Soal Penyelundupan Moge Harley, Garuda Indonesia Kena Denda dan Harus Bayar Sanksi hingga 100 Juta

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Armada Garuda Indonesia

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan sanksi administratif pada Garuda Indonesia terkait penyelundupan onderdil Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan penerapan sanksi itu atas pelanggaran terhadap PM 78 tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengharuskan Garuda Indonesia membayar sanksi yang berada di kisaran Rp 25 juta hingga Rp 100 juta.

"Sanksi administratif kepada Garuda karena melanggar PM 78 Tahun 2017. Dan sudah disampaikan kepada Garuda hari ini," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti, di kantor Kemenhub Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019), dikutip dari Kompas.com.

Baca: Dikaitkan dengan Ari Askhara, Iis Dahlia Benarkan Sang Suami Kemudikan Pesawat Garuda Penyelundup

Baca: Selain Pecat Dirut Garuda, Ini 6 Gebrakan Erick Thohir, Beda Banget dengan Menteri BUMN Sebelumnya

"Kami sedang menunggu reaksinya. Ini institusi dendanya antara Rp 25 juta sampai Rp 100 juta, sanksinya nanti akan kami bicarakan," imbuh Polana.

Polana mengatakan bahwa surat sanksi administratif sudah dilayangkan dan tidak ada sanksi lain.

Selain itu, Garuda Indonesia harus membayarkan sanksi tersebut selama sepekan setelah surat dilayangkan.

"Begitu (surat) dikeluarkan paling lama 7 hari setelah dikeluarkan (sudah dibayarkan)," ujar Polana.

Lebih lanjut Polana menjelaskan, penerbangan dengan mengangkut barang ilegal tersbut masuk dalam kategorinya penerbangan tidak terjadwal atau penerbangan non-niaga. Maka dari itu, aturannya sudah jelas.

"Jadi memang dalam PM itu sudah ada aturan-aturannya. Harus tetap ada flight approval dari otoritas," ungkap Polana.

Hal itu juga dijelaskan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dalam video yang diunggah di kanal Youtube Kompas TV, Senin (9/12/2019).

Baca: Gaji Suami Iis Dahlia, Pilot Garuda yang Angkut Harley Davidson, Bisa Capai 150 Juta

Budi Karya menjelaskan hubungan antara Kementerian Perhubungan dengan permasalahan penyelundupan Harley dan sepeda Brompton ada di bidang keamanan.

Menurut penuturan Budi Karya, dalam ketentuan sudah dijelaskan.

Yakni dalam sebuah penerbangan harus terdapat flight approval.

Kemudian di dalam flight approval atau persetujuan penerbangan dituliskan daftar nama penumpang hingga barang yang dibawa.

Flight approval berlaku dalam semua jenis penerbangan yang akan dilakukan termasuk ferry flight.

Budi Karya Sumadi mengatakan maskapai akan dikenakan dan harus membayar denda, apabila dalam melakukan penerbangan jenis apapun tidak mencantumkan nama penumpang dan barang yang di bawa.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Kompas.com)

"Apabila itu tidak dicantumkan dalam flight approval, maka maskapai harus bertanggung jawab atau bersedia untuk dilakukan kena denda," terang Budi Karya, dikutip dari Tribunnews.com.

Sejumlah Direksi Garuda Indonesia Diberhentikan

Mengutip dari TribunJabar.id, empat anggota direksi Garuda Indonesia diberhentikan terkait penyelundupan Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton.

Empat anggota direksi tersebut antara lain Direktur Operasi Garuda Indonesia Bambang Adisurya Angkasa, Direktur Kargo Dan Pengembangan Usaha Garuda Indonesia Mohammad lqbal, Direktur Teknik Dan Layanan Garuda Indonesia lwan Joeniarto dan Direktur Human Capital Garuda Indonesia Heri Akhyar.

Pengumuman tersebut diumumkan oleh Komisaris Utama Garuda Indonesia Sahala Lumban Gaol.

"Pada hari ini, Senin 9 Desember 2019, menindaklanjuti pertemuan Dewan Komisaris dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna Garuda Indonesia, Dewan Komisaris Garuda Indonesia sesuai kewenangan dalam Anggaran Dasar Perseroan telah menerbitkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Garuda Indonesia tentang Pemberhentian Sementara Waktu Anggota-Anggota Direksi Garuda Indonesia," ujar Komisaris Utama Garuda Indonesia Sahala Lumban Gaol.

Baca: Menteri BUMN Erick Thohir Bakal Rombak Jajaran Direksi Garuda Indonesia, Sebut Ini Mandat Jokowi

Baca: Inilah Awal Mula Dugaan Selingkuh Ari Askhara Eks Dirut Garuda dengan Pramugari Cantik Terbongkar

Sementara itu, untuk menjaga kelangsungan operasional sesuai Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris Garuda Indonesia telah menunjuk Fuad Rizal sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan pelaksana tugas direktur Teknik dan Layanan.

Sahala juga melaksanakan tugasnya sebagai pelaksana tugas Direktur Utama dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko.

Kemudian Pikri Ilham Kurniansyah sebagai pelaksana tugas Direktur Human Capital dan pelaksana tugas Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha, di samping melaksanakan tugasnya sebagai Direktur Niaga.

(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria) (TribunJabar/Arief Permadi/Kompas.com/Kiki Safitri)



Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer