Melalui Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, aturan larangan konsumsi daging anjing akan dibuat di daerah Jawa Tengah khususnya daerah Solo Raya.
Ganjar Pranowo melihat maraknya peredaran konsumsi daging anjing dan menyebut bahwa anjing bukanlah binatang untuk dikonsumsi.
"Kita mesti mendorong Pemerintah Kota Solo untuk membuat aturan yang tegas, DPRD-nya membuat regulasi yang melarang orang makan atau berjualan daging anjing," kata Ganjar, saat menerima Dog Meet Free Indonesia di kantornya, Selasa (3/12/2019), dalam laporan kontributor Kompas.com, (3/12/2019).
Ganjar menyatakan bahwa anjing bukanlah binatang konsumsi.
Menurutnya, hal tersebut diatur dalam perundang-undangan, yaitu Undang-Undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Dalam Pasal (1) menerangkan bahwa anjing tidak termasuk dalam makanan konsumsi karena bukan merupakan sumber hayati produk peternakan, kehutanan, atau jenis lainnya.
"Undang-undang juga tidak membolehkan. Umpama beberapa kabupaten menginisiasi melarang, yang lain ikutan. Nanti biar kepala dinas memanggil dinas-dinas terkait," kata Ganjar.
Ganjar mengajak masyarakat yang terlanjur membuka warung olahan daging anjing untuk beralih dagang.
Ia menyatakan bahwa masih banyak daging yang lebih enak dengan kualitas terjamin.
"Makanlah daging yang memang layak untuk dikonsumsi. Sapi lebih enak, ayam lebih enak. Nanti bahayanya adalah rabies dan ini akan merajalela. Itu yang saya kira masyarakat pemakan anjing perlu disadarkan," jelas Ganjar.
Berdasarkan data dari Dog Meat Free Indonesia (DMFI), sekitar 13.700 anjing dibunuh untuk dikonsumsi di Solo Raya, Jawa Tengah.
Tingginya peredaran olahan daging anjing di Jawa Tengah didominasi dari Solo Raya.
DMFI menyatakan bahwa di Solo terdapat 82 warung yang menjual daging anjing.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut setiap bulan sebanyak 13.700 ekor anjing dibunuh di wilayah tersebut.
Pemasok utama terbesar adalah Jawa Barat yang notabene belum terbebas dari rabies.
Padahal sejak tahun 1995, di Jawa Tengah sudah tidak ditemukan lagi kasus rabies.
Melihat perkembangan tersebut, akhirnya Kementerian Pertanian mengeluarkan surat keputusan Nomor 892/Kota/TN.560/9/1997 yang menyatakan Jateng bebas rabies.
Koordinator DMFI Pusat Karin Franken mengatakan, status tersebut kini terancam karena konsumsi hewan pembawa rabies (HBR) di Jawa Tengah yakni anjing cukup tinggi.
"Kondisi saat ini banyak anjing yang dikirim ke Jateng. Makanya kita minta pemerintah ambil langkah cepat untuk menghentikan konsumsi itu, Salatiga, Semarang, Solo, Sukoharjo, Sragen dan Solo paling banyak. Selain konsumsi daging, alat transportasinya juga memicu penyakit rabies," ujar Karin.
--