Nantinya jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS akan berlangsung hingga Senin (16/12/2019).
Beberapa instansi telah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS.
Di antaranya yaitu Kementerian Hukum dan HAM serta Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca: Simak Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 di Kemenkumham, 74 Ribu Pelamar Lolos
Baca: Begini 3 Cara Cek Lolos atau Tidak, Seleksi Administrasi CPNS 2019, Jangan Login SSCN di Tanggal Ini
Diketahui, terdapat 74.038 peserta lolos seleksi administasi di Kemenkumham.
Sedangkan untuk intansi KPU terdapat 13.793 peserta lolos seleksi administrasi.
Diluar angka tersebut terdapat peserta CPNS 2019 yang dinyatakan tidak lolos karena dianggap tidak memenuhi syarat pendaftaran.
Namun bagaimana jika kita mengetahui bahwa persyaratan dan dokumen sudah sesuai dengan kualifikasi namun tetap dinyatakan TMS?
Tenang, kalian yang merasa demikian masih bisa menggunakan kesempatan di masa sanggah.
Dikutip dari laman sscn.bkn.go.id, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.
Waktu tanggapan sanggah ditetapkan oleh instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Masa sanggah dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Sanggahan dapat dilakukan di halaman SSCN pada https://sscn.bkn.go.id setelah pengumuman seleksi administrasi.
Sanggahan dapat dilakukan dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCN 2019.
Setelah itu, tahapan selanjutnya yakni masa sanggah yang akan dimulai pada 16 Desember 2019.
Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum menggunakan masa sanggah
Baca: Hindari Mengundurkan Diri Sebagai CPNS, Denda Maksimal Rp 100 Juta
Baca: Masih Ingin Jadi Pramugari atau Pramugara Garuda Indonesia? Ini Tahapan dan Tips Lolos Seleksinya!
Dikutip dari Tribunnews, pelamar CPNS 2019 diharapkan dapat memanfaatkan masa sanggah tersebut dengan baik.
Perlu diingat, masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki kesalahan data atau dokumen persyaratan yang telah diinput pelamar.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau kepada pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 agar berhati-hati mempergunakan masa sanggah.
Plh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN), Mohammad Ridwan, melalui siaran resmi di kanal youtube BKN, Senin (2/12/2019) menjelaskan masa sanggah digunakan bukan untuk memperbaiki kesalahan yang diakibatkan oleh pelamar.
Waktu sanggah merupakan suatu kesempatan yang diberikan kepada peserta pendaftar yang merasa tak puas atas hasil seleksi admintrasi, padahal merasa syarat sudah sesuai.
"Ada masa waktu di mana teman-teman bisa mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi yang dilakukan oleh administrator instansi selama tiga hari," kata Mohammad Ridwan, melalui siaran resmi, Senin (2/12/2019).
Nantinya, mekanisme untuk menggunakan waktu sanggah dijelaskan oleh Ridwan pihaknya akan menyediakan sebuah text file.
Text file tersebut nantinya dapat diisi oleh penyanggah mengenai hal yang disanggah.
"Jadi nanti akan kami sediakan satu text file yang dibatasi jumlahnya, minimal 100 kata, Karena kalau lebih dari 100 kata, bukan menyanggah namanya, curhat." kata Ridwan.
Adapun tahapan dan cara melakukan sanggahan seperti diinformasikan melalui akun instagram resmi BKN di @bkngoigofficial, yakni.
Pertama, pelamar mengajukan sanggahan melalui web SSCASN BKN maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Tahapan kedua, nantinya sanggahan tersebut akan diverifikasi oleh panitian pelaksana seleksi CPNS Instansi.
Dan tahapan ketiga, yakni pengumuman sanggahan yang berisikan informasi diterima atau ditolaknya pelamar.
Pengumuman ini akan berselang maksimal tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.