Informasi Awal
TRIBUNNEWSWIKI.COM – keberadaan Panglima Laot sebagai lembaga adat yang memimpin masyarakat dalam hal perikanan dan kelautan, merupakan hasil kearifan lokal dari tradisi masyarakat yang berkaitan dengan semangat kemaritiman.
Secara keseluruhan, Aceh memiliki panjang garis pantai mencapai 2.666,27 Km dengan 272 pulau, dengan 6 pulau kecil terdepan dan 1.182 desa pesisir.
Panglima Laot merupakan lembaga, yang memiliki tugas memimpin adat istiadat, kebiasan di bidang perikanan, dan penyelesaian sengketa kelautan di Provinsi Aceh.
Saat ini Panglima Laot memiliki kewenangan mengembangkan dan penegakan adat laut, pengembang peraturan di laut, dan penegak pemanfaatan sumber daya kelautan dan peradilan adat laut[1].
Sejarah Lembaga Panglima Laot
Lembaga Panglima Laot sudah ada sejak lama, tercatat mulai berkembang dibawah kepemimpinan Sultan Iskandar Muda di abad ke-14 lalu.
Awalnya Panglima Laot memiliki dua tugas yakni memobilisasi peperangan, dalam melawan penjajah dan memungut pajak dari kapal yang berlabuh di pelabuhan Aceh.
Panglima Laot merupakan warisan Endatu dan masih berlaku hingga saat ini, dalam pergaulan masyarakat nelayan di Aceh.
Seiring perjalanan waktu, Panglima Laot mengalami pergeseran peran, fungsi, tugas, dan wewenangnya di masyarakat.
Perubahan politik selama masa penjajahan, kemerdekaan, dan pasca kemerdekaan menjadikan Panglima Laot memiliki beban tanggungan lebih.
Pasca penandatanganan Memory of Understanding (MoU) Helsinksi, terjadi perubahan fungsi, peran, tugas, dan wewenang Panglima Laot.
Panglima Laot akahirnya bertugas sebagai pengatur tata cara penangkapan ikan laut atau Meupayang dalam istilah adat laut, dan menyelesaikan sengketa antara masyarakat nelayan di laut.
Panglima Laot juga memiliki wewenang mengatur para nelayan, diantaranya:
1. Menentukan tata tertib penangkapan ikan, dan menentukan hasil bagi penjualan.
2. Menyelesaikan sengketa adat dan perselisihan nelayan.
3. Mengkoordinasikan pelaksanaan hokum adat laut, peningkatan sumber daya dan advokasi kebijakan di bidang Kelautan dan Perikanan.
Panglima Laot juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian adat, sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi tanpa menghilangkan adat awalnya[2].
Pembentukan Lembaga Panglima Laot
Dasar pembentukan Lembaga Panglima Laot:
Pasca tsunami Aceh, Desember 2004, Panglima Laot mendapat pengakuan Undang-undang No 11 Tahun 2006.
Disyahkan melalui Pemerintah Aceh (pasal 9899 danpasal 164 ayat (2) huruf e), kemudian dijabarkan kedalam Qanun Aceh No 9 tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat dan Qanun Aceh No 10 tahun 2008 tentang Lembaga Adat.
Tahun 2008 Panglima Laot resmi diterima sebagai anggota World Fisher Forum People / WFFP (Lembaga Masyarakat Nelayan Dunia)[3].
(*)