Naik 8,51 Persen, UMK 12 Daerah Jawa Tengah di Atas 2 Juta, Banjarnegara Masih Paling Rendah

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Adya Rosyada Yonas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi UMK Jawa Tengah pada 2020 naik 8,51 persen, 12 daerah miliki UMK diatas 2 juta. Berikut daftar UMK Jawa Tengah.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengumumkan secara resmi kenaikan UMK Jawa Tengah.

Upah Minimum Kabupaten (UMK) adalah upah minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota.

Penetapan UMK ditentukan oleh gubernur dan penetapannya harus lebih besar dari Upah Minimum Provinsi (UMP).

Pengumuman tersebut disampaikan Ganjar di Rumah Dinas Gubernur, Puri Gedeh Jalan Gubernur Budiono, Kota Semarang, Rabu (20/11/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dikutip dari Tribun Jateng, penetapan UMK Jawa Tengah 2020 berdasarkan rekomendasi dari bupati dan wali kota di Jawa Tengah.

Baca: Upah Minimum (UMP, UMK, UMR)

Baca: Gaji Menteri vs DPR RI, Siapa Lebih Besar? Ini Perbedaan Besaran Upah, Tunjangan dan Fasilitas

Penetapan tersebut juga dapat terlaksana dengan adanya pertimbangan dewan pengupahan.

Ketentuannya adalah UMK yang ditetapkan tidak lebih kecil dari Upah Minimum Provinsi (UMP).

UMP Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2020 adalah sebesar Rp1,742 juta.

Angka tersebut mengalami peningkatan 8,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Persentase dihitung dengan acuan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang juga meningkat sebesar 8,51 persen sehingga UMK 2020 di Jateng pun mengikuti ketetapan tersebut.

"Penetapan UMK Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah No 560/58 Tahun 2019 Tanggal 21 November 2019 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019," jelas Ganjar seperti yang dikutip dari Tribun Jateng.

Berikut perbandingan antara UMK 2019 dengan 2020:

1. Kota Semarang: Rp 2.498.587 naik menjadi Rp 2.715.000

2. Kabupaten Demak: Rp 2.240.000 naik menjadi Rp 2.432.000

3. Kabupaten Kendal: Rp 2.084.393 naik menjadi Rp 2.261.775

4. Kabupaten Semarang: Rp 2.055.000 naik menjadi Rp2.229.880

5. Kota Salatiga: Rp 1.875.325 naik menjadi Rp 2.034.915

6. Kabupaten Grobogan: Rp 1.685.500 naik menjadi Rp 1.830.000

7. Kabupaten Blora: Rp 1.690.000 naik menjadi Rp 1.834.000

8. Kabupaten Kudus: Rp 2.044.467 naik menjadi Rp 2.218.451

9. Kabupaten Jepara: Rp 1.879.031 naik menjadi Rp 2.040.000

10. Kabupaten Pati: Rp 1.742.000 naik menjadi Rp 1.891.000

11. Kabupaten Rembang: Rp 1.660.000 naik menjadi Rp 1.802.000

Baca: Kisah Mirisnya Gaji Guru di Pedalaman Papua, hanya Cukup untuk Beli Air Bersih dan Minyak Tanah

Baca: Seminggu Jadi Menteri Pertahanan, Prabowo Tak Ambil Gaji Rp 18,6 Juta dan Masih Pakai Mobil Pribadi

12. Kabupaten Boyolali: Rp 1.790.000 naik menjadi Rp 1.942.500

13. Kota Surakarta: Rp 1.802.700 naik menjadi Rp 1.956.200

14. Kabupaten Sukoharjo: Rp 1.783.500 naik menjadi Rp 1.938.000

15. Kabupaten Sragen: Rp 1.673.500 naik menjadi Rp 1.815.914

16. Kabupaten Karanganyar: Rp 1.833.000 naik menjadi Rp 1.989.000

17. Kabupaten Wonogiri: Rp 1.655.000 naik menjadi Rp 1.797.000

18. Kabupaten Klaten: Rp 1.795.061 naik menjadi Rp 1.947.821

19. Kota Magelang: Rp 1.707.000 naik menjadi Rp 1.853.000

20. Kabupaten Magelang: Rp 1.882.000 naik menjadi Rp 2.042.000

21. Kabupaten Purworejo: Rp 1.700.000 naik menjadi Rp 1.845.000

22. Kabupaten Temanggung: Rp 1.682.027 naik menjadi Rp 1.825.200

23. Kabupaten Wonosobo: Rp 1.712.500 naik menjadi Rp 1.859.000

24. Kabupaten Kebumen: Rp 1.686.000 naik menjadi Rp 1.835.000

25. Kabupaten Banyumas: Rp 1.750.000 naik menjadi Rp 1.900.000

26. Kabupaten Cilacap: Rp 1.989.058 naik menjadi Rp 2.158.327

27. Kabupaten Banjarnegara: Rp 1.610.000 naik menjadi Rp 1.748.000

28. Kabupaten Purbalingga: Rp 1.788.500 naik menjadi Rp 1.940.800

29. Kabupaten Batang: Rp 1.900.000 naik menjadi Rp 2.061.700

Baca: Lebih Besar dari Gajinya di Juventus, Inilah Nominal Pendapatan Cristiano Ronaldo dari Instagram

Baca: Rincian Gaji Wakil Menteri: Ada Tunjangan Perumahan Rp 35 Juta per Bulan jika Tak Dapat Rumah Dinas

30. Kota Pekalongan: Rp 1.906.922 naik menjadi Rp 2.072.000

31. Kabupaten Pekalongan: Rp 1.859.885 naik menjadi Rp 2.018.161

32. Kabupaten Pemalang: Rp 1.718.000 naik menjadi Rp 1.865.000

33. Kota Tegal: Rp 1.762.000 naik menjadi Rp 1.925.000

34. Kabupaten Tegal: Rp 1.747.000 naik menjadi Rp 1.896.000

35. Kabupaten Brebes: Rp 1.665.850 naik menjadi Rp 1.807.614

Dari daftar tersebut dapat diketahui bahwa UMK Semarang 2020 menjadi yang tertinggi di Jawa Tengah.

UMK Kota Semarang semula Rp 2.498.587 pada 2019 ini, dan naik menjadi Rp 2.715.000 tahun depan.

Sedangkan daerah dengan UMK terendah masih dipegang oleh Kabupaten Banjarnegara.

Semula UMK Banjarnegara adalah Rp 1.610.000, naik menjadi Rp 1.748.000 pada 2020 nanti. 

Dari daftar tersebut, terdapat 12 kabupaten/kota yang memiliki angka UMK di atas Rp 2 juta.

(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, TRIBUN JATENG/Mamdukh Adi)



Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Adya Rosyada Yonas
BERITA TERKAIT

Berita Populer