Ratna Sarumpaet merupakan terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Kuasa hukum Ratna, Desmihardi mengatakan klienya dinyatakan bebas setelah permohonan pembebasan bersyarat dikabulkan.
“Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat ibu Ratna dikabulkan.”
Baca: Melihat Gerhana Matahari Cincin secara Langsung, Apakah Berbahaya?
Baca: Ramalan Zodiak Besok Jumat 27 Desember 2019: Hari Baik Menunggu Para Gemini, Zodiak Kalian?
“Serta ibu Ratna mendapatkan remisi idul fitri dan 17 Agustus oleh Menkumham," ujar Desmihardi dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip dari Kompas.com.
Desmihardi menyebutkan, Ratna menjalani masa kurungan selama 15 bulan terhitung sejak Oktober 2018.
Hal tersebut dari dua tahun vonis hukuman penjara yang diterima.
Kuasa hukumnya menyebutkan bahwa Ratna berencana menghabiskan waktu bersama keluarganya.
Baca: FILM - Guru Ngaji (2018)
Baca: Anak Deddy Dores Jadi Driver Ojol sejak 3 Tahun Lalu untuk Lunasi Utang Mendiang Sang Ayah
“Rencananya sehabis menjalani masa hukuman,”
“ibu Ratna akan menghabiskan eaktunya untuk berkumpul bersama anak cucunya,” ujar Desmihardi.
Sebagai informasi, Rtna Sarumpaet menyebarkan berita bohong bahwa telah dikeroyok sejumlah orang saat berada di Bandung, Jawa Barat.
Foto muka lebamnya juga sempat beredar di media sosial.
Baca: Jaime Lorente
Baca: Ratna Sarumpaet
Namun sejumlah orang curiga dengan bentuk luka yang dideritanya.
Oleh pihak berwajib, kabar ini terbukti kebohongan dan Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat akan pergi ke luar negeri.
Setelah itu, Ratna mengaku bahwa dirinya telah berbohong.
Wajahnya Ratna lebam dalam foto yang beredar luas ternyata diambil setelah menjalani operasi plastik.
Baca: INFO BMKG - Prakiraan Cuaca Jumat 27 Desember 2019: Waspada Hujan Petir di 8 Wilayah Berikut Ini
Baca: Wendy Red Velvet Mengalami Cedera Serius saat Latihan untuk SBS Gajo Daejeon 2019
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ratna bersalah atas penyebaran berita bohong.
Dia divonis dua tahun penjara pada Kamis (11/7/2019).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni enam tahun penjara.
Dilansir oleh TribunJatim.com, sebelumnnya Ratna Sarumpaet pernah ditangkap di sebuah hotel di Jakarta.
Baca: Gelagat Aneh Sopir Bus Sriwijaya yang Masuk Jurang, Ucap Kalimat Tak Biasa Saat Pamit ke Keluarga
Baca: PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero)