Stafsus Presiden Baru: Disebut Anak Magang, Kerja Seminggu Sekali, hingga tanpa Tugas Spesifik

Penulis: Haris Chaebar
Editor: Adya Rosyada Yonas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo memperkenalkan tujuh staf khusus Presiden yang baru, Kamis (21/11/2019).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menyambut baik penunjukkan staf khusus milenial oleh Presiden Joko Widodo.

Menurut dia hal itu seperti memberikan kesempatan anak muda magang di dunia pemerintahan.

"Ini katakanlah latihan kalau kamu di sekolah ada kampus ada magang, kita kenal itu," ujar Surya di Jatim Expo, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (23/11/2019).

Ia menyatakan penunjukkan staf khusus milenial dilakukan dengan persiapan matang.

Baca: Kongres NasDem: Surya Paloh Sindir Balik Jokowi hingga Pujian Anies Baswedan

Baca: Surya Paloh Ditanya Soal Sikap Politik Gerindra, Prabowo Potong Jawaban

Karenanya, ia meyakini hal tersebut akan berdampak pada kebijakan pemerintah yang mampu menyerap aspirasi kaum milenial.

Ia pun mengatakan, dengan terserapnya aspirasi para kaum milenial maka mereka akan semakin terberdayakan dalam pembangunan SDM Indonesia yang unggul.

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh saat ditemui seusai pelantikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019).(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO) (Kompas.com)

"Beliau menyatakan sebagai tempat diskusinya dia membutuhkan feeding, masukan dari milenial dan diberikan secara resmi menjadi staf khusus."

"Satu kebijakan yang patut diapresiasi," lanjut Surya.

Presiden Joko widodo telah menunjuk 13 orang sebagai staf khususnya.

Dari 13 orang staf khusus tersebut, tujuh orang di antaranya merupakan wajah baru yang berasal dari kaum milenial.

Presiden Jokowi memperkenalkan ketujuh orang tersebut kepada pers di beranda Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Mereka adalah Putri Indahsari Tanjung, Adamas Belva Syah Devara, Ayu Kartika Dewi, Angkie Yudistia, Gracia Billy Yosaphat Membrasar, Aminuddin Ma'ruf, dan Andri Taufan Garuda Putra.

Selain nama-nama tersebut, Presiden Jokowi juga menunjuk dua wajah baru lainnya, yaitu politisi PDI-P Arief Budimanta dan politisi Partai Solidaritas Indonesia Dini Shani Purwono.

Sementara itu, wajah lama yang kembali ditunjuk oleh Jokowi adalah Diaz Hendropriyono, Sukardi Rinakit, dan Ari Dwipayana.

Baca: Jadi Staf Khusus Presiden, Inilah Deretan Prestasi Gracia Billy Mambrasar Pencetus “Kitong Bisa”

Baca: Mengenal Andi Taufan Garuda Putra, Staf Khusus Milenial Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo memperkenalkan 7 orang yang menjadi staf khususnya. Pengumuman itu dilakukan di beranda Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (12/11/2019). (KOMPAS.com/Ihsanuddin) (Kompas.com)

Baca: Jadi Satu-satunya Staf Khusus Presiden Penyandang Disabilitas, Angkie Yudistia Dapat Tugas Khusus

Baca: Jejak Karier Angela Tanoesoedibjo Sebelum jadi Wamen, dari Staf Keuangan hingga Gagal ke Senayan

Sebelumnya, Jokowi juga telah menunjuk Fadjroel Rachman sebagai Staf Khusus Bidang Komunikasi/Juru Bicara Presiden pada 22 Oktober lalu, dua hari setelah pelantikan Presiden 2019-2024.

Jadi, secara keseluruhan, jumlah staf khusus presiden yang ditunjuk pada periode ini lebih banyak daripada periode sebelumnya.

Aturan tentang stafsus (staf khusus) Presiden

Berdasarkan Pasal 17 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012, untuk memperlancar pelaksanaan tugas presiden, dibentuk staf khusus presiden.

Sementara itu, terkait tugas dari staf khusus presiden, menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2018, staf khusus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan presiden di luar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Kemudian, dari segi jumlah, disebutkan bahwa staf khusus presiden terdiri atas paling banyak 15 orang.

Jumlah tersebut sudah termasuk sekretaris pribadi presiden.

Sebelumnya, pada Pasal 18 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012, staf khusus presiden terdiri atas:

  • Sekretaris Pribadi Presiden
  • Juru Bicara Presiden
  • Bidang Hubungan Internasional
  • Bidang Informasi/Public Relations
  • Bidang Komunikasi Politik Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
  • Bidang Komunikasi Sosial
  • Bidang Pangan dan Energi
  • Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah
  • Bidang Perubahan Iklim
  • Bidang Publikasi dan Dokumentasi
  • Bidang Bantuan Sosial dan Bencana
  • Bidang Administrasi dan Keuangan
  • Bidang Ekonomi dan Pembangunan

Baca: H-5 Pelantikan Presiden Beredar Susunan Kabinet Jokowi, Staf Khusus Presiden: Tunggu Saja Saatnya

Baca: Perjalanan Panjang Prabowo Subianto Masuk Kabinet: 11 Tahun Oposisi, 3 Kali Gagal di Pilpres

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas staf khusus presiden, setiap staf khusus presiden dibantu oleh paling banyak lima asisten.

Sementara itu, sekretaris pribadi presiden dapat dibantu oleh wakil sekretaris pribadi presiden.

Kemudian, khusus sekretaris pribadi presiden, dua asisten di antaranya diperbantukan kepada ibu negara.

