Terpidana Bom Bali, Umar Patek alias Hisyam bin Alizein, memberi pesan kepada kelompok teroris yang masih beraksi di Indonesia.
Ia meminta untuk semua kelompok teroris menghentikan segala bentuk aksi teror.
Menurut Umar Patek, tidak ada alasan bagi kelompok teroris melakukan aksinya di Indonesia.
Sebab, pemerintah menjamin keamanan dan kenyamanan beribadah semua warganya.
"Kelompok teroris harusnya menghentikan aksi terornya, karena pemerintah Indonesia tidak pernah melarang umat Islam untuk beribadah.
Begitu juga dengan umat agama lainnya," kata Umar Patek, di Lapas Porong, usai menerima status WNI istrinya, Rabu (20/11/2019), dikutip dari Kompas.com.
Untuk diketahui, nama Umar Patek populer di kalangan kelompok radikal maupun di kalangan penegak hukum.
Sosok kelahiran tahun 1970 ini terlibat sebagai asisten koordinator lapangan dalam insiden peledakan Bom Bali I tahun 2002.
Umar Patek sempat menjadi buronan terorisme paling dicari oleh pemerintah dari berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, Australia, dan Filipina.
Bahkan, pemerintah Amerika sampai menggelar sayembara untuk menangkap Umar dengan iming-iming 1 juta Dollar AS.
Selain bom Bali I, Umar juga ditenggarai berperan dalam berbagai pelatihan perang di Mindanao, Filipina.
Tak main-main, dalam pelatihan perang itu, Umar disebut menjabat posisi sebagai komandan lapangan. Bahkan, teroris sekelas Noordin M Top pun diketahui pernah menjadi muridnya.
Juni 2012, Umar Patek divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara tindak pidana terorisme.
Dia ditangkap di Kota Abbotabad, Pakistan, akhir Januari 2011.
Istri terpidana bom Bali, Umar Patek alias Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh, akhirnya resmi menjadi warga negara Indonesia (WNI) pada Rabu (20/11/2019).
Surat keterangan WNI diserahkan langsung kepada Ruqayyah binti Husein Luceno, istri Umar Patek, yang diketahui sebelumnya berkewarganegaraan Filipina.
Surat itu diberikan langsung oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT), Komjen Suhardi Alius kepada Umar Patek di Lapas Kelas I Surabaya di Kecamatan Porong, Sidoarjo, dikutip dari Kompas.com.
Kabar itu segera disambut gembira oleh Umar.
Dirinya pun pamer kemesraan dengan sang istri kepada sejumlah wartawan di lapas.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Umar Patek yang merupakan terpidana kasus teroris dan divonis 20 tahun penjara karena terlibat dalam sejumlah kasus teror bom, seperti bom Bali I pada 2002 dan bom malam Natal pada 2000 tersebut menjadi pengibar bendera merah putih untuk peringatan Hari Kemerdekaan pertama kali sebagai bentuk rasa cinta kepada Indonesia.
Menurut Suhardi Alius, pemberian status WNI kepada istri Umar Patek berdasarkan aspek kemanusiaan dan pengakuan HAM terhadap istri warga binaan pemasyarakatan perkara terorisme.
Pemerintah menganggap Umar Patek berkelakuan baik selama dalam masa kurungan.
"Umar Patek kami anggap berkelakuan baik selama dalam masa tahanan dan banyak membantu pemerintah. Saat di lapas juga pernah menjadi komandan upacara bendera saat perayaan HUT RI," ujar dia.
Acara penyerahan surat keterangan tersebut disaksikan langsung Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Tonny Nainggolan.
Hadir juga Wakapolda Jawa Timur Brigjen (Pol) Djamaludin, Wakapolres Sidoarjo AKBP M Anggi Naulifar Siregar, perwakilan TNI, hingga perwakilan Pemprov Jawa Timur dalam hal ini Kepala Bakesbangpol, Jonathan.
Ruqayyah binti Husein Luceno dinyatakan sebagai WNI berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor M.HH-16.AH.10.01 THN 2019.
"Diajukan sejak 2,5 tahun yang lalu atas permintaan Umar Patek kepada saya.
Saya langsung proses dan SK-nya diberikan langsung oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum ke ruangan saya," kata Alius.
Kegembiraan terpidana bom Bali jelas terlihat.
Saat sesi wawancara dengan wartawan, dirinya tampak pamer kemesraan dengan sang istri yang mengenakan hijab dan penutup wajah.
Umar bahkan menyatakan rasa cintanya kepada sang istri sambil menunjukkan jari tanda cinta ala Korea.
Istrinya pun tersipu malu di hadapan para wartawan.
"Ini soulmate saya, saya biasa panggil habibati, artinya dalam bahasa Indonesia kekasihku," kata Umar Patek kepada para wartawan.
Umar Patek menikahi Ruqayyah binti Husein Luceno 20 tahun lalu di kamp Mujahidin di Mindanau, Filipina.
Saat ditangkap pada 2011, sang istri tetap mendampingi hingga saat ini dipenjara di Lapas Porong.
Lalu, pada Juni 2012 Umar divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara tindak pidana terorisme.
Dia ditangkap di kota Abbotabad, Pakistan, akhir Januari 2011.
Seperti diketahui, Umar tak hanya melakukan aksi teror bom di Indonesia.
Dirinya juga terlibat rangkaian teror bersama kelompok Abu Sayyaf di Filipina.
Pada 1998, Umar Patek memutuskan untuk meminang Gina Gutierez Luceno.
Saat itu dia mendatangi rumah calon mertuanya, melamar, dan kemudian menikah setelah mendapat restu dari orangtua Gina.
Ketika itu, disebutnya hanya Gina yang memeluk agama Islam, sementara orangtua dan keluarga besarnya masih Nasrani, seperti dilansir dari Tribunnews.
"Tapi kami menikah di kamp, dan mereka semua hadir," kata Umar Patek sambil tersenyum.
Sejak saat itu, Umar dan Gina pun resmi jadi suami istri dan tinggal bersama.
Pada tahun 2009 Umar Patek memutuskan ke Indonesia.
Pria mantan buron sejumlah negara itu ternyata juga terlibat dalam aksi terorisme di tanah air.
"Dan tahun 2010 saya ke Pakistan.
Saya ditangkap di sana," kata dia.
Seperti diketahui, Umar Patek ditangkap di kota Abbotabad, Pakistan, akhir Januari 2011.