Ratna Sarumpaet merupakan terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Kuasa hukum Ratna, Desmihardi mengatakan klienya dinyatakan bebas setelah permohonan pembebasan bersyarat dikabulkan.
“Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat ibu Ratna dikabulkan.”
Baca: Melihat Gerhana Matahari Cincin secara Langsung, Apakah Berbahaya?
Baca: Ramalan Zodiak Besok Jumat 27 Desember 2019: Hari Baik Menunggu Para Gemini, Zodiak Kalian?
“Serta ibu Ratna mendapatkan remisi idul fitri dan 17 Agustus oleh Menkumham," ujar Desmihardi dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip dari Kompas.com.
Desmihardi menyebutkan, Ratna menjalani masa kurungan selama 15 bulan terhitung sejak Oktober 2018.
Hal tersebut dari dua tahun vonis hukuman penjara yang diterima.
Kuasa hukumnya menyebutkan bahwa Ratna berencana menghabiskan waktu bersama keluarganya.
Baca: FILM - Guru Ngaji (2018)
Baca: Anak Deddy Dores Jadi Driver Ojol sejak 3 Tahun Lalu untuk Lunasi Utang Mendiang Sang Ayah
“Rencananya sehabis menjalani masa hukuman,”
“ibu Ratna akan menghabiskan eaktunya untuk berkumpul bersama anak cucunya,” ujar Desmihardi.
Sebagai informasi, Rtna Sarumpaet menyebarkan berita bohong bahwa telah dikeroyok sejumlah orang saat berada di Bandung, Jawa Barat.
Foto muka lebamnya juga sempat beredar di media sosial.
Baca: Jaime Lorente
Baca: Ratna Sarumpaet
Namun sejumlah orang curiga dengan bentuk luka yang dideritanya.
Oleh pihak berwajib, kabar ini terbukti kebohongan dan Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat akan pergi ke luar negeri.
Setelah itu, Ratna mengaku bahwa dirinya telah berbohong.
Wajahnya Ratna lebam dalam foto yang beredar luas ternyata diambil setelah menjalani operasi plastik.
Baca: INFO BMKG - Prakiraan Cuaca Jumat 27 Desember 2019: Waspada Hujan Petir di 8 Wilayah Berikut Ini
Baca: Wendy Red Velvet Mengalami Cedera Serius saat Latihan untuk SBS Gajo Daejeon 2019
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ratna bersalah atas penyebaran berita bohong.
Dia divonis dua tahun penjara pada Kamis (11/7/2019).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni enam tahun penjara.
Dilansir oleh TribunJatim.com, sebelumnnya Ratna Sarumpaet pernah ditangkap di sebuah hotel di Jakarta.
Baca: Gelagat Aneh Sopir Bus Sriwijaya yang Masuk Jurang, Ucap Kalimat Tak Biasa Saat Pamit ke Keluarga
Baca: PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero)
Karena dicurigai menjadi bagian dari kelompok yang diduga merencanakan kudeta terhadap pemerintah Presiden Joko Widodo pada 2016.
Ratna Sarumpaet dibebaskan keesokan harinya setelah penangkapan.
Ratna Sarumpaet dikenal sebagai aktivis HAM dan seorang politisi.
Sebagai aktivis HAM, Ratna Sarumpaet selalu memperjuangkan hak-hak orang tertindas.
Baca: Tak Bayar Upah yang Sesuai, Mariah Carey digugat Mantan Baby Sitter-nya
Baca: Transfer Persib: Incar Pilar Timnas Indonesia hingga Pemain Asing, Nasib Eze Tanda Tanya
Salah satunya Ratna Sarumpaet pernah aktif mengusut kasus pembunuhan Marsinah, seorang buruh yang ditemukan tewas di Blitar.
Buah pemikirannya dan perjuangannya dalam membela kasus HAM sering ditulis sebagai naskah maupun buku.
Salah satu naskah karyanya tentang kasus perdagangan anak yang diberi judul 'Pelacur dan Sang Presiden'.
Kemudian naskah ini diadaptasi sebagai naskah film yang diperankan oleh anak Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan yang diberi judul 'Jamila dan Sang Presiden'.
Baca: Itzan Escamilla
Baca: Buntut Panjang Statemen Iis Dahlia hingga Rumahnya Diserbu Driver Ojol, Kini Tulis Surat Terbuka
Ratna Sarumpaet juga aktif di dunia seni peran.
Selain aktif di bidang kesenian, Ratna Sarumpaet juga aktif dalam membela hak-hak orang kecil dan marginal.
Salah satu kasus yang pernah diperjuangkan Ratna Sarumpaet adalah pembunuhan aktivis buruh Marsinah pada 1993.
Pada 1994, Ratna Sarumpaet menjadikan kasus Marsinah menjadi naskah pementasan pertama yang dibuatnya dan diberi judul ‘Marsinah: Nyanyian dari Bawah Tanah’.
Dalam naskah buatannya itu, Ratna Sarumpaet juga menggambarkan nasib orang-orang yang diperlakukan tidak adil yang menuntut hak pada pihak berkuasa.
Karya Ratna Sarumpaet dipentasikan di Teater Arena, Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta pada 16-19 September 1994.
Kasus Marsinah resmi ditutup pada September 1997 oleh Kepolisian RI dengan alasan DNA Marsinah telah terkontaminasi.
Di tahun itu juga Ratna Sarumpaet menulis monolog berjudul ‘Marsinah Menggugat’ yang dipentaskan dalam tur sebelas kota di Jawa dan Sumatera.