Pasalnya ribuan polis jatuh tempo Jiwasraya belum juga dibayarkan.
Padahal permasalahan itu telah berlangsung lebih dari setahun.
Oleh sebab itu para nasabah menuntut agar pemerintah serta manajemen Jiwasraya menyelesaikan masalah gagal bayar ini.
Dikutip dari Kontan.com, perwakilan nasabah Jiwasraya, Muslim Basya menyatakan ada 3 tuntutan para nasabah Jiwasraya.
Pertama, Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pemegang saham wajib turun tangan melunasi kewajiban Jiwasraya kepada pemegang polis.
“Kedua, sehubungan dengan itu kami memohon agar pemerintah dapat mempertimbangkan adanya dana talangan (bailout),"
"yang diprioritaskan untuk pembayaran hak-hak nasabah,” kata Muslim di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Ia juga mengatakan bahwa ini akan menjadi kepastian bagi pemegang polis.
“Hal ini akan memberikan kepastian bagi pemegang polis,” lanjutnya.
Ketiga, berbagai usaha penyelamatan Jiwasraya jangan dijadikan alasan untuk menunda pelunasan polis.
Misalnya saja, penjualan saham Jiwasraya Putra untuk mendapatkan dana menyusul upaya hukum.
Untuk mencari sebab atau pelaku terjadinya fraud atau penyimpangan yang mengakibatkan gagal bayar.
“Besar harapan kami untuk mendapatkan keadilan dalam pemenuhan hak-hak kami senagaimana harusnya,” kata perwakilan nasabah Jiwasraya tersebut.
Selain itu, jerat gagal bayar polis asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ternyata tak hanya menimpa warga negara Indonesia.
Ratusan warga negara Korea Selatan juga warga negara lain seperti Malaysia dan Brelanja juga menjadi korban masalah ini.
Dikutip dari Kompas.com, mereka mengadu kepada komisi VI DPR RI.
Satu dari rombongan yang berjumlah 48 orang itu adalah Presiden Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Korea Selatan di Indonesia yang sekaligus menjabat sebagai VP Samsung Indonesia, Lee Kang Hyun.
Lee mengaku telah menjadi nasabah Jiwasraya sejak 2017.
Saat ini dananya yang macet di perusahaan asuransi itu mencapai Rp 8,2 miliar.
“Semuanya total Rp 16 miliar. Yang Rp 8 miliar sudah dicairkan, nah yang Rp 8,2 miliar masih di Jiwasraya," ujar dia ketika ditemui wartawan sebelum melakukan audiensi dengan Komisi VI, Rabu (4/12/2019).
Selain dirinya, sebanyak 473 warga Korea Selatan menjadi korban dari kasus macetnya pembayaran polis asuransi ini.
Tak tanggung-tanggung, nilai total dana yang terancam gagal bayar mencapai Rp 502 miliar.
Sesuai dengan Surat Jiwasraya Nomor 00714/0/108 tanggal 15 Oktober 2018 menyatakan bahwa Jiwasraya menawarkan program bagi pemegang polis yang melakukan perpanjangan atau roll over.
Mereka menawarkan Bungan sebesar 7% per tahun netti di depan.
Sedangkan bagi pemegang polis yang tidak melakukan roll over maka akan diberikan Bunga sebesar 5,75% (netto).
Pihak bank pun menyatakan keamanan dari produk Jiwasraya yang berada di bawah Kementrian BUMN.
“Karena biasanya orang Korea di sini waktu deposito biasanya ke bank Hanna atau bank Woori, salah satunya.”
“Automatically yang mengikuti program ini,” kata Lee Kang Hyun.
Lee mengatakan, warga Korea awalnya mengaku tak khawatir ketika Jiwasraya mengungkapkan gagal bayar polis pada 6 Oktober 2018.
Karena mereka merasa mungkin gagal bayar tersebut akan segera dibawyarkan karena Jiwasraya merupakan perusahaan pelat merah.
Hingga akhirnya satu tahun berlalu dan pembayaran polis dan pokok Jiwasraya masih belum ada kabar.
Bahkan, Lee mengaku telah mengunjungi Kementerian BUMN maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).