Terakhir, KBBI melakukan pembaharuan pada Oktober 2019.
Ada lebih dari seribu entri baru yang masuk dalam KBBI edisi terbaru.
Biasanya, kata-kata yang dimasukkan dalam pembaharuan KBBI adalah kata-kata yang kerap digunakan dalam percakapan sehari-hari, baik itu kosa kata lama maupun yang mengalami pergeseran makna.
Dalam pemutakhiran KBBI terbaru juga mencakup kata-kata atau istilah yang kini populer digunakan sehari-hari.
Beberapa diantaranya yaitu ‘pansos’, ‘cie’, ‘gaptek’, ‘julid’, ‘mager’, ‘maksi’, hingga ‘ambyar’.
Simak arti beberapa kata tersebut dalam KBBI:
Kata 'pansos' berawal dari istilah panjat sosial. Diksi ini diartikan sebagai usaha yang dilakukan untuk mencitrakan diri sebagai orang yang mempunyai status sosial tinggi, dilakukan dengan cara mengunggah foto, tulisan, dan sebagainya di media sosial.
Baca: Tulis Istilah Bilateral Hanya buat Negara, Fahri Hamzah Diminta Belajar Lagi Bahasa Indonesia
Baca: Ini Awal Mula Istilah 1X24 Jam Harap Lapor: Ternyata Ini Warisan 2 Penjajah Kontrol Warga
Kata 'cie' didefinisikan sebagai kata seru yang digunakan untuk memuji atau menggoda seseorang agar tersipu.
Gaptek merupakan akronim dari gagap teknologi.
Kata 'julid' dimaknai dengan iri dan dengki dengan keberhasilan orang lain, biasanya dilakukan dengan menulis komentar, status, atau pendapat di media sosial yang menyudutkan orang tertentu.
Mager merupakan akronim dari malas gerak yang diartikan sebagai enggan atau tidak sedang bersemangat melakukan aktivitas.
Di dalam KBBI, terdapat dua pengertian dari kata ‘maksi’.
Maksi diartikan sebagai makan siang bareng teman dan yang satunya diartikan sebagai berukuran sampai menutupi mata kaki (tentang gaun).
Kata ‘ambyar’ diartikan sebagai bercerai-berai, berpisah-pisah dan tidak terkonsentrasi lagi.
Baca: Alasan Kenapa Kita Seharusnya Pakai Istilah ‘G30S’, Bukan ‘G30S/PKI’
Baca: G30S, G30S/PKI, Gestok atau Gestapu, Mana Istilah yang Paling Tepat Penggunaannya?
‘Ambyar’ sendiri merupakan kosakata yang berasal dari Bahasa Jawa yang belakangan ini banyak digunakan digunakan dalam percakapan masyarakat sehari-hari, tidak hanya di tengah masyarakat Jawa, namun di lingkup masyarakat yang lebih luas.
Ini terjadi sejak demam penyanyi campur sari Didi Kempot kembali merebak di kalangan anak muda yang, pertengahan tahun 2019 lalu.
Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan keterangan Wikipediawan Pencinta Bahasa Indonesia Ivan Lanin, penambahan kosakata baru dalam KBBI didasarkan pada kriteria tertentu.
Salah satu kriteria tersebut adalah kekerapan penggunaan, tidak peduli apakah waktu penggunaannya sudah lama atau baru sebentar di tengah masyarat.
"Kriteria pemasukan kata baru bukan waktu, melainkan kekerapan penggunaan," kata Ivan seperti dilansir oleh Kompas.com, Senin (9/12/2019).
Pembaruan KBBI ini dilakukan sebanyak dua kali dalam satu tahun periode, yakni pada bulan April dan Oktober.
Berdasarkan keterangan yang tertulis di laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), sebuah kata bisa masuk dalam KBBI jika memenuhi kaidah secara sitematis, leksikal, fonetis, pragmatis, dan penggunaan.
Secara spesifik, terdapat 5 hal yang menjadikan sebuah kata bisa masuk dalam KBBI, yaitu:
Baca: Hari Bahasa Eropa (European Day of Languages)
Baca: 7 Fakta Menarik Zozibini Tunzi yang Berhasil Bawa Gelar Miss Universe 2019: Aktivis dan Model NYFW
Sebuah kata yang dinilai dapat mengayakan makna dalam Bahasa Indonesia bisa menjadi poin sebuah kata untuk masuk dalam KBBI, baik itu berasal dari bahasa daerah maupun bahasa asing.
Terkadang ada makna yang tidak terwakili oleh diksi-diksi Bahasa Indonesia, sehingga untuk menutupi kekosongan makna rumpang leksikal (lexical gap) itu, sebuah kata baru bisa dimasukkan.
Sebagai contoh, kata ‘tinggimini’ untuk menjelaskan kebiasaan masyarakat adat di Papua memotong jari sebagai tanda duka jika ada keluarganya yang meninggal.
Eufonik berarti enak didengar.
Sebuah kata jika dilafalkan harus memiliki bunyi yang lazim dan sesuai kaidah fonologi bahasa Indonesia.
Ini dimaksudkan agar kata tersebut mudah dituturkan oleh penutur bahasa yang berasal dari berbagai latar belakang bahasa ibu yang berbeda.
Misalnya kata ‘keukeuh’ dari bahasa Sunda menjadi ‘kekeh’.
Yang dimaksud di sini adalah kosakata baru itu dapat digunakan dengan sistem pengimbuhan dan pemajemukan yang ada dalam kaidah bahasa Indonesia.
Sebuah kata jika cenderung berkonotasi negatif, tidak akan dimasukkan dalam daftar kata di KBBI.
Misalnya antara diksi ‘lokalisasi’ dan ‘pelokalan’, meskipun memiliki makna yang sama, namun diksi pertama lebih memiliki artian negatif dari pada yang kedua, maka kata kedua lah yang akan diterima.
Contoh ini hanya menjadi pengandaian apabila kedua kata tersebut sama-sama baru dan belum ada di KBBI.
Syarat terakhir adalah tingkat penggunaan dari kata yang bersangkutan.
Kekerapan ini dapat diukur menggunakan frekuensi dan julat (ketersebaran kemunculan kata di beberapa wilayah).
Sebuah kata baru dianggap layak masuk apabila penggunaannya sudah tersebar secara luas dan kerap digunakan oleh masyarakat.
Misalnya kata ‘bobotoh’ dan ‘ambyar’.
Untuk mengetahui tingkat frekuensi dan julat ini juga bisa menjadikan trend yang ada di media sosial ataupun Google.