Eza Gionino Laporkan Penjual Ikan Qory Supriandy Ke Polisi atas Ancaman Pembunuhan dan Kekerasan

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Adya Rosyada Yonas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eza Gionino melaporkan penjual ikan Qory Supriandy atas dugaan ancaman santet, pembunuhan, dan kekerasan ke Polres Bogor, Sabtu (16/11/2019)

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pesinetron dan pemain FTV Eza Gionino melaporkan penjual ikan yang menipu dan mengancam keluarganya ke Polres Bogor, Jawa Barat pada Sabtu, (16/11/2019).

Tak sendiri, Eza membawa serta sang istri Meiza Aulia Coritha dan anaknya.

Eza Gionino melaporkan penjual ikan Qory Supriandy atas dugaan ancaman santet, pembunuhan, dan kekerasan.

Dikutip dari Kompas.com, dengan nada emosi Eza Gionino menumpahkan kekesalan pada Qory Supriandy lantaran telah membawa-bawa anak-anak dan istrinya.

Baca: Eza Gionino Diancam Santet dari Penjual Ikan Hias, hingga Bawa Nama Istri dan Anaknya

Eza Gionino saat ditemui di Polres Bogor, Jawa Barat, Sabtu (16/11/2019). (KOMPAS.com/Revi C Rantung)

“Sumpah demi Allah saya masih emosi banget ya, masih enggak terima,” tegas pemain FTV tersebut.

Eza tak habis pikir dengan perkataan dan niat Qory Supriandy yang ingin melukai anaknya.

“Bapak mana yang terima anaknya mau dibikin muntah darah lah.”

“Berarti secara logika saya, ada satu organ tubuh dari anak saya yang mungkin mau dihajar sama dia,”

“Sampai anak saya muntah darah. Itu saya enggak terima,” ucap Eza Gionino saat dijumpai di Polres Bogor, Jawa Barat, Sabtu (16/11/2019).

Eza Gionino dan Meiza saat ditemui di Polres Bogor, Jawa Barat, Sabtu (16/11/2019). (KOMPAS.com/Revi C Rantung)

Sementara itu, sang istri, Meiza, langsung menangis saat mengingat-ingat pengancaman yang dilakukan Qory Supriandy.

Menurut Meiza, ancaman yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp itu masih jelas diingatanya.

Ia merasa sangat sedih kali pertama mendengar ancaman itu.

“Kalau ditanya perasaannya sih pertama kali dengar ancaman itu sedih banget, hancur ya,”

“Bagaimana pun saya seorang ibu sekarang ini, dengar kata-kata anak mau dibunuh gitu,” ungkap Meiza.

Eza Gionino juga menceritakan kronologi awal hingga adanya ancaman santet sampai pembunuhan untuk anak istrinya.

Awalnya ia membeli ikan arwana dari Qory Supriandy karena ingin membantunya,

Eza mengetahui Qory dari temannya yang bernama Doni.

Kebetulan, lanjut Eza, Qory membutuhkan uang yang kemudian menjual dua ikan arwananya sebesar Rp 12 juta.

Pemain FTV itu juga menyebutkan jika ikan arwana tersebut berasal dari Hulu Suhaid, Pontianak.

“Jadi begini, awal mula saya punya teman namanya Doni. Dia menawarkan pada saya, ‘Za ini ada orang dia minta dibantu ya, tapi lo beli ikannya’.”

“Jadi gini, ikan arwana itu berasal dari Hulu Suhaid itu 13 jam dari Pontianak.”

“Aku beli Rp 12 juta, 2 ekor ya. Dengan video yang dia kirimkan ke saya,” kata Eza Gionino.

Sayangnya ikan yang dibeli Eza itu tak sesuai harapan, bahkan ia mendapati ada kecacatan.

Eza Gionino dan keluarga (Instagram/ezagio)

Eza melihat ikan itu cacat di bagian mata dan gigi, sehingga ia melayangkan komplain pada Qory Supriandy.

“Tapi ternyata pas ikan itu sampe ke saya tak sesuai. Ikan itu cacat. Gimana ya, kalau saya bahas tonggos atau cakil disebutnya,”

“Terus matanya drop eye, turun gitu tak sesuai dengan video,” jelas Eza Gionino.

Namun, komplain dari Eza tak digubris oleh Qory Supiandy.

Eza Gionino dan keluarga (Instagram/ezagio)

Sebaliknya, menurut Eza, Qory Supiandy mulai melayangkan hal yang tak pantas.

Bahkan, Qory melontarkan ancaman pembunuhan untuk anak istri Eza Gionino.

“Setelah itu, saya sudah tahu saya ditipu. Saya bertanya ke dia, ‘saya nggak nipu, saya cuma bohongin abang’.”

“Saya sempet nelpon dia secara langsung, dia sendiri bilang saya nggak nipu saya cuma bohongin abang,” ujar Eza yang kemudian memberikan bukti suara ancaman pembunuhan untuk anaknya.

Bukti laporan Eza Gionino di Polres Bogor, Jawa Barat, Sabtu (16/11/2019). (KOMPAS.com/Revi C Rantung)

Atas ancaman tersebut, membuat Eza bertindak tegas untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

Qory Supiandy dijerat dengan pasal 45 ayat (4) dan atau pasal 45 b UU RI no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU. no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP.

Laporan Eza ini sudah terdaftar dengan nomor STBL/B/628/XI/2019/JBR/RES BGR.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Saradita/KOMPAS.COM/Revi C. Rantung)



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Adya Rosyada Yonas
BERITA TERKAIT

Berita Populer