Kelulusan sekolah tak hanya akan diukur dari nilai Ujian Nasional saja.
Setelah menetapkan 4 arah kebijakan nasional pendidikan “Merdeka Belajar”, Nadiem Makarim bergerak cepat menetapkan USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional dan Ujian Nasional (UN) 2020.
Baca: Hasil Liga Inggris Pekan 17: Manchester United disalip Tottenham, Manchester City Kembali Menang
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Senin 16 Desember 2019: Turus Tetap Fokus & Waspada Leo Ada Keuntungan Besar
Ia menetapkan aturan baru tersebut melalui Peraturan Menteri (Permendikbud).
Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 yang khusus mengatur tentang Ujian diselenggarakan sekolah dan Ujian Nasional (UN).
Permendikbud ini ditandatangani Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019.
Berikut ini adalah 3 syarat kelulusan di Permendikbud baru yang dikutip TribunnewsWiki.com dari Kompas.com:
Baca: ICW Tolak Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor: Jangan Jauh-jauh, Hukuman Badan Saja Tak Maksimal
Baca: Waspada Bagi Pemasang Kamera CCTV, Peretas Ganggu Anak 8 Tahun, Mengaku Sinterklas yang Mau Berteman
Salah satu poin penting dalam Permendikbud tersebut adalah syarat kelulusan siswa jenjang akhir.
Syarat kelulusan tersebut tertuang dalam Bagian Keempat pasal enam.
Dalam pasal tersebut dinyatakan peserta didik atau siswa dinyatakan lulus dari sekolah atau satuan pendidikan setelah:
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
3. Mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
Dalam pasal yang sama di ayak dua, disampaikan kelulusan peserta didik ditetapkan pleh satuan/program pendidikan atau sekolah bersangkutan.
Perilaku atau karakter menjadi indikator penting dalam penilaian.
Karena dibagian awal Permendikbud ditegaskan bahwa tujuan sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya praktik belajar-mengajar yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik secara utuh.
Baca: Anak Pedagang Sayur Berhasil Kuliah di AS, Ibunya Dapat Penghargaan Orangtua Hebat dari Kemendikbud
Baca: Ujian Nasional Dihapus, Nadiem Makarim Sebut 3 Faktor, Bikin Stres hingga Berujung Hafalan
Ada beberapa hal penting lain terkait UN dan USBN yang diatur melalui Permendikbud ini.
Satu di antaranya bentuk USBN;
1. Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah dapat berupa portofolio;
- penugasan;
- tes tertulis; dan/atau
- bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
2. Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah di atas dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.
Baca: Nadiem Makarim Hapuskan Ujian Nasional, Ini Kelebihan dan Kekurangan dari Penghapusan UN
Baca: Tanggapi Isu Penghapusan UN, Nadiem Makarim: Ujian Sistem Baru Tidak Berdasarkan Mata Pelajaran
1. Pelaksanaan UN diutamakan melalui ujian nasional berbasis komputer (UNBK).
Dalam hal UNBK tidak dapat dilaksanakan, maka UN dilaksanakan berbasis kertas dan pensil (UNKP).
2. UN merupakan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
3. UN untuk peserta didik atau siswa pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan termasuk ujian kompetensi keahlian.
4. Peserta didik pada akhir jenjang sekolah menengah pertama luar biasa (SMP-LB) dan sekolah menengah atas luar biasa (SMA-LB) tidak wajib mengikuti UN.
5. Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sekolah.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.
Baca: Mengenal Merdeka Belajar, Program Pembelajaran Era Nadiem Makarim yang Hapuskan Ujian Nasional
Baca: Realisasikan Program Merdeka Belajar, Nadiem Makariem Ganti dan Hapus Ujian Nasional 2021 Mendatang