Tangkap Hiu di Darwin, Kapal Ikan Asal Indonesia Dibakar Angkatan Perbatasan Laut Australia

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapal ikan asal Indonesia dibakar oleh Angkatan Perbatasan Laut Australia lantaran menangkap hiu secara illegal di wilayah Darwin, Australia.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kabar mengejutkan datang dari negara di sebelah selatan Samudra Hindia.

Negara yang dikenal dengan hewan kangguru tersebut telah membakar kapal ikan asal Indonesia.

Sebuah kapal nelayan asal Indonesia dibakar satu hari setelah dibawa ke tempat pembakaran kapal di dekat dermaga Darwin.

Pembakaran dilakukan tepatnya pada Selasa, (26/11/2019) lalu.

Pembakaran dilakukan lantaran kapal tersebut membawa hasil tangkapan illegal berupa sirip, daging, dan kulit hiu.

Baca: Menteri KKP Edhy Prabowo Tak akan Tenggelamkan Kapal, Kini Lebih Fokus sesuai Arahan Presiden Jokowi

Baca: Pria Ini jadi Pemulung karena Kapalnya Lenyap, Kini Kaya Mendadak Temukan Benda Ini di Tempat Sampah

Kapal ikan asal Indonesia dibakar oleh Angkatan Perbatasan Laut Australia lantaran menangkap hiu secara illegal di wilayah Darwin, Australia. (Australian Border Force)

Pembakaran kapal ikan asal Indonesia tersebut dilakukan oleh Australian Border Force (ABF) atau Angkatan Perbatasan Laut Australia.

ABF bekerja sama dengan Australia Fisheries Management Authority (AFMA) dalam penangkapan dan eksekusi pembakaran kapal asal Indonesia tersebut.

Dikutip dari channelnewsasia.com dan thestandard.com.hk informasi tersebut dikabarkan oleh otoritas setempat pada Selasa, (26/11/2019).

Kapal ikan ditangkap oleh Angkatan Perbatasan Laut Australia ketika melakukan penangkapan hiu di dalam zona ekonomi eksklusif (ZEE) milik Australia.

Kapal tersebut ditemukan tengah berlayar di jarak 2 mil laut di dalam ZEE pada Minggu, (03/11/2019).

Dari kapal tersebut ditemukan barang bukti berupa 63 sirip, 16 lembar kulit, dan 60 kilogram daging hiu segar.

Baca: 11 Film Indonesia yang Tayang Bulan di September, Kapal Goyang Kapten hingga Warkop DKI Reborn

Baca: Kronologi 3 Siswa SMK Magang Dijual Calo ke Perusahaan Kapal, Hilang 9 Tahun hingga Sekarang

Sirip hiu yang ditemukan di dalam kapal ikan asal Indonesia. (Australian Border Force)

Dikutip dari newsroom.abf.gov.au, akibat perbuatannya, selain dilakukan penghancuran kapal, kapten kapal dijatuhi denda oleh pengadilan Darwin.

Sang kapten diwajibkan membayar denda sebesar 17,360 Dollar Australia, atau 11,800 Dollar AS, yaitu sekitar Rp. 166,5 juta rupiah.

Denda tersebut berdasarkan peraturan Fisheries Management Act 1991.

Otoritas AFMA mengatakan pemberantasan serupa yang kini sedang giat dilaksanakan tersebut telah berhasil menurunkan angka pencurian ikan di wilayah teriorial Australia.

"Penangkapan ikan illegal yang dilakukan oleh kapal asing turun drastis. Dari angka 360 kasus pada 2005-2006, kini hanya terdapat 5 kasus saja pada 2018-2019," ungkap manajer umum AFMA, Peter Venslovas.

Sirip hiu yang ditemukan di dalam kapal asal Indonesia. (Australian Border Force)

Baca: Kabar Terkini Kapal Legendaris Titanic, Habis Dimakan Bakteri Laut

Baca: Sinopsis Deep Blue Sea - Aksi Teror Hiu yang Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV Pukul 21.00 WIB

Penghancuran kapal dengan cara dibakar, menurut Vensiovas adalah cara terbaik untuk memberantas pencurian ikan.

"Demi kelangsungan hidup biota laut Australia, penghancuran kapal merupakan cara paling efektif dan sepadan dengan resiko para pencuri ikan," jelas Vensiovas.

Selain itu Komandan Maritime Border Command (MBC), Laksamana Muda Lee Goddard, RAN, CSC, mengatakan ABF akan terus melakukan operasi penangkapan serupa.

Dalam melaksanakan operasi tersebut ABF akan terus melakukan kerja sama dengan AFMA untuk memperantas kasus pencurian ikan di Australia.

(TRIBUNNEWSWIKI/Magi)



Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer