Pengacara Novel Baswedan: Kepolisian Harus Segera Mengungkap Jenderal dan Aktor Intelektualis Lain

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bukanlah Rekayasa, Begini Analisis Dokter Ungkap Fakta Sebenarnya Gangguan Mata yang Dialami Novel Baswedan

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Setelah 2,5 tahun berlalu, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Dua anggota Polri aktif, RM dan RB ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan yang terjadi pada 11 April 2017 lalu.

Kedua pelaku ditangkap oleh tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Kamis (26/12/2019) malam.

Terkait hal ini, Tim Advokasi Novel Baswedan mendesak Polri mengungkap auktor intelektualis di balik peristiwa penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.

"Kepolisian harus segera mengungkap jenderal dan auktor intelektualis lain yang terlibat dalam kasus penyiraman dan tidak berhenti pada pelaku lapangan," kata Alghiffari Aqsa dalam siaran pers, Jumat (27/12/2019) seperti dilansir oleh Kompas.com.

Dikutip dari Kompas.com, Alghiffari menuturkan jika Tim Gabungan yang dibentuk Polri sebelumnya menyimpulkan bahwa penyerangan terhadap Novel Baswedan berhubungan dengan pekerjaaan Novel sebagai penyidik KPK.

Penyidik KPK Novel Baswedan serta sejumlah aktivis antikorupsi dan wadah pegawai (WP) KPK memperingati 500 hari penyerangan air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11/2018). Peringatan digelar untuk mendorong pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyelesaikan kasus-kasus penyerangan terhadap para aktivis. WP KPK juga mengaitkan kasus tersebut dengan tewasnya aktivis HAM, Munir Said Thalib pada 2004 lalu (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Bahkan, Tim Gabungan juga sempat menyebutkan bahwa penyerangan tersebut berkaitan dengan enam kasus high profile yang ditangani oleh Novel Baswedan.

"Tidak mungkin pelaku hanya berhenti di dua orang ini. Oleh karena itu perlu penyidikan lebih lanjut hubungan dua orang yang saat ini ditangkap dengan kasus yang ditangani Novel atau KPK," ujar Alghiffari.

Baca: Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Ditangkap, Berikut Rangkaian Investigasi dan Komentar Mahfud MD

Baca: Bertahun tanpa Kejelasan, Kasus Novel Baswedan Segera Diungkap: sudah Temukan Alat Bukti Signifikan

 Ia melanjutkan, Tim Advokasi Novel Baswedan sejak awal juga sudah menduga bahwa penyerangan terhadap Novel melibatkan anggota kepolisian.

"Salah satunya adalah penggunaan sepeda motor anggota kepolisian," kata Alghiffari.

Alghiffari juga meminta Polri untuk mengungkap motif pelaku serta memastikan bahwa dua tersangka yang diamankan bukanlah “bumper” dari otak kejahatan dalam kasus tersebut.

"Kepolisian harus mengungkap motif pelaku tiba-tiba menyerahkan diri, apabila benar bukan ditangkap. Dan juga harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang "pasang badan" untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar," kata Alghiffari.

Lebih lanjut, Alghiffari juga mengatakan jika polisi mesti menyesuaikan keterangan dua pelaku dengan keterangan para saksi di lapangan.

Sebab, Alghiffari menilai ada sejunlah kejanggalan dalam penetapan dua pelaku hari ini.

Misalnya, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tertanggal 23 Desember 2019 yang menyebut pelaku belum diketahui.

Baca: Dewi Tanjung Bantah Numpang Tenar Laporkan Novel Baswedan : Saya Pernah Jebloskan Eggi Sudjana

Baca: Bukanlah Rekayasa, Begini Analisis Dokter Ungkap Fakta Sebenarnya Gangguan Mata Novel Baswedan

Kemudian, perbedaan keterangan antara pelaku menyerahkan diri atau ditangkap, serta temuan polisi yang seolah-olah baru.

"Misal apakah orang yang menyerahkan diri mirip dengan sketsa-sketsa wajah yang pernah beberapa kali dikeluarkan Polri. Polri harus menjelaskan keterkaitan antara sketsa wajah yang pernah dirilis dengan tersangka yang baru saja ditetapkan," ujar Alghiffari.

Selain itu, Alghiffari mengatakan jika Presiden Joko Widodo juga perlu memberikan perhatian khusus atas perkembangan terror yang menimpa Novel Baswedan.

"Jika ditemukan kejanggalan maka Presiden harus memberikan sanksi tegas kepada Kapolri," kata Alghiffari.

Sebelumnya diberitakan bahwa dua orang polisi aktif yang berinisial RM dan RB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Halaman
12


Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer