Simak 3 Syarat Kelulusan yang Baru Ditetapkan Kemendikbud Nadiem Makarim

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siswa SMA yang berkumpul di jalan WJ Lalamentik Kota Kupang saat hari pengumuman kelulusan SMA, Senin (14/5/2019).

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Beberapa waktu yang lalu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim telah menetapkan standar baru di dunia pendidikan.

Kelulusan sekolah tak hanya akan diukur dari nilai Ujian Nasional saja.

Setelah menetapkan 4 arah kebijakan nasional pendidikan “Merdeka Belajar”, Nadiem Makarim bergerak cepat menetapkan USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional dan Ujian Nasional (UN) 2020.

Baca: Hasil Liga Inggris Pekan 17: Manchester United disalip Tottenham, Manchester City Kembali Menang

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Senin 16 Desember 2019: Turus Tetap Fokus & Waspada Leo Ada Keuntungan Besar

Ilustrasi kelulusan SMA (POS-KUPANG.COM/RYAN NONG)

Ia menetapkan aturan baru tersebut melalui Peraturan Menteri (Permendikbud).

Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 yang khusus mengatur tentang Ujian diselenggarakan sekolah dan Ujian Nasional (UN).

Permendikbud ini ditandatangani Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019.

Berikut ini adalah 3 syarat kelulusan di Permendikbud baru yang dikutip TribunnewsWiki.com dari Kompas.com:

Baca: ICW Tolak Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor: Jangan Jauh-jauh, Hukuman Badan Saja Tak Maksimal

Baca: Waspada Bagi Pemasang Kamera CCTV, Peretas Ganggu Anak 8 Tahun, Mengaku Sinterklas yang Mau Berteman

Ilustrasi Permendikbud No. 43 Tahun 2019 tentang USBN dan UN(DOK. KEMENDIKBUD)

Syarat kelulusan

Salah satu poin penting dalam Permendikbud tersebut adalah syarat kelulusan siswa jenjang akhir.

Syarat kelulusan tersebut tertuang dalam Bagian Keempat pasal enam.

Dalam pasal tersebut dinyatakan peserta didik atau siswa dinyatakan lulus dari sekolah atau satuan pendidikan setelah:

1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan

3. Mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.

Dalam pasal yang sama di ayak dua, disampaikan kelulusan peserta didik ditetapkan pleh satuan/program pendidikan atau sekolah bersangkutan.

Perilaku atau karakter menjadi indikator penting dalam penilaian.

Karena dibagian awal Permendikbud ditegaskan bahwa tujuan sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya praktik belajar-mengajar yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik secara utuh.

Baca: Anak Pedagang Sayur Berhasil Kuliah di AS, Ibunya Dapat Penghargaan Orangtua Hebat dari Kemendikbud

Baca: Ujian Nasional Dihapus, Nadiem Makarim Sebut 3 Faktor, Bikin Stres hingga Berujung Hafalan

Suasana Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMPN 11 Kota Bekasi, Senin (22/4/2019).(KOMPAS.com/DEAN PAHREVI)

Bentuk USBN

Ada beberapa hal penting lain terkait UN dan USBN yang diatur melalui Permendikbud ini.

Satu di antaranya bentuk USBN;

1. Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah dapat berupa portofolio;

  • penugasan;
  • tes tertulis; dan/atau
  • bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.

2. Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah di atas dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.

Baca: Nadiem Makarim Hapuskan Ujian Nasional, Ini Kelebihan dan Kekurangan dari Penghapusan UN

Baca: Tanggapi Isu Penghapusan UN, Nadiem Makarim: Ujian Sistem Baru Tidak Berdasarkan Mata Pelajaran

ILUSTRASI UJIAN NASIONAL - (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Pelaksanaan UN

1. Pelaksanaan UN diutamakan melalui ujian nasional berbasis komputer (UNBK).

Dalam hal UNBK tidak dapat dilaksanakan, maka UN dilaksanakan berbasis kertas dan pensil (UNKP).

2. UN merupakan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.

3. UN untuk peserta didik atau siswa pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan termasuk ujian kompetensi keahlian.

4. Peserta didik pada akhir jenjang sekolah menengah pertama luar biasa (SMP-LB) dan sekolah menengah atas luar biasa (SMA-LB) tidak wajib mengikuti UN.

5. Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sekolah.

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.

Baca: Mengenal Merdeka Belajar, Program Pembelajaran Era Nadiem Makarim yang Hapuskan Ujian Nasional

Baca: Realisasikan Program Merdeka Belajar, Nadiem Makariem Ganti dan Hapus Ujian Nasional 2021 Mendatang

 (TRIBUNNEWSWIKI.COM/Saradita Oktaviani)



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer