Berkaitan dengan masalah ini, para pelamar CPNS 2019 kemudian mengadukan keluhan mereka kepada Twitter Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tidak lama setelah itu, BKN memohon maaf atas kendala yang sempat terjadi di portal SSCN.
Kini portal SSCN sudah bisa diakses kembali untuk melanjutkan pendaftaran CPNS 2019.
Baca: Dua Hari Lagi Beberapa Instansi Ini Tutup Pendaftaran CPNS 2019, Segera Login sscasn.bkn.go.id
Baca: Pendaftaran CPNS 2019 Kementerian Pertahanan Diperpanjang, Ini Syarat dan Jadwal Terbaru
Sejak pertama klai dibuka pada 11 November 2019, antusiasme masyarakat Indonesia untuk mendaftarkan diri di portal SSCN terus meningkat.
Terdapat 68 Kementerian/Lembaga (K/L) dan 462 Pemerintah Daerah/Kota yang membuka pendaftaran CPNS 2019.
Pendaftaran CPNS 2019 nantinya akan ditutup pada 24 November 2019.
Menurut informasi terbaru dari BKN, jumlah data pelamar CPNS 2019 per 21 November 2019 pukul 15.43 WIB sudah mencapai lebih dari 4 juta.
"#SobatBKN, update data pelamar seleksi #CPNS2019 per 21 November 2019 pukul 15:43 WIB
Sudah Membuat Akun 4.107.598
Sudah Mengisi Formulir 2.307.823
Sudah Submit 1.319.931" tulis akun @BKNgoid di Twitter, Kamis (21/11/2019).
Baca: Update CPNS 2019, Ini 5 Formasi yang Masih Kosong Pelamar
Baca: Kementerian Pertahanan Akan Tutup Pendaftaran CPNS 2019 Hari Ini, Ini Syarat dan Alur Pendaftarannya
Kendala seperti akses yang lambat atau error lainnya bisa berdampak pada gagalnya proses pengunggahan dokumen.
Mengutip dari Tribun Jakarta, untuk mengatasi kendala seperti loading page yang lama atau error saat masuk ke portal SSCN, bisa dicoba dengan melakukan cara berikut ini:
1. Bersihkan riwayat pelacakan, cache, dan cookies
2. Gunakan koneksi internet yang cukup stabil
3. Gunakan koneksi internet yang menyediakan space bandwith cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala
Sebelum melakukan proses pendaftaran, ada baiknya untuk mengecek kelengkapan seluruh dokumen persyaratan terlebih dahulu.
1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
Baca: Jelang Penutupan Pendaftaran CPNS 2019, Sejumlah Formasi Ini Masih Sepi Pendaftar, Apa Saja?
Baca: UPDATE CPNS 2019, BKN Temukan Pendaftar Abal-abal: Ada yang Gunakan Foto Aneh Misalnya Sate
Pendaftaran dilakukan secara online mulai tanggal 11 November 2019 sampai dengan 24 November 2019, dengan alur sebagai berikut:
1. Pelamar membuat akun pada https://sscasn.bkn.go.id dengan cara:
a. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepala keluarga pada Kartu Keluarga (KK);
b. Isi biodata dan kolom lainnya;
c. Unggah pasfoto dengan latar belakang warna merah ukuran 4x6 dalam format JPG;
d. Cetak Kartu Informasi Akun.
2. Pelamar log in ke https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
3. Pelamar mengunggah swafoto dengan Kartu Identitas dan Kartu Informasi Akun untuk dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya;
4. Pelamar melengkapi data diri;
5. Pelamar memilih instansi Badan Kepegawaian Negara dilanjutkan dengan memilih jenis formasi, jabatan sesuai kualifikasi pendidikan, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi data lain yang harus dilengkapi;
6. Pelamar mengunggah dokumen dalam bentuk scan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
7. Pastikan dokumen yang diunggah dapat terbaca. Kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.
8. Simpan data yang telah dicek pada “form Resume” dan pastikan data tersebut telah terisi dengan lengkap dan benar; dan
9. Cetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2019 untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran.
Unggah Dokumen
Baca: UPDATE CPNS 2019, 5 Instansi Favorit dan 10 Formasi dengan Jumlah Pendaftar Terbanyak, Apa Saja?
