Menteri Edhy Prabowo Sensitif dengan Kata ‘Tenggelamkan’, Minta untuk Move On

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/11/2019).(Kompas.com/MUTIA FAUZIA)

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sangat identik dengan kata ‘tenggelamkan’.

Kata tersebut mengarah pada penenggelaman kapal-kapal ilegal yang mencuri kekayaan laut di Indonesia.

Namun nampaknya Menteri Kelautan dan Perikanan saat ini, Edhy Prabowo sensitif dengan kata tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, ketika mendengar kosakata yang dipopulerkan pada era Susi Pudjiastuti itu, mimik Edhy Prabowo langsung menunjukkan raut ketisaksenangan.

Susi Pudjiastuti dan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Kolase/Kompas.com/Hendra A Setyawan/Kristian Erdianto)

Ia pun meminta kepada awak media untuk mengganti kata ‘tenggalamkan’ dengan kosa kata lain.

"Kamu itu ngomong ditenggelamin, kayak bahasanya cuma tenggelamkan saja.”

“Come on. Maju, maju, move on, move on!" ucapnya kepada semua awak media ketika ditemui di Kantor Kemenko Maritim dan Investasi, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Menteri KKP Edy Prabowo ditemui di Kantor Kemenko Maritim dan Investasi, Jakarta, Kamis (12/12/2019).(KOMPAS.com/ADE MIRANTI KARUNIA SARI)

Dia menyebutkan, pihaknya telah bertindak tegas dalam hal penangkapan kapal illegasl fishing.

Akan tetapi masalah KKP tidak hanya sekedar menenggelamkan kapan.

Namun juga bagaimana mensejahterakan kehidupan nelayan.

"Masalah kita menenggelamkan kapal akan saya lakukan tiap saat.” ujarnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/11/2019).(Kompas.com/MUTIA FAUZIA)

“Tapi, bukan itu intinya, yang penting kan soal nelayan.”

“Kalau ada kapal, kami telah melakukan penangkapan banyak.”

“Kayak bahasanya cuma bahasa ditenggelamin yang bisa dipelajari," katanya.

Mengenai penghibahan kapal yang disita negara karena illegal fishing, politisi Gerindra ini mengaku sedang mempelajarinya.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti saat meninjau kapal asing di Stasiun PSDKP Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (30/4/2019)

Hal itu supaya kapal tersebut dalam memberikan manfaat besar.

Baik dari segi pendidikan, nelayan, maupun untuk keperluan negara.

"Belum, masih proses lagi kan.”

“Secara prinsip kapal itu sudah ada, tinggal diarahkan ke mana ini mau kita pelajari.”

“Apakah nanti memang kita kasih ke BUMN, apakah kita kasih ke lembaga pendidikan untuk jadi pelajaran atau apakah kita kasih ke KKP atau siapa," tuturnya.

Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ranai memusnahkan 2 buah barang bukti berupa KIA Vietnam pelaku illegal fishing di Perairan Pulau Tiga Natuna, Kepulauan Riau dengan cara ditenggelamkan, Minggu (3/3/2019) sore.(DOK TNI AL)

Dari 72 kapal uang disebutkan, ada 29 unit kapal di Kota Batam dianggap masih layak jalan.

Edhy Prabowo tak ingin kapal yang nantinya dihibahkan justru malah dijual untuk kepentingan pribadi.

"Kita harus tunjuk orang, jangan kita kasih terus dijual.”

“Koperasi sudah ada yang mengusulkan untuk menerima.” ungkapnya.

Satu dari 3 kapal yang ditenggelamkan di area 14 perairan Belawan, Sabtu sore (11/5/2019). (KOMPAS.com/Dewantoro)

“Tapi yang paling penting kita pastikan kapal ini masih layak jalan atau tidak.”

“Tapi kalau kita data, dari 72 kapal, 46 unit, di Batam ada 29, salah satunya dalam posisi bagus," ucapnya.

Sebelumnya menteri Edhy juga berencana melakukan evaluasi pada 29 aturan penggunaan cantrang era Susi Pudjiastuti.

"Saya tidak hanya bicara satu, ada 29 peraturan yang akan kita evaluasi. Itupun kita lihat satu-satu.”

Ilustrasi cantrang(Dok. Istimewa)

“Mana yang akan dilibatkan terlebih dahulu, mana yang diputuskan.”

“Dan itu tergantung keputusan yang paling mendesak," kata Edhy di Gedung Mina Bahari KKP, Gambir Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

Cantrang adalah alat penangkapan ikan yang bersifat aktif dengan pengoperasian menyentuh dasar perairan.

Penggunaan cantrang dilarang, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan.

Saat Edhy menjabat ketua Komisi IV DPR RI, larangan penggunaan cantrang ini dibahas dan disepakati.

Edhy Prabowo. (www.dpr.go.id)

Namun jika pada akhirnya hal ini akan menghambat birokrasi dan investasi maka larangan ini akan dievaluasi kembali, guna memudahkan pelaku usaha di sektor perikanan.

"Kita mau lihat, ini semua akan di evaluasi,”

“karena perintah Presiden juga untuk Permen (peraturan menteri) di kementerian masing-masing yang menghambat birokrasi investasi ini harus segera diperbaiki," jelas Edhy.

Tetapi ia memaparkan, jika memang aturan tidak menghambat iklim investasi, maka aturan akan tetap dilanjutkan.

"Kalau ternyata tidak (menghambat) ya kita akan tetap gunakan," ungkap Edhy.

Edhy mengaku, penyelesaian evaluasi penggunaan cantrang tidak dapat dipastikan.

Hal ini mengingat sistem yang belum memungkinkan evaluasi bisa selesai tepat waktu.

"Ya maunya cepat, tapi kan sistem. Kalau mau ngikutin kata hati ya keputusan saya sudah dari hasil rapat komisi tahun 2015,”

“saya pegang saja itu tapi kan enggak bisa kaya gitu kalau mengelola negara," ucap Edhy.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Saradita/Kompas.com)



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer