Presiden Joko Widodo secara resmi melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 2019-2024, Jumat (13/12/2019) siang.
Pelantikan dilaksanakan pada pukul 14.55 WIB di Istana Negara.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 137/p Tahun 2019.
Yakni tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden.
Dikutip dari Kompas.com, mantan Menko Polhukam Wiranto ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota Wantimpres.
Sementara delapan anggota lain juga diisi oleh sejumlah tokoh senior.
Berikut sembilan nama yang dilantik Jokowi sebagai Wantimpres:
1. Sidarto Danusubroto (politisi PDI-P)
2. Dato Sri Tahir (bos Mayapada Group )
3. Putri Kuswisnuwardhani (bos Mustika Ratu)
4. Mardiono (politisi PPP)
5. Wiranto (mantan Menko Polhukam)
6. Agung Laksono (politisi Golkar)
7. Arifin Panigoro (bos Medco Energi)
8. Soekarwo (mantan Gubernur Jawa Timur)
9. Luthfi bin Yahya (tokoh NU)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres, Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud Pasal 16 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Nasihat dan pertimbangan disampaikan baik secara perorangan maupun sebagai satu- kesatuan nasihat dan pertimbangan semua anggota dewan.