Daftar Gaji Menteri, Staf Khusus, dan Bos BUMN 2020, Ahok Bakal Terima Uang Milyaran Per Bulan?

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Adya Rosyada Yonas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi besaran gaji para menteri, staf khusus, dan bos BUMN. Ahok dikabarkan akan terima gaji miliaran per bulannya.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Nilai pundi-pundi uang yang akan diterima para pembantu tugas presiden selalu menjadi topik hangat.

Pembantu tugas presiden dan wakil presiden tersebut di antaranya menteri, staf khusus, hingga para pimpinan atau bos BUMN.

Sebagai Komisaris Utama PT Pertamina, BTP alias Ahok dikabarkan akan terima gaji milyaran.

Fantastis, nilai milyaran yang dimaksud disebut-sebut mencapai Rp. 3,2 milyar per bulannya.

Baca: Potret Kelam Guru Honorer Indonesia 2019: Dianiaya Wali Murid, Ditikam Murid, hingga Digaji Rendah

Baca: Dilarang Pamer Gaya Hidup, Ini Gaji Polri Berpangkat Bharada hingga Jenderal, Tunjangannya Fantastis

Lalu bagaimana dengan gaji para pembantu tugas presiden yang lain?

Berikut adalah daftar gaji menteri, staf khusus dan bos BUMN pada masa pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin:

Gaji Menteri 

Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Ma'ruf Amin berfoto bersama usai mengenalkan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju di tangga beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Inilah gaji yang diterima oleh menteri tersebut. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dilansir oleh Kompas.com, besaran gaji pokok menteri adalah senilai Rp 5,04 juta per bulan.

Besaran gaji tersebut diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000.

Selain gaji, para menteri juga mendapatkan tunjangan oleh negara sebesar Rp 13,6 juta per bulan.

Aturan soal tunjangan untuk menteri tersebut diatur dalam Pasal 2e Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Tunjangan yang dimaksud juga berlaku untuk Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia serta pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara.

Sehingga, total gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.

Gaji Staf Khusus Presiden

Presiden Joko Widodo memperkenalkan 7 orang yang menjadi staf khususnya. Pengumuman itu dilakukan di beranda Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (12/11/2019).(KOMPAS.com/Ihsanuddin) (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Besaran gaji staf khusus presiden ditaksir sekitar Rp 51 juta per bulannya.

Hal tersebut sesuai yang tertera dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 144 tahun 2015 tentang besaran hak keuangan bagi staf khusus presiden, staf khusus wakil presiden, wakil sekretaris pribadi presiden, asisten, dan pembantu asisten.

Besaran gaji tersebut sudah termasuk gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.

Selain itu, besaran gaji Wakil Sekretaris Pribadi Presiden juga diatur dalam peraturan tersebut.

Nilainya adalah sebesar Rp 36.500.000 untuk Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Rp 32.500.000 untuk asisten, dan Rp 19.500.000 untuk pembantu asisten.

Baca: Kisah Mirisnya Gaji Guru di Pedalaman Papua, hanya Cukup untuk Beli Air Bersih dan Minyak Tanah

Baca: Seminggu Jadi Menteri Pertahanan, Prabowo Tak Ambil Gaji Rp 18,6 Juta dan Masih Pakai Mobil Pribadi

Gaji Bos BUMN 

Viral foto Ahok berseragam Pertamina di media sosial. Ini alasan sang pengunggah foto tersebut. (Tangkapan Layar Instagram/aganharahap)

Gaji dan kompensasi yang diterima mantan Gubernur DKI Jakarta, BTP alias Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) disebut mencapai Rp 3,2 miliar per bulan.

Kompensasi Komisaris BUMN tertera dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NOMOR PER-01/MBU/05/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri BUMN Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Dalam Peraturan Menteri tersebut ruang lingkup mengenai penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN meliputi: 

  • Gaji/Honorarium
  • Tunjangan
  • Fasilitas dan
  • Tantiem/Insentif kinerja

Pada Bab II yang mengatur tentang Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, disebutkan bahwa honorarium komisaris utama sebesar 45 persen dari gaji direktur utama.

Adapun gaji Direktur Utama Pertamina diatur dalam pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN.

Besaran gajinya ditetapkan setahun sekali pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMN.

Merujuk Laporan Keuangan PT Pertamina tahun 2018, total kompensasi untuk direksi dan komisaris sebesar 47,237 juta dolar Amerika atau setara Rp 661 miliar.

Angka tersebut dikutip dari Laporan Keuangan PT Pertamina 2018 halaman 122 pada bagian 'Kompensasi Manajemen Kunci dan Dewan Komisaris'.

Baca: Kades di Lamongan Ngaku Gajinya Hanya 2 Juta Sebulan, Hotman Paris: Gue Kirim 20 Kali Lipat!

Baca: Berikut Rincian Gaji Terbaru PNS 2019, DKI Jakarta akan Terima Gaji Hingga Rp 20 Juta per Bulannya

Laporan tersebut meyebutkan, manajemen kunci adalah direksi dan personel lain yang mempunyai peranan kunci dalam perusahaan.

Kompensasi yang dibayar atau terutang pada manajemen kunci dan dewan komisaris berdasarkan laporan tersebut per 31 Desember 2018 sekitar 47,237 juta dolar AS.

Jika dihitung berdasarkan pada tahun 2018, terdapat 11 orang direksi serta 6 orang komisaris.

Dengan perhitungan pembagian rata, per orang mendapatkan kisaran Rp 3,2 miliar per bulan atau sekitar Rp 38 miliar per tahun.

Namun Direktur Pemasaran Korporat Pertamina Basuki Trikora Putra mengatakan gaji dan kompensasi komisaris dan dewan direksi yang mencapai Rp 3,2 miliar per bulan tidak benar alias hoaks.

Kendati demikian, dirinya tidak menyebutkan angka atau gaji yang diperoleh seorang Komisaris Utama di Pertamina.

"Gaji Rp 3,2 miliar itu banyak sekali. Ya, anggap saya itu hoaks ya, Pak,"katanya saat menghadiri rapat bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin (25/11/2019).

(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, KOMPAS/Dandy Bayu Bramasta)



Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Adya Rosyada Yonas
BERITA TERKAIT

Berita Populer