Mahfud MD Tegaskan Indonesia Tak Cekal Habib Rizieq, Terjawab Lembaran Bukan Surat Cekal

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkopolhukam Mahfud MD. Sikap Mahfud MD soal Perppu KPK Setelah Jadi Menko Berubah Total: Gak Ada Gunanya Berharap sama Saya.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mahfud MD sebut pemerintah Indonesia sama sekali tidak melakukan pencekalan terhadap Rizieq Shihab, terjawab dokumen bukan surat pencekalan. 

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan pemerintah Indonesia sama sekali tidak melakukan pencekalan terhadap pimpinan Front Pembela Islam ( FPI) Rizieq Shihab.

"Kami sudah berdiskusi, mengecek semua lini, jalur-jalur yang dimiliki.

Jalur Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM," ujar Mahfud di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019), dikutip dari Kompas.com.

"Ternyata memang tidak ada sama sekali pencekalan yang dilakukan pemerintah Indonesia.

Tidak ada sama sekali," lanjut dia.

Pemerintah Indonesia pun tidak dapat melakukan apapun terkait pemulangan Rizieq dari Arab Saudi, lantaran tidak melakukan pencekalan.

Mahfud MD menjadi pembicara pada diskusi publik efektifitas pemerintahan Jokowi-JK, di Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2015). Diskusi ini membahas pemerintahan Jokowi dalam mengantarkan bangsa Indonesia menuju masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Menurut Mahfud, urusan pulang atau tidaknya Rizieq dari Saudi bukan urusan pemerintah Indonesia.

Urusan tersebut merupakan Rizieq Shihab sendiri dengan pemerintah Arab Saudi.

"Untuk itu kami tidak bisa berbuat apa-apa karena urusannya bukan dengan Pemerintah Indonesia sebetulnya," kata dia.

Mahfud menambahkan, apabila ada bukti bahwa pemerintah Indonesia menghalang-halangi Rizieq untuk pulang ke Tanah Air, maka sebaiknya bukti tersebut diserahkan ke Kemenko Polhukam, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri.

"Kalau memang ada bukti sekecil apapun bahwa itu dicekal pemerintah Indonesia, ya serahkan ke Kemenag, Kemenkopolhukam, Kemendagri.

Nanti akan diproses, akan diklarifikasi sejelas-jelasnya kalau memang ada," kata dia.

Polemik Kepulangan Rizieq Shihab

Diberitakan sebelumnya, Rizieq mempersoalkan adanya surat pencekalan yang menyebabkan dirinya tak bisa kembali ke Indonesia.

Hal itu disampaikan Rizieq melalui video yang tersebar di YouTube.

Video tersebut bersumber dari kanal televisi milik FPI, Front TV saat Rizieq menyampaikan sambutan dalam acara peringatan maulid Nabi Muhammad SAW. Video diunggah pada 8 November 2019.

Melalui video itu, Rizieq menyatakan, pemerintah Indonesia mengirimkan surat pencekalan kepada Pemerintah Arab Saudi agar dirinya tidak diperbolehkan pulang atas alasan keamanan.

"Jadi sekali lagi saya dicekal di sini, bukan karena saya melakukan pelanggaran keimigrasian, bukan saya melakukan pelanggaran pidana atau perdata, bukan karena saya melakukan satu kejahatan di Saudi ini atau satu kesalahan, tidak," ujar Rizieq dalam video.

Rizieq juga menunjukkan dua lembar surat yang diklaimnya merupakan bukti pencekalan dirinya. Dua lembar surat itu diayun-ayunkan di udara sambil memberikan pernyataan.

Halaman
123


Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer