Tak Terima Matanya Buta Usai Dioperasi, Penjual Soto Gugat RS Mata Solo Rp 10 Miliar

Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjual Soto Lamongan warga Desa Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar Kastur (65) menggugat perdata Direktur RS Mata Solo dan dokter yang menanganinya di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (19/11/2019).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang pria bernama Kastur (65), seorang penjual Soto Lamongan mengalami buta usai dioperasi matanya di Rumah Sakit Mata Solo, Jawa Tengah

Warga Desa Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar yang sehari-hari bekerja sebagai penjual Soto ini kemudian menggugat perdata Direktur RS Mata Solo beserta dokter yang menanganinya di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Berdasarkan laporan Tribun Solo, Selasa (19/11/2019) yang mengutip pengacara Kastur, Bekti Pribadi membenarkan bahwa pihaknya melakukan gugatan perdata kepada Direktur RS Mata Solo.

Menurut Bekti, sejak melakukan operasi mata di RS Mata Solo pada tahun 2016 lalu, mata kliennya malah menjadi buta.

"Klien saya dulu dioperasi karena didiagnosis katarak pada kedua matanya," kata Bekti kepada Tribun Solo saat sidang perdana di PN Solo, Selasa (19/11/2019).

"Operasi pertama 2016 dan operasi kedua 2017," tambah Bekti.

Kebutaan pada kliennya tersebut menurutnya terjadi lantaran semenjak dilakukan pengobatan dengan metode laser.

Pengobatan metode laser tersebut dilakukan oleh RS Mata Solo.

Usai mengalami kebutaan semenjak dilakukan pengobatan laser, Kastur dirujuk ke Rumah Sakit  (RS) Dr Karyadi Semarang.

Pihak RS Karyadi menyatakan jika korneanya rusak.

Penjual Soto Lamongan warga Desa Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar Kastur (65) menggugat perdata Direktur RS Mata Solo dan dokter yang menanganinya di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (19/11/2019). (TribunSolo.com/Ryantono Puji)


Uang Ganti Rugi

Dilaporkan Tribun Solo, sebelumnya pihak RS Mata Solo telah memberikan uang untuk ganti kornea dan uang transportasi.

Uang tersebut diberikan senilai Rp 75 juta rupiah.

Namun demikian, menurut Bekti, uang tersebut belum cukup untuk mengganti keseluruhan akibat yang ditimbulkan.

Bekti menyatakan bahwa uang ganti rugi tersebut belum termasuk uang biaya hidup.

Ia menyatakan bahwa kebutaan membuat kliennya tidak dapat bekerja.

Adapun dalam gugatan, mereka diketahui menggugat imateriil Rp 10 miliar dan materiil Rp 570 juta.

Pihak RS Tidak Baca Poin Perjanjian?

Pengacara Kastur ini juga menyatakan bahwa pihak rumah sakit tidak membacakan poin perjanjian.

Menurutnya uang ganti rugi tersebu untuk biaya kornea yang rusak di dua mata dan uang transport.

"Itu uang Rp 75 juta untuk biaya mengganti kornea yang rusak di dua mata dan uang transport," terang Bekti.

Gugatan Masuk September

Secara resmi pihaknya melakukan gugatan perdata yang dilayangkan pada September 2019 di Pengadilan Negeri Solo.

Gugatan pihaknya diberikan kepada Direktur RS Mata Solo dan Dokter Mata yang menangani kliennya.

Tujuan dilakukannnya gugatan adalah untuk mengganti biaya hidup Kastur semenjak buta usai dioperasi.

Sempat Mediasi dan Sidang Perdana

Dilaporkan Tribun Solo, mediasi telah dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

Mediasi telah dilakukan selama tiga kali dan hasilnya buntu.

Berdasarkan hal tersebut gugatan perdata dilanjutkan dengan sidang perdana pada Selasa (19/11/2019).

Konfirmasi RS Mata Solo

Pihak Rumah Sakit (RS) Mata Solo membenarkan ada gugatan yang masuk di RS Mata Solo.

Melalui pengacaranya, Rikawati, menerangkan bahwa telah menerima gugatan Kastur di PN Solo.

"Saya sebagai kuasa RS Mata Solo telah menerima gugatan dari Pak Kastur di PN Solo," papar Rika.

"Karena kita sudah digugat kira ikuti proses persidangan dan biar dibuktikan semua di persidangan," tambah Rika.

 Baca: Habibie Donorkan Korneanya? Ini Alasan Thareq Habibie Kenakan Penutup Mata

Baca: Kali Pertama Thareq Habibie Ungkap Penampilannya bak Fury Avengers: Retina Saya 100% Udah Hancur

 Seluk Beluk Kornea Mata, Tips Pulihkan Penglihatan

Kornea memegang peranan penting dalam penglihatan. Kornea merupakan selaput bening pada sisi paling luar mata yang melindungi bagian dalam mata (pupil, iris dan bilik mata tepi).

Dilansir oleh Tribun Jateng, (22/3/2018), yang mengutip rilis resmi yang dikirim oleh dr. Nika Bellarinatasari, Sp.M, dokter di Sultan Agung Eye Center atau RSI Sultan Agung di Kota Semarang, fungsi utama kornea adalah membiaskan sinar saat memasuki mata kita.

Sifat kornea yang bening (transparan) ini membuat cahaya dapat masuk ke dalam mata dan diterima oleh sel-sel penerima cahaya di retina.

Kornea juga berfungsi sebagai pelindung mata dari benda-benda asing luar.

Selain itu kornea juga berfungsi sebagai media refraksi bersama lensa mata.

Sehingga cahaya yang masuk difokuskan oleh kornea dan lensa ke sel penerima cahaya di retina.

Dengan fungsi kornea yang begitu penting, maka bila ada kerusakan, kornea akan keruh dan penglihatan menjadi buram.

Operasi cangkok atau transplantasi kornea juga disebut keratoplasty.

Adalah tindakan operasi pada mata yang bertujuan mengganti kornea mata yang sudah rusak atau keruh dengan kornea baru (kornea donor).

Jaringan kornea yang diganti bisa seluruh lapisan kornea (keratoplasty penetrasi) atau sebagian (keratoplasty lamellar).

Kornea donor diambil dari individu yang sudah meninggal yang sebelum meninggal, individu tersebut telah mewasiatkan matanya untuk disumbangkan.

Individu yang mendonorkan korneanya tidak boleh mengidap penyakit keganasan atau penyakit menular.

Kornea keruh atau rusak disebabkan oleh berbagai macam penyebab antara lain trauma zat kimia, trauma benda tajam, infeksi, mata kering, kekurangan vitamin A, kelainan bawaan dan sebagainya.

Biasanya keluhan yang terjadi bila kornea keruh antara lain : penglihatan buram, silau dan berair.

Bila disertai dengan infeksi maka akan ada kotoran di mata dan mata merah.

Pada kornea tampak bercak-bercak putih. Seringkali akibat infeksi yang berat, kornea bisa terjadi perforasi (lubang), sehingga isi bola mata bisa keluar.

Bila kornea terjadi perforasi, satu-satunya penanganan harus segera ditutup lubangnya.
Salah satu tindakannya adalah cangkok kornea.

Berdasarkan tujuan, cangkok kornea ada 2 jenis.

Yaitu keratoplasti terapetik atau tektonik dan optik.

Keratoplasti terapetik atau tektonik biasanya dilakukan pada kasus ulkus kornea yang berat (bocor atau berlubang).

Tindakan ini bersifat darurat, sehingga biasanya kornea yang dipakai bukan kornea donor yang jernih.

Setelah operasi keratoplasti terapetik atau tektonik.

Pasien masih belum bisa melihat dengan jelas karena kornea donor tidak jernih.

Bila infeksi sudah teratasi dan sembuh Pasien sebaiknya menjalani operasi keratoplasti optik agar dapat melihat kembali.

Tindakan keratoplasti optik ini dikerjakan pada kasus kornea keruh yang sudah tidak ada reaksi peradangan lagi (mata merah).

Prinsipnya mengambil bagian kornea yang keruh dan mengganti dari donor yang jenih.

Harapannya pasien dapat melihat kembali.

Salah satu efek samping tindakan cangkok organ termasuk kornea adalah adanya kemungkinan reaksi penolakan (rejection reaction), karena organ yang dicangkok merupakan organ dari orang lain.

Walaupun dokter pasti sudah mengantisipasi terjadinya reaksi penolakan ini dengan pemberian obat-obatan, kemungkinan terjadi tetap ada.

Sehingga bila terjadi reaksi penolakan, maka kornea akan keruh kembali.

Bila kornea keruh, sebaiknya dilakukan tindakan cangkok ulang. Setelah dlakukan operasi cangkok kornea , pasien akan mendapat obat-obatan untuk mencegah infeksi dan reaksi penolakan ini.

Fungsi penglihatan memang tidak bisa langsung pulih, tetapi biasanya membutuhkan waktu.

Berapa lama waktu pemulihannya, tiap individu berbeda-beda.

--

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha) via Tribun Solo dan Tribun Jateng)



Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer