Fakta Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Rekam Jejak di Pertambangan hingga Harus Mundur dari PDIP

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Adya Rosyada Yonas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditemui usai menghadiri diskusi kebangsaan di Universitas Kristen Petra, Surabaya, Jawa Timur, Senin (19/8/2019).(KOMPAS.com/GHINAN SALMAN)

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Menteri BUMN Erick Thohir mengumumkan bahwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.

Hal tersebut diungkapkan Erick Thohir melalui wawancara yang dilakukan Kompas TV, Jumat (22/11/2019).

"Insya Allah sudah putus dari beliau, Pak Basuki akan jadi Komut (Komisaris Utama) Pertamina," kata Erick.

Erick menyatakan bahwa Ahok akan didampingi oleh Budi Sadikin yang akan menjadi Wakil Komisaris Utama.

Menteri BUMN Erick Thohir di Istana Kepresidenan, Jakarta(KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM)

"(Ahok) akan didampingi Pak Wamen (BUMN) Budi Sadikin jadi Wakil Komisaris Utama," kata Erick Thohir.

Selain itu, Erick juga mengumumkan bahwa mantan Dirut PT Telkomsel Emma Sri Martini akan menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Pertamina.

"Juga ada Direktur Keuangan (Pertamina) yang baru, Ibu Emma dari yang sebelumnya Dirut PT Telkomsel," lanjut Erick.

Baca: Foto Ahok Berseragam Pertamina Viral di Media Sosial, Ini Fakta yang Diungkap Pengunggahnya

Baca: Fahri Hamzah Dukung Ahok Jadi Bos BUMN: Masukkan Ahok ke BUMN yang Paling Banyak Dituduh Korupsi

Rekam jejak di pertambangan

Ahok diketahui memiliki rekam jejak di dunia pertambangan.

Dilansir oleh Tribunnews dari buku Jejak Para Pemimpin (2014), selepas menjadi sarjana Teknik Geologi Universitas Trisakti, Ahok memutuskan mengikuti jejak ayahnya menjadi pengusaha.

Dikutip dari Kompas.com, Ahok mendirikan CV Panda pada 1989 yang bergerak di bidang pertambangan, sebagai kontraktor PT Timah.

Selama dua tahun menjadi kontraktor, Ahok kemudian berkeinginan menjadi pengusaha di bidang pembangunan yang lebih besar lagi.

Karena untuk penjadi pengolah mineral dibutuhkan modal yang besar serta manajemen yang profesional, ia kembali melanjutkan studi S2 di bidang manajemen keuangan di Sekolah Tinggi Manajemen Prasetia Mulya.

Viral foto Ahok berseragam Pertamina di media sosial. Ini alasan sang pengunggah foto tersebut. (Tangkapan Layar Instagram/aganharahap)

Setelah meraih gelar Magister Manajemen (MM), Ahok diterima bekerja di PT Simaxindo Primadya, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor pembangunan listrik.

Ahok kemudian mendirikan pabrik pengolahan pasir kwarsa pertama di Pulai Belitung pada 1994.

Baca: Suporter Indonesia Dipukuli di Malaysia, PSSI Laporkan ke FIFA

Baca: Takut Performa Tubuh Turun ketika Musim Hujan? Intip 7 Resep Jus Sehat untuk Jaga Kesehatan Ini!

Tak tanggung-tanggung, Ahok memilih menggunakan teknologi dari Amerika Serikat dan Jerman untuk operasionalnya.

Ia ingin perusahaannya bisa memulai tumbuhnya suatu kawasan industri terpadu dan pelabuhan samudra dengan nama Kawasan Industri Air Kelik (KIAK).

Sayang, langkahnya terhenti pada tahun 1995 dan pabrik Ahok ditutup pemerintah.

Menurut Ahok ada oknum Kementerian Kehutanan yang menerbitkan sertifikat hutan lindung di lahan tambang miliknya dan akhirnya perusahaan Ahok ditutup.

Peristiwa inilah yang pada akhirnya membuat Ahok berniat menjadi pejabat.

Sebab, lanjut dia, pengusaha tidak bisa melawan kebijakan pemerintah.

Tugas Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina

Dalam jajaran Dewan Komisaris, selain terdapat Komisaris Utama, ada pula Wakil Komisaris Utama, Komisaris, dan Komisaris Independen.

Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan Laporan Tahunan 2018 PT Pertamina (Persero), jajaran Dewan Komisaris memiliki fungsi pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai Anggaran Dasar serta memberikan arahan kepada Direksi dalam menjalankan kepengurusan perusahaan.

Secara terperinci pengawasan itu meliputi kebijakan pengelolaan perusahaan, pelaksanaan rencana jangka panjang, rencana kerja dan anggaran, ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan RUPS, peraturan perundangan yang berlaku, dan memberikan saran kepada direksi.

Selain itu, Dewan Komisaris juga bertugas memantau efektitivitas praktik Good Corporate Governance (GCG) yang diterapkan perusahaan dan apabila dinilai perlu dapat dilakukan penyesuaian sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Sejumlah pengendara mengisi bahan bakar di SPBU Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2017). PT Pertamina (Persero) langsung menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai 5 Januari 2017. Revisi harga berlaku untuk jenis BBM non-subsidi dengan angka kenaikan sebesar Rp 300. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga juga menjelaskan apa tugas yang akan diemban oleh Ahok setelah resmi menjabat.

“Setelah diputuskan Pak Ahok langsung tugas. Tugasnya melakukan pengawasan, distribusi, efisiensi dan persoalan kilang-kilang (milik Pertamina),” kata Arya.

Baca: Diisukan Jadi Calon Dewan Pengawas KPK, Ahok Beri Komentar, Bangun Bisnis Saja, Jagung Sama Ayam

Baca: HOAKS Jokowi Tunjuk Ahok dan Antasari Azhar Jadi Dewan Pengawas KPK, Ternyata Ini Kandidatnya

Ahok harus mundur dari PDIP

Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan Ahok harus mundur dari keanggotaan PDIP saat resmi menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.

"Pasti (harus mundur). Semua komisaris di BUMN apalagi direksi itu harus mundur dari partai," ujar Erick.

Menurut laporan Kompas.com, Erick juga menjelaskan jika semua nama yang ditunjuk sebagai direktur dan komisaris utama BUMN telah diberi tahu syarat-syaratnya, termasuk harus melepas keanggotaan mereka di partai.

"Iya dong, semua nama yang diajak bicara pasti kita kasih tau dari awal. Kenapa? Tentu independensi BUMN sangat dipentinggkan," ucap Erick.

Gaji yang akan diterima Ahok

Dilansir oleh Tribunnews dari tayangan KompasTV, Ahok akan menerima gaji sebesar Rp 3,2 miliar per bulan.

Dikutip dari Kompas.com, Ahok akan menerima gaji dan imbalan sebesar 47,23 juta dolar atau sekitar Rp 661 miliar dalam satu tahun.

(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com, Tribunnews.com/Renald/Metta)



Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Adya Rosyada Yonas
BERITA TERKAIT

Berita Populer