Fakta Bupati Sidoarjo Ditangkap KPK, Akui Tak Tahu Kasus yang Menjeratnya hingga Komentar Mahfud MD

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah saat mengunjungi rumah produksi tahu di sentra industri Desa Tropodo, Kecamatan Krian, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (26/11/2019).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Fakta Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Tertangkap KPK, Mengaku Tak Tahu Kasus yang Menjeratnya.

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (7/1/2020) malam di Pendopo Sidoarjo.

Namun, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu justru mengaku tidak tahu-menahu terkait kasus korupsi yang menjeratnya.

"Aku dewe enggak eruh, kok (Saya sendiri tidak tahu kok)," katanya kepada wartawan seusai diperiksa di ruang penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, dikutip dari Kompas.com.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kasus korupsi yang menjerat Saiful terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

KPK juga menyita sejumlah koper yang diduga berisi barang bukti dokumen terkait kasus tersebut.

Namun, saat ditanya wartawan, Saiful mengaku tak tahu kasus korupsi apa yang menjeratnya.

Selain Saiful, KPK juga menangkap sekitar enam orang lainnya.

Beberapa di antaranya diketahui merupakan pegawai Pemkab Sidoarjo dan seorang ajudan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Mungkin lebih enam orang dibawa ke Jakarta," ujar Lili.

Meski telah menyebut jumlah orang yang terjaring OTT, Lili enggan menjelaskan identitas orang-orang tersebut.

Setelah tertangkap tangan KPK, Bupati Sidoarjo dua periode itu diperiksa di ruang penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.

Saiful Ilah diketahui menjalani pemeriksaan selama enam jam di Mapolda Jawa Timur.

Setelah menjalani pemeriksaan, Saiful Ilah diterbangkan ke Jakarta, Rabu (8/1/2020) pukul 04.00 WIB.

Kemendagri Tunjuk Plt

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) Akmal Manik mengatakan, pihaknya memastikan jalannya pemerintahan di Sidoarjo tidak terganggu pasca-operasi tangkap tangan ( OTT) Bupati Saiful Ilah.

Menurut Akmal, kasus hukum yang sedang dialami Saiful sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum.

"Tugas kami secara administratif memberhentikan yang bersangkutan (Saiful), begitu KPK nanti menahan yang bersangkutan. Lalu kami langsung tunjuk Wakil Bupati Sidoarjo menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati," ujar Akmal di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020), dikutip dari Kompas.com.

Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Sebelum penangkapan ia melakukan pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Kabupaten Sidoarjo.(surabaya.tribunnews.com/fatimatuz zahro) (surabaya.tribunnews.com/fatimatuz zahro)

"Kami secara administratif akan menjaga agar jangan sampai pelaksanaan pemerintahan tak berjalan dengan baik," kata dia.

Adapun penunjukkan Plt ini, kata Akmal, berdasarkan Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Begitu kepala daerah berhalangan karena ditahan lalu wakil kepala daerah otomatis melaksanakan tugas dia.

Kami hanya penegasan saja (dengan SK Kemendagri)," ujar Akmal.

Karena itu, menurut Akmal, saat ini Saiful belum positif dinonaktifkan.

Kemendagri masih menunggu pengumuman dari KPK apakah Saiful akan ditahan atau tidak.

"Kita pengumuman dari KPK.

Kalau KPK menahan, baru kita akan nonaktifkan," tambah Akmal.

Mahfud: Bagus, Tidak Ada yang Berubah!

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD angkat bicara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

Menurut Mahfud, OTT tersebut menunjukan KPK tidak berubah setelah diterapkannya UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

"Ya Menurut saya bagus.

Berarti tidak ada yang berubah drastis dari berlakunya undang-undang itu," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (8/1/2020), dikutip dari Kompas.com.

Mahfud mengatakan, sebelumnya publik meyakini adanya UU tersebut membuat KPK tak bisa melakukan OTT.

Sebab, UU itu menyebutkan penyidik harus mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.

"Ini ternyata tidak, kan.

Artinya bisa OTT dan dewan pengawasnya bisa cepat memberi persetujuan dan tidak bocor sehingga OTT tetap jalan," kata dia.

Menkopolhukam Mahfud MD (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Mahfud mengakui bahwa dirinya termasuk orang yang tidak mendukung UU KPK hasil revisi.

Namun demikian, ketika sudah berbicara atas nama negara, lanjut Mahfud, semua harus bekerja berdasarkan proses kenegaraan yang sah.

"Nah waktu itu saya mengatakan, mari kita berharap karena undang-undang sudah jadi, mudah-mudahan KPK tidak menjadi lemah," kata Mahfud.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Ardito Ramadhan, Achmad Faizal/Dian Erika Nugraheny/Achmad Nasrudin Yahya)



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer