Sidang cerai pasangan tersebut dilaksanakan pada Selasa (03/12/2019) di Pengadilan Agama Bangkinang, Riau.
Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Bangkinang, Muliyas S.Ag.
Muliyas membenarkan pengadilan telah menerima dan menangani perkara perceraian UAS dan Mellya Juniarti.
Baca: Abu Janda Terdiam Di-Skakmat oleh Habib Ali Alatas: Samakan Ustaz Abdul Somad dengan Ahok
Baca: Kuliah Umumnya Dibatalkan Pihak UGM, Ustaz Abdul Somad: Saya Bukan seperti Artis yang Kejar Target
Dikutip dari TribunPekanbaru, sidang perceraian tersebut hanya dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing pihak.
Sedangkan UAS dan Mellya Juniarti tidak hadir.
"Saat putusan dibacakan hakim kemarin hanya dihadiri kuasa hukum pemohon," ungkap Muliyas seperti yang dikutip dari TribunPekanbaru.
Muliyas menuturkan permohonan cerai talak UAS terdaftar di Pengadilan Agama Bangkinang sejak 12 Juli 2019 lalu.
Perkara perceraian UAS teregistrasi dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn.
Dijelaskan pula oleh Muliyas, sebelumnya sudah dilakukan 11 kali proses sidang yang di dalamnya termasuk juga proses mediasi.
Selain itu Muliyas juga menuturkan masing-masing pihak masih memiliki waktu 14 hari untuk mempertimbangkan putusan.
Dalam jangka waktu tersebut masing-masing pihak masih memiliki kesempatan untuk menolak atau menerima putusan persidangan.
Permohonan cerai dikabulkan
Baca: Ustadz Abdul Somad Ditanya soal Film The Santri, UAS: Kalian Mancing Aja, Beban Lama Belum Selesai
Baca: Suara Ustadz Abdul Somad UAS Bergetar Tanggapi Rusuh Wamena: Kita Disatukan oleh Pancasila
Pada persidangan itu, Pengadilan Agama Bangkinang mengabulkan permohonan cerai talak UAS.
Pengabulan permohonan ini disampaikan Pengadilan Agama Bangkinang di Ruang Sidang Umar Bin Khatab.
Putusan tersebut membuat UAS kini menyandang predikat sebagai duda.
Mellya Juniarti rupanya hadir dalam persidangan cerai.
Namun Mellya Juniarti terlambat datang dan tidak sempat mendengarkan langsung putusan dari hakim.
Meskipun demikian, mantan istri UAS tersebut memberikan konfirmasi kepada para pewarta.