Asisten yang dimaksud untuk membantu staf khusus presiden paling banyak adalah dua pembantu asisten.

Pembantu asisten tersebut didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet dan/atau Kementerian Sekretariat Negara.

Ketujuh staf khusus yang baru ini diperkenalkan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Dengan penambahan 7 anak muda ini, Presiden Jokowi kini memiliki 13 orang staf khusus.

Enam orang lainnya berasal dari berbagai kalangan, di antaranya politisi dan mantan aktivis.

Andi Taufan dan 6 staf khusus milenial lainnya. (Instagram@defnaputra)

Tugas staf khusus presiden diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Mengacu pada peraturan tersebut, berikut tugas staf khusus presiden:

  • Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan Presiden di luar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
  • Pasal 18 ayat (2) berbunyi, Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 15 (lima belas) Staf Khusus Presiden.
  • Pasal 18 ayat (3) mengatakan, Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk Sekretaris Pribadi Presiden.

Baca: Komentari Adanya Prabowo di Kabinet Jokowi, Rocky Gerung: Apa Jaminan Ia Tetap Kritis? Tak Mungkin

Baca: Ditanya Tangisi atau Tertawakan Kabinet Jokowi, Haikal Hassan: Masa Bodoh, Kami Tetap Oposisi

Sementara itu, Pasal 28 ayat 1 merinci hal-hal untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus Presiden, meliputi:

a. Setiap Staf Khusus Presiden dibantu oleh paling banyak 5 (lima) asisten;

b. Sekretaris Pribadi Presiden dapat dibantu oleh Wakil Sekretaris Pribadi Presiden; dan

c. Khusus Sekretaris Pribadi Presiden, 2 (dua) asisten diantaranya diperbantukan kepada Ibu Negara.

Pasal 28 ayat (2) menyebutkan, asisten seperti dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 2 (dua) pembantu asisten.

Adapun, Pasal 28 ayat (3) menyebutkan, pembantu asisten sebagaiamana dimaksud pada ayat (2) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet dan/atau Kementerian Sekretaris Negara.

Kerja hanya seminggu sekali dan tanpa tugas spesifik

Presiden Joko Widodo mengatakan, para staf khususnya tidak perlu bekerja penuh waktu (full time) di Istana.

Hal itu disampaikan Jokowi saat memperkenalkan tujuh milenial sebagai staf khususnya di teras Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (2/11/2019).

"Tidak full time, (karena) beliau-beliau sudah memiliki kegiatan dan pekerjaan," kata Jokowi.

Tujuh milenial yang ditunjuk Jokowi sebagai staf khusus memang kebanyakan adalah para pengusaha muda yang kini masih memimpin perusahaannya masing-masing.

Ada juga yang masih berniat melanjutkan kuliah.

Oleh karena itu, Jokowi tak mempermasalahkan jika mereka tak datang ke Istana setiap hari.

Adamas Belva Syah Devara, pendiri start up edukasi Ruang Guru yang ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Staf Khusus Presiden. (Instagram/belvadevara)

"Tapi minimal seminggu, dua minggu, pasti ketemu," kata Jokowi.

Namun, Jokowi juga menegaskan bahwa para staf khususnya dari kalangan milenial ini bisa kapan saja memberi masukan.

Jika ada ide yang ingin disampaikan untuk membantu kinerja pemerintah, presiden siap mendengar.

"Masukan setiap jam, setiap menit kan bisa saja," ucap mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Presiden Jokowi juga mengatakan, tak ada tugas khusus dari stafsus baru yang ia tunjuk.

"Ini staf khusus saya yang baru, untuk bidang-bidangnya ini kerja barengan begitu," kata Jokowi saat memperkenalkan para staf khusus milenialnya di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (21/11/2019) sore.

Oposisi nilai tugas stafsus berpotensi tumpang tindih

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera berpendapat, jabatan staf khusus presiden berpotensi tumpang tindih dengan struktur pembantu presiden yang sudah ada.

Pasalnya, sebelum menunjuk 13 staf khusus, presiden sudah punya kantor staf presiden (KSP), Sekretariat Kabinet, hingga jajaran menteri dan wakilnya.

Tanpa ada pembagian tugas yang jelas, menurut Mardani, besar kemungkinan staf khusus akan menjadi tumpang tindih, khsusnya dengan KSP.

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2019). (Kompas.com)

"Tanpa pembagian tugas yang jelas, posisi staf khusus ini akan tumpang tindih dengan struktur yang sudah ada," kata Mardani saat dihubungi, Jumat (22/11/2019).

"Kelihatan tumpang tindih dengan KSP," katanya.

Mardani mengatakan, dirinya mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo menggandeng anak muda, perempuan, hingga difabel sebagai staf khusus.

Baca: Presiden Soeharto Ramal Kondisi Indonesia Tahun 2020 Seperti Ini, Disebut pada 1995, Mulai Terbukti?

Baca: Gibran Rakabuming Maju sebagai Calon Wali Kota Solo, Iwan Fals: 2024 Bisa Jadi Presiden Juga Tuh

Namun, tanpa ada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang jelas, bukan tidak mungkin staf khusus hanya sebagai "hiasan".

"Tanpa kejelasaan tupoksi, bisa jadi aksesoris semata," ujar Mardani.

Meski begitu, Mardani tidak mau berburuk sangka lebih dulu.

Ia menanti presiden menyampaikan penjelasan lanjutan mengenai tupoksi para staf khusus.

(Tribunnewswiki.com/Kompas.com/Haris/Rakhmat Nur Hakim/Dandy Bayu)



Penulis: Haris Chaebar
Editor: Adya Rosyada Yonas
BERITA TERKAIT

Berita Populer