Dilematika Hukuman Mati Bagi Koruptor, Apakah Efektif? ICJR Angkat Bicara

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Boneka didandani koruptor dimasukkan dalam jeruji besi proyek jalan yang terbengkalai di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/12). Kritikan terhadap pelaku koruptor terus disuarakan oleh aktivis untuk mendorong tindakan lebih tegas dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum lainnya.(KOMPAS / AGUS SUSANTO)

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa aturan hukuman mati untuk koruptor bisa saja diterapkan.

Tapi jika memang ada kehendak kuat dari masyarakat

Hal itu disampaikannya setelah menghadiri pentas drama ‘Prestasi Tanpa Korupsi’ di SMK 57 Jakarta pada Senin (9/12/2019).

"Itu yang pertama kehendak masyarakat, kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana tipikor, itu (bisa) dimasukkan," kata Jokowi seperti dikutip dari Kompas.com.

Presiden Joko Widodo menyaksikan drama bertajuk #PrestasiTanpaKorupsi yang digelar di SMKN 57 Jakarta, Senin, 9 Desember 2019. Acara ini digelar dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia tahun 2019.

Namun ternyata hal tersebut memicu banyak opini dari berbagai pihak.

Salah satunya datang dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Baca: Peringati Hari Antikorupsi Menteri Erick Thohir Jadi Tukang Bakso dengan Wishnutama & Nadiem Makarim

Mereka mengingatkan Presiden Jokowi agar lebih hati-hati dalam menentukan arah kebijakan pemberantasan korupsi.

ICJR berharap, hukuman yang digunakan untuk terpidana korupsi bukan hukuman yang ‘keras’, seperti hukuman mati.

Boneka didandani koruptor dimasukkan dalam jeruji besi proyek jalan yang terbengkalai di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/12). Kritikan terhadap pelaku koruptor terus disuarakan oleh aktivis untuk mendorong tindakan lebih tegas dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum lainnya.(KOMPAS / AGUS SUSANTO)

"ICJR memandang bahwa pemberantasan korupsi akan jauh lebih efektif jika memaksimalkan langkah-langkah pencegahan, melalui perbaikan sistem pemerintahan dan penegakan hukum agar memiliki tingkat transparansi dan akuntabilitas yang tinggi," kata Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju melalui keterangan tertulis, Selasa (10/12/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.

Pernyataan ICJR ini menanggapi Presiden Jokowi yang menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan penerapan hukuman mati dalam kasus korupsi, jika masyarakat memang menghendaki.

Menurut ICJR, hukuman mati tidak akan pernah efektif menuntaskan persoalaan.

Apalagi dalam kasus korupsi.

"Presiden sepertinya perlu berkali-kali diingatkan bahwa agenda melanggengkan budaya penal populism semacam ini, merupakan penghalang terbesar dalam perumusan kebijakan rasional yang berbasis bukti atau evidence-based policy," ujar Anggara.

Anggara mengatakan, negara akan menduduki 20 peringkat tertinggi indeks persepsi korupsi.

Seperti negara-negara di Australia dan Eropa tidak menerapkan hukuman mati pada koruptor.

Sementara negara China telah menerapkan hukuman mati bagi koruptor.

Namun mereka tidak mengalami peningkatan nilai yang signifikan dalam indeks persepsi korupsi.

Sejak 2015 hingga 2018, nilai indeks persepsi korupsi Cina masih berkisar antara 37 hingga 41.

Nilai tersebut tidak jauh berbeda dengan nilai indeks di Indonesia yang berkisar antara 36 hingga 38 pada 2015 hingga 2018.

"Dengan demikian, data tersebut menunjukkan bahwa penggunaan hukuman mati tidak berpengaruh terhadap tren korupsi."

"Namun sebaliknya, tanpa menerapkan hukuman mati pun, negara-negara seperti di kawasan Australia dan Eropa tersebut terbukti dapat berhasil terbebas dari masalah korupsi," katanya.

Ia juga menyebut, penerapan hukuman mati dalam tindak pidana korupsi akan menjadi kontraproduktif.

Khususnya dalam konteks penindakan dengan metode ekstradisi pelaku tindak pidana korupsi yang berada di luar negeri.

Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2019).(KOMPAS.com/Haryantipuspasari)

Sedangkan anggota Komisi III dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengingatkan Presiden Joko Widodo tak boleh keliru dalam menyampaikan hukuman mati bagi terpidana korupsi.

Ia mengatakan, hukuman mati bagi terpidana korupsi sudah tercantum dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Sebenarnya hukuman mati bagi koruptor itu sudah diatur juga dalam UU tindak pidana korupsi,”

“jadi tidak harus kemudian apa kalau dikehendaki oleh masyarakat.”

“Pak Jokowi menurut saya keliru, kalau mengatakan hukuman mati itu berdasarkan kehendak masyarakat," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Baca: Menteri BUMN Erick Thohir Bakal Rombak Jajaran Direksi Garuda Indonesia, Sebut Ini Mandat Jokowi

Nasir mangatakan, UU Tipikor mencantumkan hukuman mati bagi koruptor dalam dua kriteria.

Yaitu dalam keadaan krisis ekonomi dan bencana alam.

"Misalnya melakukan korupsi di dua kondisi itu, maka UU mengatakan bahwa dia layak dihukum mati," ujar dia.

Berdasarkan hal itu, Nasir mengatakan, Presiden tidak perlu membuat retorika dalam komitmen pemberantasan korupsi.

Presiden Jokowi, kata dia, sebaiknya mengoreksi keputusan yang dibuat dalam memberikan grasi terhadap terpidana korupsi Annas Maamun.

"Pesiden jangan hanya retorika saja ya, jangan mengatakan terkait hukuman mati, tetapi (perlu) mengoreksi terkait dengan pemberian grasi terhadap terpidana korupsi dan lainnya.”

“Kita harap Presiden bicara soal korupsi tetap konsisten," pungkasnya.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Saradita/Kompas.com)



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer