Tak sembarangan, tugas pokok ini dilakukan sesuai dengan prosedur agar rakyat bisa kembali kepada yang berhak.
Hal tersebut rupanya menjadi tugas dari salah satu kementarian di Indonesia.
Sri Mulyani, satu dari sekian banyak wanita cerdas, hebat dan juga pemberani yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Baca: Sri Mulyani Indrawati S.E., M.Sc., Ph.D
Baca: Mahkamah Agung Republik Indonesia
Dilansir dari Sosok.id, Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 2,1 triliun dari PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto.
Tentunya melalui keputusan Majelis Mahkamah Agung (MA).
Menurut situs Sekretariat Kabinet, uang negara tersebut berupa rekening yang diblokir di Bank Mandiri.
MA memutuskan menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh TPN terhadap putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara.
Putusan MA yang juga dimuat di situs MA dengan nomor register 716 PK/PDT/2017 ini diputuskan pada 13 Desember 2017.
Putusan juga sudah dikirimkan ke pengadilan pada 4 Juli 2018 lalu.
Tiga majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut adalah Dr. H. Sunarto, SH., MH; H. Pandji Widagdo, SH., MH; dan Dr. H.M. Syarifudin, SH., MH.
Kementerian Keuangan, melalui Kepala Biro Advokasi Tio Serepina Siahaan, menyatakan menyambut baik keputusan MA tersebut.
"Kemenangan yang dicapai Pemerintah sampai tingkat PK sudah melalui proses pembuktian dan argumentasi hukum yang sangat kritis, tajam, dan jelas karena kami sangat menyakini dana tersebut memang hak Pemerintah," ujar Tio, Jumat (3/8/2018).
Baca: Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 11 Januari 2020: Gemini Cari Waktu Ngobrol Bareng Pasangan
Melalui putusan tersebut, Tio menyebutkan, pemerintah berhak atas dana sebesar Rp1,2 triliun tersebut.
Tak hanya itu saja, Sri Mulyani jadi memiliki hak tagih atas seluruh utang PT TPN kepada Pemerintah RI.
"Dengan demikian, PT TPN tidak lagi memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum lain atas perkara mengenai utang PT TPN," jelas Tio.
Kasus yang melibatkan PT TPN milik Tommy Soeharto sebagai pemohon PK Kedua dan Bank Mandiri serta Kemenkeu di bawah Sri Mulyani sebagai termohon PK Kedua ini ternyata sudah berlangsung sejak 2006.
Bahkan, ada 5 perkara perdata terkait PT TPN di pengadilan Indonesia yang beberapa diantaranya sudah sampai pada tingkat MA.
PT TPN memang mengajukan permohonan PK Kedua atas Putusan PK Perkara 928 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara.