di rumah-rumah kos atau apartemen.

Lebih jauh lagi, Idris mengimbau agar dibentuknya Persatuan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS).

"Fungsinya guna mempermudah komunikasi dan pengendalian penghuni kos atau apartemennya,"kata Idris dalam artikel Portal Resmi Pemerintah Kota Depok yang Tribunnewswiki.com unduh pada Selasa (14/1/2020).

"Secara kehidupan sosial dan moralitas semua ajaran agama, pasti mengecam perilaku LGBT," tambahnya.

Baca: Ibu Reynhard Sinaga, Normawati, Angkat Bicara: Mengapa Kamu Simpan Foto dan Video Itu di Ponselmu

Membentuk Crisis Center

Idris juga mengimbau kepada Perangkat Daerah (PD) untuk membentuk lembaga Crisis Center di Depok terkhusus untuk 'korban' LGBT.

Ia mengharapkan lembaga tersebut dapat melakukan pendekatan kepada lembaga-lembaga terkait untuk membina warga atau komunitas yang mendukung LGBT.

Respon Wali Kota Depok Atas Kasus Reynhard Sinaga

Merespon kasus Reynhard Sinaga di Manchester, Inggris, Idris mengatakan perilaku LGBT yang dimiliki Reynhard dinilai sebagai masalah personal dari pelaku.

Ia menambahkan kasus Reynhard layak diserahkan kepada hukum yang berlaku di United Kingdom (UK).

Idris juga berharap kepada orangtua Reynhard -yang merupakan warga Depok- agar sabar atas kasus yang sedang dihadapi anaknya.

“Jika di dalam konteks kekeluargaan dan kewargaan, kami berharap keluarga pelaku tetap bersabar dalam menghadapi cobaan ini. Karena pastinya perbuatan dan tindakan tersebut tidak diinginkan dan di luar perkiraan keluarga besar,” pungkasnya.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha)



Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Ekarista Rahmawati Putri

Berita Populer