Setelah menggrebek rumah Angel Lelga pada November 2018 silam, kini Vicky Prasetyo telah dijadikan tersangka oleh Polres Jakarta Selatan.
Angel Lelga pun melaporkan Vicky Prasetyo ke pihak kepolisian.
Pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara atas laporan Angel Lelga terkait penggrebekan dugaan perselingkuhan.
Dilansir dari Wartakota.com, polisi menetapkan Vicky sebagai tersangka dengan pasal berlapis yakni pasal 45 juncto 27 UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik dan Pasal penghinaan 311 dan 310 dan 335 KUHP.
Selain itu, Vicky Prasetyo terancam empat tahun penjara.
Baca: Vicky Prasetyo Resmi Tersangka Kasus Gerebek Angel Lelga, Diperiksa Pekan Depan
Baca: Angel Lelga
Sejumlah wartawan infotainment yang terlibat dan menayangkan peristiwa penggrebekan Vicky Prasetyo ke rumah Angel Lelga ditetapkan polisi sebagai saksi.
"Tersangka hanya Vicky Prasetyo saja. Saksinya ya media yang saat itu ikut melakukan penggrebekan tapi atas permintaan saudara Vicky," kata Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya.
Penetapan tersangka itu dilakukan polisi sejak pekan lalu. Polisi juga telah mengirim surat pemanggilan pemeriksaan untuk Vicky Prasetyo.
Pemeriksaan Vicky Prasetyo sebagai tersangka dijadwalkan dilakukan penyidik pada pekan depan.
"Kami panggil yang bersangkutan (Vicky Prasetyo) sebagai tersangka," ujar Andi Sinjaya.
Sementara itu, Vicky Prasetyo mengaku belum mengetahui penetapan dirinya dijadikan tersangka.
"Mungkin sedang dalam proses. Kami sudah kirimkan surat panggilan. Mungkin dalam waktu dekat ini akan diterima yang bersangkutan," jelas Andi Sinjaya, saat dihubungi oleh Warta Kota, Rabu (4/12/2019).
Pihak kepolisian menemukan fakta bahwa Angel Lelga tidak terbukti berselingkuh sementara Vicky Prasetyo dianggap telah mencermarkan nama baik dengan menggrebek Angel Lelga dengan mengundang sejumlah infotainment.
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib mengungkapkan penetapan tersangka Vicky Prasetyo sudah sejak sepekan lalu.
“Sudah ditetapkan seminggu yang lalu atas dugaan pencemaran nama baik,” ungkap Kompol Andi Sinjaya, Selasa (3/12/2019).
Namun demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Vicky Prasetyo.
“Penetapan ini lantaran tidak terbuktinya tudingan perzinaan saudara Vicky terhadap istrinya saat itu Angel Lelga yang dilaporkan dan diadukan ke polisi. Dan akhirnya Angel melaporkan kembali dan kami tetapkan tersangka,” tuturnya.
Barang bukti yang dikantongi polisi yakni berita video liputan dari infotainment.
Baca: 24 Kali Kawin Cerai, Vicky Prasetyo : Zaskia Gotik Mantan Terindah, Bete Disodori Foto Angel Lelga
Baca: Ngarep Balikan, Vicky Prasetyo Ungkap Isi Hati ke Zaskia Gotik : Kalau Ada Kesempatan, Kembalilah
“Kita akan informasikan pelapor kita punya kewajiban informasi penyidikan,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Vicky Prasetyo menggrebek Angel Lelga dengan mengajak sejumlah awak infotaiment di rumah Angel Lelga pada Senin (19/11/2018) lalu.
Saat penggrebekan, Angel Lelga diketahui sedang bersama pria bernama Fiki Alman.
Bahkan, ia tidak mengenakan kerudung seperti biasanya.
Terkait Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka, Angel Lelga terlihat membuat unggahan di Instagram Story tentang buah kesabaran.
" Setiap kesabaran akan membuahkan hasil.
Allah akan menjaga kita dari segala kejahatan yang di rancang manusia," tulis Angel.
Baca: Vicky Prasetyo Mengaku Pernah Nikah 24 Kali, Ibunda Vicky: Enggak itu Bohong, Cuma Gimmick
Tak hanya itu, Angel juga menuliskan sebuah kalimat bijak.
"Abis gelap timbul terang. Dengan gelaplah kita bisa tahu betapa indahnya cahaya terang," pungkasnya.