Istri Minta Cerai setelah Pulang dari Malaysia, Pria Trenggalek Hancurkan Rumah dengan Alat Berat

Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi rumah pasangan SS dan SE warga desa Tasikmadu kecamatan Watulimo Trenggalek Jawa Timur, berikut alat berat yang digunakan merobohkan rumah tersebut.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Rumah milik pasangan suami istri SS dan SE sengaja dihancurkan setelah sang istri, SE meminta cerai pada SS.

Rumah yang berada di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur ini sempat viral di media sosial lantaran rumah itu dirobohkan menggunakan alat berat.

SS sengaja membongkar rumah tersebut setelah SE, sang istri meminta cerai.

SE memang telah bekerja menjadi Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia sekitar 10 tahun terakhir.

“SE sudah sekitar 10 tahun bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia."

"Pulang-pulang meminta cerai kepada suaminya," ujar Kepala Desa Tasikmadu Wignyo Handoyo, Sabtu (4/1/2019), seperti dikutip dari Kompas.com

Baca: Kisah Cinta Lina & Sule, Sebut Mantan Istri Ingin Pulang ke Tambun, Rumahnya, Pasca Perceraian

Dari keterangan Kepala Desa Tasikmadu, pembongkaran rumah pasangan suami istri tersebut sudah melalui kesepakatan dan keduanya telah membuat surat pernyataan.

Pemerintah desa telah melakukan upaya mediasi, namun pemilik rumah, SS dan SE memilih agar rumah itu dibongkar.

“Sudah saya bilang, jangan dibongkar. Masih ada anak dan hak waris bisa ke anak pasangan SS dan SE,” ujar Wignyo.

Hingga akhirnya, rumah yang selama ini mereka bangun dirobohkan menggunakan alat berat jenis ekskavator dan tinggal puing-puing bekas material bangunan.

SS Sempat Minta Ganti Rugi Rp 200 Juta

Menurut keterangan Wignyo, SS sempat menolak permintaan cerai istrinya.

Namun, sang istri tetap mendesak untuk bercerai.

Akhirnya suami meminta ganti rugi dari pembangunan rumah tersebut sekitar Rp 200 juta.

Baca: Wanita Ini 12 Kali Nikah dan Cerai, Semua Mantan Suami Kapok Usai Malam Pertama, Ternyata karena Ini

SS selama ini tinggal di Trenggalek bersama satu orang anaknya yang masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar.

Awalnya, sang istri menyepakati ganti rugi sebesar Rp 40 juta.

“Pada mediasi awal sudah disepakati. Kemudian dilakukan mediasi lagi karena masih ada perselisihan,” terang Wignyo.

Pada mediasi berikutnya, sang istri tidak menyanggupi ganti rugi sesuai kesepakatan awal.

Ia justru meminta agar suaminya membongkar rumah tersebut, apabila tetap meminta uang ganti rugi.

Kemudian, pasangan tersebut membuat surat pernyataan yang berisi kesepakatan membongkar rumah tersebut, dan dibubuhi materai 6000.

Halaman
123


Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer