Hasil Administrasi CPNS 2019, Begini Cara Mengajukan Sanggah, Bukan Untuk Mengunggah Ulang Dokumen

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi masa sanggah pada seleksi CPNS 2019. Masa sanggah bisa digunakan bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), namun persyaratan dan dokumen yang diunggah sudah sesuai. Masa sanggah dilaksanakan pada 16-26 Desember 2019.

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Proses seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 kini sudah memasuki masa tahapan pengumuman seleksi administrasi CPNS 2019 sebagai saringan pertama.

Seperti diketahui, pelamar yang namanya dinyatakan tidak lolos diberikan waktu sanggah selama tiga hari setelah pengumuman administrasi berlangsung.

Dalam rentang waktu tiga hari tersebut, pelamar dapat mengajukan sanggahan jika merasa ada kejanggalan hasil seleksi administrasi yang diumumkan oleh instansi tempatnya mendaftar.

"Ada masa waktu di mana teman-teman bisa mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi yang dilakukan oleh administrator instansi selama tiga hari," kata Plh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, melalui siaran resmi, Senin (2/12/2019).

Dikutip dari Kompas.com, sanggahan tersebut bisa disampaikan lewat portal SSCN BKN.

"Begitu instansi mengumumkan hasil seleksi administrasi, maka sanggahan sudah harus dibuka. Pada saat dibuka, pasti langsung pada menyanggah," ujar Paryono.

Hasil sanggah nantinya akan diumumkan oleh tiap instansi paling lama 7 hari seusai waktu pengajuan sanggah.

Ilustrasi - Setelah Anda mendapatkan pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2019, Anda dapat memilih tombol mengajukan sanggahan. (Tangkap layar https://sscn.bkn.go.id/)

Pelamar dapat mengakses ke akun pendaftaran CPNS 2019 di sscn.bkn.go.id selama masa sanggah berlangsung.

Baca: Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 di 19 Pemerintah Daerah, Berikut Linknya!

Baca: Simak Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 di Kemenkumham, 74 Ribu Pelamar Lolos

Kemudian di laman SSCN akan terdapat teks file sanggahan dengan jumlah karakter terbatas.

Dalam form sanggah, terdapat beberapa pilihan dokumen yang akan disanggah.

Form massa sanggah (Tangkap layar https://sscn.bkn.go.id/)

Peserta dipersilakan mengisi alasan sanggahnya, namun tak diperkenankan mengunggah ulang dokumen persyaratannya.

Setelah itu, peserta akan diminta mengisi kotak pengecekan (checkbox) yang menyatakan bahwa alasan sanggah dibuat dengan dokumen sebenarnya.

Dokumen yang perlu dipersiapkan di antaranya adalah scan KTP, ijazah, transkip nilai, swafoto, dan dokumen pendukung lainnya.

Dokumen tersebut adalah dokumen yang sebelumnya digunakan oleh pendaftar saat melakukan pendaftaran di SSCN.

Masa sanggah bukan untuk melengkapi dokumen

Dilansir oleh Kompas.com, Plh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menegaskan bahwa masa sanggah bukan untuk melengkapi atau mengunggah ulang dokumen pelamar.

Baca: Begini 3 Cara Cek Lolos atau Tidak, Seleksi Administrasi CPNS 2019, Jangan Login SSCN di Tanggal Ini

Baca: CPNS 2019, Masih Ada 10 Instansi Kosong Pelamar, Berikut Data Lengkapnya

Kesalahan yang disebabkan kecerobohan pelamar sehingga membuat pelamar tidak lolos seselsi administrasi tidak masuk dalam kategori sanggah.

"Kesalahan nama bukan sanggah. Bukan dimaksudkan mengunggah ulang kembali dokumen atau persyaratan lain yang terlupa," jelas Ridwan.

"Masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali (dokumen), mengunggah ulang (dokumen), atau lain-lain. Sekali lagi, tidak untuk menambah informasi, tidak untuk mengunggah dokumen yang salah, tidak untuk memperbarui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun," lanjutnya.

Contoh sanggahan yang dapat dilakukan di antaranya nilai IPK yang di-input saat mendaftar tidak sama dengan ketentuan karena kesalahan sistem.

"Misalnya, IPK minimum 2.75, kemudian dokumen kita submit dengan 2.80. Karena human error atau cache, dianggap 2.60. (Sehingga) di bawah passing grade, itu bisa disanggah," kata Ridwan.

"Masa sanggah bukan untuk memperbaiki data dari pelamar (nama yang salah, lupa unggah dokumen). Misal merasa (dokumen) sudah benar, namun di-TMS-kan, silakan disanggah," ujar Ridwan.

Ilustrasi masa sanggah pada seleksi CPNS 2019. Masa sanggah bisa digunakan bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), namun persyaratan dan dokumen yang diunggah sudah sesuai. Masa sanggah dilaksanakan pada 16-26 Desember 2019. (Instagram/@bkngoidofficial)

Dikutip dari Tribunnews.com, berikut kesalahan yang bisa dan tidak bisa ditolerir dalam selesksi administrasi CPNS 2019:

Kesalahan yang tidak dapat ditolerir

1. Memakai format surat lamaran atau surat pernyataan yang tak sesuai dengan panduan.

2. Pas foto tidak berlatar merah.

3. Salah menempatkan ketika mengunggah dokumen. Misalnya, tempat untuk dokumen surat lamaran justru diunggah ijazah.

4. Dokumen yang diupload buram.

5. Ijazah tidak menunjukkan kolok IPK.

6. Perbedaan antaran nomor ijazah dalam scan dengan yang dituliskan di kolom nomor ijazah.

Baca: Sebanyak 26 Instansi Masih Buka Pendaftaran CPNS 2019 hingga Desember Mendatang, Apa Saja?

Baca: Cek Nama Kalian di Sini, Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 Kementerian Hukum dan HAM

Kesalahan yang dapat ditolerir

1. Salah memasukkan akreditasi kampus atau program studi.

2. Kesalahan minor dalam penulisan surat lamaran.

Sanggahan yang telah masuk

Dikutip dari Kompas.com, sanggahan yang telah masuk ke portal SSCN hingga Sabtu (14/12/2019) pukul 12.28 WIB sebanyak 42.545 pelamar.

Sanggahan wajib dijawab oleh instansi yang bersangkutan. Tiap instansi diberikan waktu selama 7 hari untuk menjawab sanggahan pelamar CPNS di lingkungannya tersebut. "400 sanggahan (telah) dijawab," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono kepada Kompas.com.

Sementara itu, karena masih ada instansi yang belum mengumumkan hasil seleksi administrasinya, maka banyaknya sanggahan kemungkinan akan bertambah.

Setelah masa sanggah berakhir, hasil administrasi final juga akan kembali diumumkan.

(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com)



Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer