Dipanggil Penyidik Soal Kasus Air Keras, Novel Baswedan : Akan Jelas Setelah Saya Beri Keterangan

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyelidikan kasus penyiraman air keras masih berlangsung, Novel Baswedan siap memberikan keterangannya kepada penyidik Polda Metro Jaya.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penyelidikan kasus penyiraman air keras pada Novel Baswedan 2,5 tahun lalu kini masih berlangsung.

Meskipun dua pelaku yang merupakan anggota polisi aktif telah diciduk, banyak pihak yang masih merasa janggal.

Oleh karena itu, diakui oleh pihak kepolisian bahwa terungkapnya dua pelaku merupakan masih dalam tahap permulaan.

Pihak kepolisian meminta pada publik untuk bersabar dan memberikan waktu bagi Polri untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

Baca: Pelaku Dendam dan Sebut Novel Baswedan Pengkhianat, Pakar Ekspresi: Tidak Terlihat Perasaan Dendam

Baca: Dendam Jadi Pemicu Serang Novel Baswedan, Soar Siagian: Polisi Kalau Sakit Hati Lakukan Cara Biadab?

Dikutip dari Tribunnews, Senin, (6/1/2020) Novel Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait dengan kasus penyiraman air keras yang terjadi 11 April 2017 lalu.

Novel tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum pada pukul 10.20 WIB ditemani dengan sang pengacara, Saor Siagian.

"Tentunya saya hadir berkaitan dengan saya sebagai korban, maka saya berkepentingan memberikan keterangan," ucap Novel di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2019) seperti yang dikutip dari tayangan Kompas TV.

Novel mengatakan pihaknya masih belum mengetahui materi apa yang akan ditanyakan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Saya kira itu kawan-kawan akan lebih jelas setelah saya memberikan keterangan baru saya berbicara," kata Novel.

"Saya menunggu penyidik bertanya apa dan kaitannya apa, nanti keterangan apa yang perlu saya terangkan," tambahnya.

Kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan

Penyidik KPK Novel Baswedan sedang diskusi di Lobi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/04/2019). Acara tersebut memperingati 2 tahun atas penyerangan Penyidik KPK Novel Baswedan hingga sekarang kasusnya belum terungkap. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH (TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH)

Kasus penyerangan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017 lalu.

Wajah Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal seusai shalat subuh di masjid dekat kediamannya.

Kasus tersebut sangat mencuri perhatian publik.

Pasalnya, Novel kala itu tengah menjadi Kepala Satuan Tugas yang menangani beberapa perkara besar yang sedang ditangani KPK.

Satu di antaranya adalah kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Tak berhenti disitu, kasus penyiraman air keras yang membuat Novel kehilangan sebelah penglihatannya tersebut sempat diterpa isu rekayasa.

Satu di antara yang paling mencolok adalah politisi PDIP, Dewi Tanjung yang melaporkan Novel karena dianggap telah merekayasa peristiwa penyiraman air keras.

Dua pelaku dibekuk

Tersangka RB yang ditangkap polisi dan disebut sebagai pelaku eksekutor penyiraman air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan, Sabtu (28/12/2019). (TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN)

Pelaku penyiraman air keras yang berinisial RM dan RB terkuak dan telah ditangkap serta diamankan oleh aparat kepolisian.

Identitas dua orang pelaku tersebut ternyata cukup mengejutkan publik lantaran keduanya adalah anggota polisi yang masih aktif berdinas.

Dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (28/12/2019), pelaku penyiraman air keras ditangkap di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

"Dua itu ditangkap di Cimanggis, Depok. Polisi aktif," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).

Saat ditanya lebih lanjut apakah keduanya adalah anggota Brimob Polri yang bermarkas  di kawasan Cimanggis, Argo tak menjawab lugas.

"Yang pasti dua anggota polisi aktif yang ditangkap. Yang penting itu. Sekarang sedang diperiksa," ucap Argo.

Baca: Khawatir Fakta Sebenarnya Ditutupi, Istri Novel Baswedan: Semoga Polri Memerhatikan Objektivitas

Baca: Pelaku Penyiraman Air Keras pada Novel Baswedan Ditangkap, Dua Orang Polisi Aktif Diciduk

Ditemukan kejanggalan

Istri Novel Baswedan, Rina Emilda menunjukkan foto kondisi Novel Baswedan melalui layar ponsel saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (28/8/2017). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Istri Novel Baswedan, Rina Emilda sempat menyampaikan hal yang ia takutkan terkait proses penyidikan pelaku penyerangan suaminya.

Rina khawatir adanya kemungkinan upaya membuat cerita yang menutupi fakta sebenarnya dari kasus penyiraman yang dilakukan kepada sang suami.

Rina berharap penyidik dapat memperhatikan objektifitas dari fakta yang ada.

"Saya khawatir ada upaya membuat cerita yang menutupi fakta sebenarnya. Semoga penyidik Polri dapat memperhatikan objektivitas dari fakta-fakta yang ada," ucapnya saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (28/12/2019).

Meskipun demikian, Rina menilai penangkapan pelaku penyiram air keras terhadap suaminya adalah hal yang positif.

"Namanya penangkapan adalah hal positif. Ada suatu penyerangan dan pelakunya ditangkap," ucapnya.

Disisi lain, pengacara Novel Baswedan, Soar Siagian, mempertanyakan integritas RB dan RM,  pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Menurut Soar Siagian RB dan RM yang berstatius sebagai anggota Polri aktif seharusnya menjunjung tinggi etika profesi sebagai aparat penegak hukum.

"Apakah kalau seorang polisi dia sakit hati melakukan cara-cara biadab begitu, (ilmunya) dipelajari di sekolah di kepolisian? Itu respon saya karena dia (bilang) dendam pada saudara Novel Baswedan," kata Saor, saat dihubungi, Sabtu (28/12/2019).

Soar Siagian menilai upaya teror terhadap Novel merupakan suatu perbuatan biadab dari aparat kepolisian.

"Saya kira itu tindakan yang tidak beradab dari seorang polisi, dengan sakit hati kemudian dia melukai orang dengan cara-cara pengecut. Ini menurut saya tindakan biadab polisi kalau seperti itu," kata Soar Siagian.

"Apakah ada hukum, apalagi dia polisi aktif? Apakah diizinkan ada pelajaran?
Apakah kalau dia dendam kepada orang, kemudian dia berhak melukai orang?" tambahnya.

(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, TRIBUNNEWS/Indah Aprilin Cahyani/Glery Lazuardi, KOMPAS/Muhammad Isa Bustomi//Ardito Ramadhan)



Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer