Rumah yang berada di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur ini sempat viral di media sosial lantaran rumah itu dirobohkan menggunakan alat berat.
SS sengaja membongkar rumah tersebut setelah SE, sang istri meminta cerai.
SE memang telah bekerja menjadi Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia sekitar 10 tahun terakhir.
“SE sudah sekitar 10 tahun bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia."
"Pulang-pulang meminta cerai kepada suaminya," ujar Kepala Desa Tasikmadu Wignyo Handoyo, Sabtu (4/1/2019), seperti dikutip dari Kompas.com
Baca: Kisah Cinta Lina & Sule, Sebut Mantan Istri Ingin Pulang ke Tambun, Rumahnya, Pasca Perceraian
Dari keterangan Kepala Desa Tasikmadu, pembongkaran rumah pasangan suami istri tersebut sudah melalui kesepakatan dan keduanya telah membuat surat pernyataan.
Pemerintah desa telah melakukan upaya mediasi, namun pemilik rumah, SS dan SE memilih agar rumah itu dibongkar.
“Sudah saya bilang, jangan dibongkar. Masih ada anak dan hak waris bisa ke anak pasangan SS dan SE,” ujar Wignyo.
Hingga akhirnya, rumah yang selama ini mereka bangun dirobohkan menggunakan alat berat jenis ekskavator dan tinggal puing-puing bekas material bangunan.
Menurut keterangan Wignyo, SS sempat menolak permintaan cerai istrinya.
Namun, sang istri tetap mendesak untuk bercerai.
Akhirnya suami meminta ganti rugi dari pembangunan rumah tersebut sekitar Rp 200 juta.
Baca: Wanita Ini 12 Kali Nikah dan Cerai, Semua Mantan Suami Kapok Usai Malam Pertama, Ternyata karena Ini
SS selama ini tinggal di Trenggalek bersama satu orang anaknya yang masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar.
Awalnya, sang istri menyepakati ganti rugi sebesar Rp 40 juta.
“Pada mediasi awal sudah disepakati. Kemudian dilakukan mediasi lagi karena masih ada perselisihan,” terang Wignyo.
Pada mediasi berikutnya, sang istri tidak menyanggupi ganti rugi sesuai kesepakatan awal.
Ia justru meminta agar suaminya membongkar rumah tersebut, apabila tetap meminta uang ganti rugi.
Kemudian, pasangan tersebut membuat surat pernyataan yang berisi kesepakatan membongkar rumah tersebut, dan dibubuhi materai 6000.