Soal krisis PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY) akhirnya buka suara lantaran dituding bermasalah sejak masa pemerintahannya.
SBY bahkan mempersilakan jika periode pemerintahannya menjadi pihak yang disalahkan.
Bahkan SBY siap jika diminta bertanggung jawab.
"Kalau di negeri ini tak satu pun yang mau bertanggung jawab tentang kasus Jiwasraya, ya salahkan saja masa lalu," kata SBY, seperti diungkapkan asisten pribadinya, Ossy Dermawan lewat akun Twitter @OssyDermawan, Jumat (27/12/2019), dikutip dari Kompas.com.
Saat dikonfirmasi, Ossy pun membenarkan peristiwa seperti yang ditulis dalam twit tersebut.
Krisis Jiwasraya itu disampaikan SBY kepada para tamu yang dia terima pada Kamis (26/12/2019).
Menurut SBY, publik pun tahu bahwa krisis Jiwasraya mulai terjadi dalam kurun 2018-2019.
Namun, jika memang tak ada pihak yang bertanggung jawab, SBY mempersilakan jika periode pemerintahannya jadi kambing hitam.
SBY mengatakan, mereka yang kala itu menjabat di periode pemerintahannya masih ada.
"Yang rakyat ketahui, krisis besar Jiwasraya terjadi dua tahun terakhir, 2018-2019.
Jika ini pun tak ada yang bertanggung jawab, ya sudah, salahkan saja tahun 2006," kata SBY, berdasarkan kicauan Ossy.
"Para pejabat tahun 2006 juga masih ada, mulai dari saya, Wapres JK (Jusuf Kalla), Menkeu SMI (Sri Mulyani), Menteri BUMN, dan lain-lain. Tapi, tak perlu mereka harus disalahkan," kata dia.
SBY, kata Ossy, mengaku mendapatkan informasi bahwa saat ini banyak perusahaan BUMN yang bermasalah.
Ketua Umum Partai Demokrat ini menduga krisis di tubuh perusahaan-perusahaan BUMN itu barangkali akan kembali ditudingkan kepada dirinya.
"Mulai dari keuangan yang tak sehat, utang yamg sangat besar, sampai dengan dugaan penyimpangan (melanggar aturan).
Kalau begini, jangan-jangan saya lagi yang disalahkan," tutur SBY, menurut twit Ossy.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo angkat bicara soal kasus gagal bayar polis asuransi milik perusahaan pelat merah PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Jiwasraya sebelumnya menyerah dan tak sanggup memenuhi kewajiban pembayaran yang mencapai Rp 12,4 triliun.
Jokowi menegaskan, masalah di Jiwasraya ini terjadi sejak 10 tahun lalu, atau sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Ini persoalan yang sudah lama sekali 10 tahun yang lalu, problem ini yang dalam tiga tahun ini kita sudah tahu dan ingin menyelesaikan masalah ini," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Balikpapan, Rabu (18/12).
Jokowi menegaskan, kasus gagal bayar Jiwasraya ini adalah masalah yang berat.
Namun, ia meyakini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Keuangan mampu mengatasinya.
Perusahaan asuransi Jiwasraya memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.
Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penyelesaian masalah gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bakal diserahkan ke ranah hukum.
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa 24 saksi pada awal pekan depan terkait kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengatakan pemeriksaan 24 saksi itu dibagi menjadi lima gelombang.
"Nanti hari Senin, hari Selasa depan.
Kemudian nanti tanggal 6, 7, 8 (Desember) kita panggil secara keseluruhan.
Jadi semua jumlah sekitar 24 orang," ujar Adi di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (27/12/2019), dikutip dari Kompas.com.
Para saksi tersebut di antaranya merupakan pegawai Jiwasraya.
Tujuan pemeriksaan untuk mengetahui lebih jauh dugaan pidana yang terjadi di BUMN asuransi itu.
Dalam kasus ini, jaksa juga telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri.
Mereka terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berencana akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mengusut dugaan tindak pidana perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyatakan pihaknya tetap akan menangani sendiri kasus Jiwasraya.
"Sampai saat ini saya belum mendengar kami akan gandeng tangan, yang pasti kami akan tangani sendiri, ini sudah tahap penyidikan," tegas Burhanuddin.
Diberitakan, dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.
Tim penyidik pun sudah memeriksa 89 saksi.
Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun seorang tersangka.
Adapun, kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.
Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.
"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action.
Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).