Baca: Inilah Alasan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Turunkan Passing Grade CPNS 2019
Pelamar mengunggah dokumen dalam bentuk scan, yang meliputi:
1. Swafoto dengan Kartu Identitas dan Kartu Informasi Akun;
2. Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
3. Pasfoto dengan latar belakang warna merah ukuran 4x6;
4. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam yang ditujukan kepada Kepala BKN c.q. Ketua Panitia Seleksi CPNS BKN Tahun 2019 dan ditandatangani di atas meterai 6000;
5. Ijazah asli;
6. Transkrip Nilai asli;
7. Sertifikat TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediciton/Computer Based TOEFL/Internet Based TOEFL/TOEIC/IELTS dalam 2 (dua) tahun terakhir;
8. Bukti Perguruan Tinggi dan Program Studi terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT);
9. Bagi Pelamar dengan kriteria Cumlaude, bukti Perguruan Tinggi dan Program Studi harus terakreditasi A/Unggul dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT);
10. Bagi Pelamar dengan kriteria Disabilitas, ditambah dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya (pelamar dengan kriteria disabilitas hanya dapat melamar pada formasi disabilitas)
11. Bagi Pelamar dengan kriteria Putra/Putri Papua dan Papua Barat, ditambah denganKTP bapak/ibu kandung, akte kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan, dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menunjukkan pelamar memiliki garis keturunan orang tua asli Papua/Papua Barat;
Dokumen pada angka 7 dan 8 serta angka 9/10/11 digabung menjadi satu file lalu diunggah pada ‘Dokumen Pendukung Lainnya'.
Berikut jumlah formasi CPNS di Instansi Pemerintahan Pusat :
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM - 60 formasi
2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian - 67 formasi
3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan - 77 formasi
4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman - 72 formasi
5. Kementerian Koperasi dan Unit Kecil dan Menengah - 98
6. Kementerian Badan Usaha Milik Negara - 25 formasi
7. Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak - 25 formasi
8. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi - 140 formasi
9. Kementerian Pemuda dan Olahraga - 11 formasi
10. Kementerian Desa PDT & Transmigrasi - 230 formasi
11. Kementerian Dalam Negeri - 370 formasi
12. Kementerian Luar Negeri - 138 formasi
13. Kementerian Pertahanan - 552 formasi
14. Kementerian Hukum dan HAM ( CPNS Kemenkumham ) - 4598 formasi
15. Kementerian Keuangan - 202 formasi
16. Kementerian Pertanian - 520 formasi
17. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral - 187 formasi
18. Kementerian Perhubungan - 1244 formasi
19. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (plus formasi dikti) - 2196 formasi
20. Kementerian Kesehatan - 2205 formasi
21.Kementerian Agama ( CPNS Kemenag ) - 5815 formasi
22. Kementerian Tenaga Kerja - 416 formasi
23. Kementerian Sosial - 117 formasi
24. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan - 706 formasi
25. Kementerian Kelautan dan Perikanan - 399 formasi
26. Kementerian Komunikasi dan Informatika - 581 formasi
27. Kementerian Perdagangan - 222 formasi
28. Kementerian Perindustrian - 359 formasi
29. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat - 1180 formasi
30. Kementerian Pariwisata - 202 formasi
31. Kementerian Riset dan Teknologi - 11 formasi
32. Kementerian Sekretariatan Negara/ Sekretariat Kabinet - 90 formasi
33. Kejaksaan Agung RI - 5203 formasi
34. Badan Intelijen Negara - 721 formasi
35. Sekretariat Jenderal MPR - 21 formasi
36. Sekretariat Jenderal DPR - 59 formasi
37. Sekretariat Mahkamah Agung - 2104 formasi
39. Sekretariat Jenderal BPK - 348 formasi
40. Badan Kepegawaian Negara - 180 formasi
41. Lembaga Penerbagan Antariksa Nasional - 131 formasi
42. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia - 170 formasi
43. Badan Tenaga Nuklir Nasional - 156 formasi
44. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) - 209 formasi
45. Arsip Nasional RI - 71 formasi
46. Badan Informasi Geospasial - 48 formasi
47. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional - 282 formasi
48. Badan Koordinasi Penanaman Modal - 19 formasi
49. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi - 300 formasi
50. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan - 160 formasi
51. Kementerian Agraria dan Tata Ruang - 727 formasi
52. Perpustakaan Nasional - 57 formasi
53. Badan Pengawasan Tenaga Nuklir - 41 formasi
54. Badan Pengawasan Obat dan Makanan - 277 formasi
55. Lembaga Ketahanan Nasional - 42 formasi
56. Kepolisian Negara RI - 554 formasi
57. Badan Narkotika Nasional - 154 formasi
58. Sekretariat Komisi Pemilihan Umum - 716 formasi
59. Badan Nasional Penanggulangan Bencana - 93 formasi
60. Sekretariat Komisi Nasional HAM - 15 formasi
61. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI - 143 formasi
62. Badan Keamanan Laut - 171 formasi
63. Badan SAR Nasional - 391 formasi
64. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah - 139 formasi
65. Komisi OMBUSMAN - 91 formasi
66. Badan Nasional Penanggulangan Teroris - 139 formasi
67. Badan Pengawas Pemilu - 319 formasi
68. Badan Pembina Ideologi Pancasila - 60 formasi