Dikutip dari edaran resminya, sebanyak 9.073 peserta lolos di tahap seleksi administrasi dan dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi diwajibkan untuk mencetak kartu peserta ujian melalui laman sscn.bkn.go.id.mulai tanggal 31 Desember 2019.
Selain itu, pelamar yang dinyatakan lolos wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Baca: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Baca: BKN Beri Pengumuman Terkait Portal SSCASN Akan Dinonaktifkan Sementara, Simak Tanggal dan Jamnya
Didalam surat edaran tersebut, para peserta sudah ditentukan tempatnya dalam mengikuti tes SKD pada nantinya.
Namun terkait dengan detail waktu, tempat dan pelaksanaanya, dan tata tertib para peserta yang lolos diimbau untuk selalu memperbarui informasi melalui laman http://cpns.pu.go.id.
Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat melihat alasan ketidaklulusan pada akun SSCSN masing-masing.
Dan untuk peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi berhak melakukan sanggahan.
Pelamar dapat melaporkan sanggahannya melalui website sscasn.bkn.go.id.
Kepada peserta yang dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Administrasi diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah mulai tanggal 20 Desember 2019 Pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 23 Desember 2019 Pukul 08.00 WIB.
Panitia Seleksi PengadaanCPNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mulai tanggal 23 Desember 2019 sampai dengan 30 Desember 2019 akan memberikan jawaban atas sanggahan yang diajukan peserta.
Terkait dengan pengumuman hasil sanggah akan diumumkan Kementerian PUPR pada tanggal 31 Desember 2019 di laman http://cpns.pu.go.id.
Dikutip dari Tribunnews.com, berikut cara melakukan sanggahan pada CPNS 2019:
1. Cek langsung dan masuk ke website masing-masing instansi untuk mengetahui informasi pengumuman seleksi adminitrasi.
2. Kemudian login menggunakan NIK dan password di sscn.bkn.go.id , cek pada bagian pengumuman hasil seleksi administrasi Anda di bagian bawah formulir resume Anda.
3. Setelah Anda mendapatkan pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2019, Anda dapat memilih tombol sanggahan.
Pelamar hanya dapat menyanggah kesalahan dokumen, tapi Anda tidak dapat memasukkan dokumen baru.
Peserta hanya bisa memberi alasan di dokumen yang menjadi kesalahan kalian sehingga tidak lulus seleksi administrasi.