Masih Kontroversi di Indonesia, 7 Negara Ini Tak Ragu Hukum Gantung hingga Pancung Para Koruptor

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi hukuman mati bagi koruptor di Indonesia masih menjadi kontroversi, sedangkan 7 negara ini tak ragu beri hukuman gantung hingga pancung pada koruptor.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Hukuman mati bagi koruptor di Indonesia belakangan hangat dibicarakan.

Wacana pemberian hukuman mati bagi para koruptor tersebut menjadi kontroversi.

Ada yang setuju, tidak setuju, juga tak jarang publik menunjukkan sikap netral.

Meski demikian, dikatakan oleh pakar komunikasi politik Emrus Sihombing, hukuman mati tersebut dinilai sulit direalisasikan.

Dikutip dari Tribunnews.com, Emrus Sihombing menilai sangat sulit pemerintah bersama DPR mewujudkan hukuman mati bagi koruptor lewat revisi Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.

Baca: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Baca: ICW Tolak Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor: Jangan Jauh-jauh, Hukuman Badan Saja Tak Maksimal

"Mungkinkah pemerintah bersama DPR RI berhasil merumuskan hukuman mati terhadap koruptor di masa periode kedua pemerintahan Jokowi? Tentu jawabnya sangat sulit diwujudkan," ujar Emrus Sihombing kepada Tribunnews.com, Minggu (15/12/2019).

Terlebih, dikatakan oleh Emrus, tren dunia saat ini, terutama negara maju telah menuju adanya 'kesepakatan' untuk menghapuskan hukuman mati.

Selain itu, lembaga HAM internasional selalu memperjuangkan hak hidup seseorang sebagai warga dunia yang merupakan hak asasi paling mendasar setiap manusia.

"Artinya, kehidupan seseorang jauh lebih berharga daripada tindakan yang dilakukannya sekalipun melanggar UU sebagai buatan manusia," katanya.

Kemudian kata dia, Pancasila sebagai dasar negara, bisa dilihat pada sila kedua Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.

Karena itu, Indonesia sangat menjunjung tinggi keberadaban, terutama jaminan seseorang untuk hidup.

"Untuk membangun keadaban itu, maka tingkat pendidikan, standar moral kemanusiaan, HAM, etika, kejujuran harus menjadi keutamaan dalam proses pembangunan dan perubahan yang terjadi di Indonesia," jelasnya.

Lalu bagaimana memberi efek jera kepada pelaku korupsi agar tidak mengulangi perbuatannya dan sekaligus mendidik anggota masyarakat lainnya supaya tidak melakukan korupsi?

Menurut dia, perlu dilakukan hukuman tambahan atau pemberatan dengan kerja sosial.

Misalnya, dia mencontohkan, bersih-bersih Taman Monas dan halaman Istana selama setahun dengan mengenakan baju tahanan warna orange bertuliskan nama lengkap, modus korupsinya, dan jumlah kerugian negara dengan huruf warna putih.

"Kemudian menyita semua kekayaan milik keluarga inti (pemiskinan), serta mencabut hak politiknya minimal selama 20 tahun ke depan," ucapnya.

Sementara itu 7 negara berikut ini telah menerapkan hukuman mati bagi para koruptor.

Dikutip dari Intisari.grid.id, 7 negara tersebut adalah:

1. Arab Saudi

bendera negara Arab Saudi. (britannica.com)

Di Saudi Arabia, koruptor diperlakukan sama dengan pencuri.

Koruptor dianggap sebagai penjahat serakah yang memakan uang bukan miliknya dalam jumlah besar.

Para koruptor yang terbukti bersalah mencuri uang rakyat dan negara bisa dijatuhi hukuman pancung.

2. Tiongkok

Bendera negara Republik Rakyat Tiongkok (britannica.com)

Pemerintah Tiongkok sudah lama menerapkan hukuman mati bagi para koruptor.

Menurut data Amnesty Internasional, ada 4 ribu orang yang dijatuhi hukuman mati setiap tahun karena melakukan korupsi.

Eksekusi hukuman mati pada koruptor pun beragam, ada yang digantung dan ada yang ditembak mati.

Bahkan, proses hukuman mati dilakukan di lapangan dan dipertontonkan dihadapan banyak orang sebagai pelajaran.

Baca: Dilematika Hukuman Mati Bagi Koruptor, Apakah Efektif? ICJR Angkat Bicara

Baca: Malaysia Didesak Amnesty Internasional Cabut Aturan Hukuman Mati

3. Jerman

Bendera negara Jerman (britannica.com)

Jerman tak segan-segan memberi hukuman setimpal jika terdapat pejabat negara yang terbukti melakukan korupsi.

Koruptor di Jerman akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan wajib mengembalikan semua harta hasil korupsinya kepada negara.

Tak heran jika Jerman selalu masuk daftar sepuluh besar negara paling bersih dari korupsi.

4. Malaysia

Malaysia ternyata sudah lama menerapkan human gantung bagi para koruptor.

Sejak 1961, Malaysia sudah memiliki undang-undang anti korupsi bernama Prevention of Corruption Act.

Kemudia badan pemberantas korupsi yaitu Badan Pencegah Rasuah (BPR) pada 1982 untuk menjalankan fungsi undang-undang tersebut.

Pada tahun 1997, Malaysia memberlakukan undang-undang Anti Corruption Act yang akan menghukum gantung para koruptor yang terbukti bersalah.

5. Vietnam

Vietnam memberlakukan hukuman mati bagi para koruptor.

Tapi hukuman tak berlaku untuk wanita hamil dan wanita yang merawat anak di bawah usia 36 tahun saat vonis diberikan.

Biasanya hukuman diubah menjadi seumur hidup dalam beberapa kasus.

6 Korea Selatan

Bendera negara Korea Selatan (britannica.com)

Baca: Hari Anti Korupsi Sedunia

Baca: Hasil Korupsi Dikembalikan Tunai Rp 477 M, Uang Disusun di Meja Sepanjang 5 Meter: Ini Hanya 100 M

Di Korea Selatan, selain hukuman dari pihak berwenang, pelaku korupsi juga dikucilkan oleh keluarga mereka sendiri dan masyarakat.

Maka tak heran jika pelaku korupsi di Korea Selatan bisa begitu depresi hingga bunuh diri.

Roh Moo Hyun yang merupakan mantan presiden Korsel pada 2009 bunuh diri setelah kasus suap senilai USD 6 juta terkuak.

7. Amerika Serikat

Bendera negara Amerika Serikat (britannica.com)

Negeri Paman Sam tidak mengenal hukuman mati bagi koruptor.

Namun mereka menyediakan hukuman berat bagi pelaku korupsi.

Hukuman yang diberikan pun minimal 5 tahun.

Bahkan untuk kasus berat, pelaku korupsi bisa saja diusir dari negara itu.

(TRIBUNNEWSWIKi/Magi, TRIBUNNEWS/Srihandriatmo Malau, INTISARI/Tatik Ariyani)



Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer