Perpanjangan Izin FPI, Pemerintah Belum Terbitkan Surat, Menag : Mereka Setia NKRI

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan massa dari Front Pembela Islam (FPI), konvoi melintasi jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2013). Konvoi dengan tema Putihkan Jakarta ini sebagai perayaan ulang tahun FPI yang ke 15.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kontroversi perpanjangan izin ormas FPI, Mahfud MD sebut pemerintah belum terbitkan surat, menag nyatakan FPI setia pada NKRI.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko-Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah belum bisa menerbitkan surat perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam ( FPI).

Menurut Mahfdu, penerbitan surat izin itu masih terganjal persoalan AD/ART.

"Sudah diumumkan kan (menurut Informasi dari Mendagri Tito Karnavian).

Ya itu pengumumannya, begitu," ujar Mahfud kepada wartawan di Auditorium Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Jumat (29/11/2019), dikutip dari Kompas.com.

Mahfud lantas membenarkan pernyataan Mendagri Tito mengenai AD/ART ormas FPI.

"Iya.

Ya itu pengumumannya.

Ada permasalahan sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang (surat izin perpanjangan). Ya itu saja," kata dia.

Namun, ketika ditanya perihal tindak lanjut atas kondisi ini, Mahfud meminta publik menunggu.

Menkopolhukam Mahfud MD (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Seperti diketahui, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, proses perpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) FPI membutuhkan waktu lebih lama karena ada beberapa masalah pada AD/ART ormas tersebut.

Tito mengatakan, dalam visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dan munculnya kata NKRI bersyariah.

"Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah.

Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di aceh apakah seperti itu?," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Selain itu, kata Tito, dalam AD/ART terdapat pelaksanaan hisbah (pengawasan).

Menurut Tito, terkadang FPI melakukan penegakan hukum sendiri seperti menertibkan tempat-tempat hiburan dan atribut perayaan agama.

Tito khawatir hisbah yang dimaksud FPI adalah tindakan-tindakan tersebut.

Oleh karena itu, menurut Tito, pelaksanaan hisbah yang dimaksud FPI itu harus dijelaskan agar tidak menyimpang.

"Dalam rangka penegakan hisbah.

Nah ini perlu diklarifikasi.

Karena kalau itu dilakukan, bertentangan sistem hukum Indonesia, enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri," ujarnya.

"Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah.

Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di aceh apakah seperti itu?" kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Kemudian, mengenai visi-misi FPI, disebut pula soal pengamalan jihad.

Tito mengatakan, jihad memiliki banyak arti sehingga tafsiran masyarakat bisa beragam.

Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, surat rekomendasi perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI) telah dia serahkan kepada Kemendagri.

Menteri Agama: FPI Berkomitmen Setia NKRI dan Pancasila

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pihaknya ingin memberikan kesempatan kepada Front Pembela Islam ( FPI) sehingga berani menerbitkan surat rekomendasi izin perpanjangan organisasi.

Hal ini disampaikan Fachrul menyusul pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bahwa terdapat masalah dalam visi dan misi dan AD/ART FPI.

Menurut Fachrul, surat rekomendasi izin perpanjangan diterbitkan untuk FPI karena ada kesepakatan antara pihak Kemenag dan FPI yaitu komitmen setia pada NKRI dan Pancasila.

"Kalau ini kita (Kemenag) ragukan, apa yang kamu (FPI) bisa komitmen terhadap kami?

Kami buat pernyataan bahwa kami setia pada NKRI dan Pancasila, kemudian tidak melanggar hukum," kata Fachrul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019), dikutip dari Kompas.com.

Menag Fachrul Razi (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Fachrul membenarkan pernyataan Tito terkait AD/ART dan visi misi FPI yang mencantumkan NKRI bersyariah.

Namun, menurut Fachrul, hal itu sudah diselesaikan lewat kesepakatan.

Fachrul pun mengajak Tito untuk bertemu FPI dan membuat kesepakatan yang sama seperti yang dilakukannya.

"Ya kita deal saja dengan dia (FPI), bisa enggak Anda mengubah ini jadi begini, gitu.

Jadi enteng-enteng ajalah kita menata hidup," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnaval mengatakan, proses perpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) relatif memakan waktu lebih lama, karena ada beberapa masalah pada AD/ART ormas tersebut.

Hal ini disampaikan Tito, menjawab pernyataan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang agar cermat dan berhati-hati dalam menerbitkan SKT FPI.

Tito mengatakan, dalam visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dan munculnya kata NKRI bersyariah.

"Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah.

Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di aceh apakah seperti itu?," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Selain itu, kata Tito, dalam AD/ART terdapat pelaksanaan hisbah (pengawasan).

Menurut Tito, terkadang FPI melakukan penegakan hukum sendiri seperti menertibkan tempat-tempat hiburan dan atribut perayaan agama.

Tito khawatir hisbah yang dimaksud FPI adalah tindakan-tindakan tersebut.

Oleh karena itu, menurut Tito, pelaksanaan hisbah yang dimaksud FPI itu harus dijelaskan agar tidak menyimpang.

"Dalam rangka penegakan hisbah.

Nah ini perlu diklarifikasi.

Karena kalau itu dilakukan, bertentangan sistem hukum Indonesia, enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri," ujar dia.

Perpanjangan SKT FPI, Wakil Ketua DPR: Mendagri Tak Bisa Diintervensi

Wakil Ketua DPR Ahmad Sufmi Dasco mengatakan, Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian memiliki kewenangan yang tidak bisa diintervensi soal perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam ( FPI).

Dasco juga mengatakan, Mendagri punya paramter untuk menilai apakah FPI sebagai ormas layak diperpanjang atau tidak.

"Mendagri itu juga punya parameter sendiri yang mungkin sedang dikaji. Nah nanti kita lihat seperti apa.

Itu adalah kewenangan dari Pak Tito selaku Mendagri.

Kita juga tidak mau melakukan intervensi apa-apa, nanti kita sama-sama liat," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2019), dikutip dari Kompas.com.

Terkait AD/ART yang dipersoalkan Tito, Dasco meminta mantan Kapolri itu dan Menteri Agama Fachrul Razi saling berkomunikasi dan melakukan kajian bersama.

"Nah kemudian ada di dalam AD/ART itu yang mungkin harus disinkronisasi atau kemudian dikaji oleh Kemendagri dan masing-masing, mari sama-sama hormati dan kita lihat," ujarnya.

Lebih lanjut, Dasco meyakini, Tito akan mengambil keputusan yang tepat terkait perpanjangan SKT FPI. Ia meminta, publik menerima apapun keputusan dari Mendagri.

"Kalau kami, sepanjang itu rekomendasi sudah terpenuhi ya, kita lihat.

Tentang kajian-kajian yang ada, ya kita persilakanlah ambil jalan yang terbaik untuk semua pihak," pungkasnya.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny/Haryanti Puspa Sari)



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer