Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan penerapan sanksi itu atas pelanggaran terhadap PM 78 tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengharuskan Garuda Indonesia membayar sanksi yang berada di kisaran Rp 25 juta hingga Rp 100 juta.
"Sanksi administratif kepada Garuda karena melanggar PM 78 Tahun 2017. Dan sudah disampaikan kepada Garuda hari ini," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti, di kantor Kemenhub Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019), dikutip dari Kompas.com.
Baca: Dikaitkan dengan Ari Askhara, Iis Dahlia Benarkan Sang Suami Kemudikan Pesawat Garuda Penyelundup
Baca: Selain Pecat Dirut Garuda, Ini 6 Gebrakan Erick Thohir, Beda Banget dengan Menteri BUMN Sebelumnya
"Kami sedang menunggu reaksinya. Ini institusi dendanya antara Rp 25 juta sampai Rp 100 juta, sanksinya nanti akan kami bicarakan," imbuh Polana.
Polana mengatakan bahwa surat sanksi administratif sudah dilayangkan dan tidak ada sanksi lain.
Selain itu, Garuda Indonesia harus membayarkan sanksi tersebut selama sepekan setelah surat dilayangkan.
"Begitu (surat) dikeluarkan paling lama 7 hari setelah dikeluarkan (sudah dibayarkan)," ujar Polana.
Lebih lanjut Polana menjelaskan, penerbangan dengan mengangkut barang ilegal tersbut masuk dalam kategorinya penerbangan tidak terjadwal atau penerbangan non-niaga. Maka dari itu, aturannya sudah jelas.
"Jadi memang dalam PM itu sudah ada aturan-aturannya. Harus tetap ada flight approval dari otoritas," ungkap Polana.
Hal itu juga dijelaskan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dalam video yang diunggah di kanal Youtube Kompas TV, Senin (9/12/2019).
Baca: Gaji Suami Iis Dahlia, Pilot Garuda yang Angkut Harley Davidson, Bisa Capai 150 Juta
Budi Karya menjelaskan hubungan antara Kementerian Perhubungan dengan permasalahan penyelundupan Harley dan sepeda Brompton ada di bidang keamanan.
Menurut penuturan Budi Karya, dalam ketentuan sudah dijelaskan.
Yakni dalam sebuah penerbangan harus terdapat flight approval.
Kemudian di dalam flight approval atau persetujuan penerbangan dituliskan daftar nama penumpang hingga barang yang dibawa.
Flight approval berlaku dalam semua jenis penerbangan yang akan dilakukan termasuk ferry flight.
Budi Karya Sumadi mengatakan maskapai akan dikenakan dan harus membayar denda, apabila dalam melakukan penerbangan jenis apapun tidak mencantumkan nama penumpang dan barang yang di bawa.
"Apabila itu tidak dicantumkan dalam flight approval, maka maskapai harus bertanggung jawab atau bersedia untuk dilakukan kena denda," terang Budi Karya, dikutip dari Tribunnews.com.
Mengutip dari TribunJabar.id, empat anggota direksi Garuda Indonesia diberhentikan terkait penyelundupan Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton.