Kasus tersebut menyeret nama Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Dandiputra atau biasa disebut Ari Akshara.
Sebagai pelaku, Ari Askhara kemudian diberhentikan sebagai Dirut Garuda Indonesia.
Pemecatan diumumkan langsung oleh Menteri BUMN, Erick Thohir saat jumpa pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada Kamis (5/12/2019) di Kantor Kementerian Keuangan.
"Saya akan memberhentikan saudara Direktur Utama Garuda dan tentu proses ini ada prosedurnya," ujar Erick di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/11/2019).
Baca: 5 Fakta Kasus Penyelundupan Harley Davidson dan Sepeda Brompton di Pesawat Garuda Indonesia
Baca: Harga Spare Part Harley Davidson, Motor Gede Pusat Perhatian Kasus Penyelundupan Garuda Indonesia
Ari dicopot karena telah menyelundupkan onderdil motor Harley Davidson keluaran 1972 dengan kisaran harga Rp 800 juta.
Setelah mencopot Ari, Erick mengangkat Fuad Rizal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Garuda Indonesia menggantikan Ari Ashkara.
Sebelumnya, Fuad merupakan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia
IKAGI beberkan dosa-dosa Ari Askhara selama menjabat Dirut Garuda Indonesia
Dikutip dari Kompas.com, pencopotan Ari Askhara disambut dengan baik oleh Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI).
Senin (09/12/2019), beberapa perwakilan IKAGI mendatangi Kantor Kementerian BUMN untuk mengadukan “dosa-dosa” sang mantan Dirut Garuda Indonesia selama memimpin maskapai pelat merah tersebut.
Sekertaris IKAGI, Jacqueline Tuwanakotta mengatakan, para awak kabin Garuda bahagia setelah mendengar Ari Akshara dicopot oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.
“Saat ini karyawan sudah merasa senang ketika yang terjadi Ari Askhara diturunkan, dicopot, banyak karyawan yang bersyukur, bahagia, karena selama beliau memimpin banyak sekali kerusakan di PT Garuda Indonesia,” ujar Jacqueline di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (09/12/2019).
Jacqueline menjelaskan, pada masa kepemimpinan Ari, awak kabin Garuda merasa bekerja dalam tekanan.
Sebab, jika melakukan kesalahan sedikit saja, manajemen Garuda langsung memindah tugaskan para awak kabin tersebut.
Tak tanggung, manajemen Garuda akan memberi sanksi para awak kabin dengan 'dipapuakan' atau dipindahtugaskan ke Papua.
Bahkan ada pula awak kabin yang mendapat sanksi berupa grounded atau dilarang terbang.
“Mereka (awak kabin) takut ada yang terancam, contoh, lakukan kesalahan sedikit langsung dipindahkan ke Papua, kemudian kesalahan yang harusnya masuk dalam pembinaan, tiba-tiba di-grounded, tidak boleh terbang,” kata dia.
Selain itu, lanjut Jacqueline, di era Ari Ashkara, jam kerja para awak kabin di luar batas.
Misalnya, saat bertugas melayani penerbangan Jakarta-Sydney yang dipercepat dari tiga hari menjadi rute pulang-pergi (PP).
Kebijakan tersebut membuat para awak kabin kewalahan, bahkan beberapa diantaranya harus dirawat inap atau opname.
“Contoh schedule Sydney-Jakarta-Sydney, itu harusnya tiga hari, tapi jadi PP (pulang pergi). Itu beri dampak tidak bagus kepada awak kabin, sekarang sudah ada delapan orang yang diopname,” ucap Jacqueline.
Atas dasar itu, dirinya bersama anggota IKAGI lainnya ingin bertemu dengan pihak Kementerian BUMN.
“Kami akan bicara soal kondisi awak kabin yang ada di Garuda Indonesia, kondisi general, dan perusahaan,” lanjutnya.
Awak kabin tak diberi fasilitas penginapan
Baca: 5 Selebriti yang Bangga serta Cemas Bersuami Pilot, dari Iis Dahlia hingga Stevianne Agnecya
Baca: Curhat Pramugari Cantik Khusus Jet Pribadi yang Siap Layani Permintaan Apapun Penumpang Kaya
Dikutip dari Kompas.com, pada masa kepemimpinan Ari Askhara, para pramugari juga tak diberi fasilitas penginapan saat melayani penerbangan ke Australia.
Salah satu pramugari, Hersanti, mengungkapkan, ia baru bertugas di penerbangan Jakarta-Melbourne.
“Delapan belas jam saya harus bekerja buka mata dan lain-lain,” ujar Hersanti.
Hersanti mengatakan, peraturan itu berlaku sejak Agustus 2019.
“Kami manusia, bukan robot, sebaiknya kami dilakukan seperti manusia, harus tidur,” kata Hersanti.
Miliki 'selir' seorang pramugari garuda Indonesia
Beberapa waktu lalu, terdengar kabar bahwa Ari Askhara memiliki 'selir' alias wanita idaman lain yaitu seorang pramugari.
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Umum IKAGI, Zaenal Muttaqin pada Jumat (06/12/2019) lalu.
"Soal rumor yang beredar di media sosial soal, maaf kami tidak bilang 'selir', bahwa ada salah satu teman kami (pramugari) yang 'dekat' dengan Ari Askhara," ungkap Zaenal Muttaqin.
Zaenal mengatakan di perusahaan tersebut banyak karyawan tahu sama tahu terkait isu itu.
Ia mengaku mendapatkan informasi tersebut dari sesama pegawai di maskapai pelat merah itu.
Dikatakan oleh Zaenal, perempuan itu berinisial P dan bertugas di Bali.
"Setahu saya hanya satu pramugari itu saja," kata Zaenal.
Zaenal Muttaqin juga mengatakan bahwa Ari Askhara mengubah rute penerbangan Jakarta-Amsterdam menjadi Bali-Medan-Amsterdam.
Perubahan rute ini membuat para awak kabin bekerja lebih lama.
Ia mengaku tak tahu alasan perubahan rute tersebut.
Live Accoustic di dalam pesawat
Baca: Garuda Indonesia
Baca: Ari Askhara
Zaenal juga menyoroti kebijakan Ari Askhara yang mengizinkan live music di pesawat yang diluncurkan sebagai passenger treatment.
Dikutip dari Kompas.com, Ari Askhara mengatakan Live Accoustic Entertainment 'GIAcoustic' dapat dinikmati oleh penumpang dengan rute penerbangan lebih dari 1 jam.
"Ini rute harus lebih dari 1 jam, agar mereka bisa lebih berekspresi dan memang (penampilan perdana) kami ingin Denpasar. Nanti kami ingin bisa ke Balikpapan, Denpasar, Medan, Makasar yang berdurasi lebih dari 1 jam. Tapi domestik dulu," ujar Ari saat ditemui di Bandara Soekarno Hatta, Rabu (9/1/2019).
Sebelumnya, pada Juli lalu, kebijakan Garuda Indonesia juga menjadi sorotan karena melarang pengambilan foto dan video di dalam pesawat.
Larangan tersebut tertuang dalam surat pengumuman yang dikeluarkan manajemen Garuda Indonesia pada Selasa (16/7/2019) dengan nomor JKTDO/PE60001/2019.
Kebijakan ini diambil setelah viralnya foto menu makanan Garuda Indonesia yang ditulis tangan.
Foto ini diunggah oleh salah seorang penumpang, dan sempat berlanjut di jalur hukum.