Pekerjakan Anak di Bawah Umur Sebagai Pemandu Lagu Berupah 60 Ribu, Pemilik Tempat Karaoke Ditangkap

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi anak dibawah umur dipekerjakan di tempat karaoke dengan upah 60-150 ribu per malam. Pemilik karaoke ditangkap oleh Polres Demak.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus eksploitasi anak di bawah umur kembali terjadi.

Kali ini sebuah tempat hiburan malam di Demak menjadi sasaran tangkap Polres Demak.

Tempat hiburan tersebut adalah Karaoke Gadis Semi Trengguli, Wonosalam.

Oleh karena itu Polres Demak telah menangkap pengelola karaoke lantaran mempekerjakan gadis di bawah umur.

Para gadis di bawah umur tersebut dipekerjakan sebagai pemandu karaoke.

Baca: Ibunda Kekeyi: Pernah Larang Anak Terjun ke Entertain hingga No Comment Soal Hubungan Asmara Anaknya

Baca: Eza Gionino Diancam Santet dari Penjual Ikan Hias, hingga Bawa Nama Istri dan Anaknya

Kapolres Demak melakukan press release di Ruang Rupatama Mapolres Demak, Senin (25/11/2019). (TRIBUN JATENG/MOCH SAIFUDIN)

Dilansir dari Tribun Jateng,  Kapolres Demak, AKBP Arief Bahtiar mengatakan, melalui Unit PPA Satreskrim, Polres Demak telah menangkap pengelola sebuah tempat karaoke.

Hal tersebut dikarenakan tempat karaoke yang dimaksud mempekerjakan gadis di bawah umur sebagai pemandu karaoke.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 22 November 2019 lalu.

Terduga pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 10 tahun.

"Oleh karenanya pelaku dikenai Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 88 Jo pasal 761 Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman penjara 10 tahun" jelas  AKBP Arief Bahtiar pada Senin, (25/11/2019).

AKBP Arief Bahtiar menjelaskan, Polres Demak melakukan operasi yang ditingkatkan dalam upaya penegakan Perda Nomor 11 tahun 2018 mengenai tempat hiburan.

"Motif mempekerjakan gadis di bawah umur  tersebut agar meningkatkan pelanggannya," jelas Arief.

Menurut keterangan pelaku, korban yang dipekerjakan mendatanginya dengan membawa KTP berumur 17 tahun delapan bulan.

Sedangkan setelah diselidiki oleh kepolisian, korban rupanya baru berumur 16 tahun.

"Nantinya kita akan cek juga ke Dukcapil," jelas Arief.

Baca: Selingkuh dengan Polda Bali, Mami Karaoke Akui Sudah Pisah Ranjang dengan Suami, Tinggal Ketok Palu

Baca: Cerita Nunung setelah Sidang Perdana, Akui Sempat Berontak hingga Karaoke di RSKO

Terduga pelaku, Amin Ermawati (33) mengaku memperkerjakan korban berinisial KS, lantaran tidak tahu menahu.

Amin menuturkan jika korbanlah yang datang sendiri untuk melamar kerja di tempat karaoke miliknya.

Amin mengatakan, karena korban telah berumur 17 tahun delapan bulan, dirinya menerima lalu pekerjakan sebagai pemandu karaoke sekira satu minggu yang lalu.

"Kerjanya dari pukul 21.00-04.00 WIB, dengan gaji harian Rp 60.000. Tapi biasanya bisa membawa pulang hingga Rp 150.000," jelas wanita asal Wonosalam, Demak tersebut.

Terkait barang bukti yang dikumpulkan terdapat, 1 buah TV LED 40 inc, 1 CPU, 1 monitor, 1 buku nota rincian room, 2 mik, 2 salon speaer aktif.

Halaman
12


Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Berita Populer