LSM Laporkan Atta Halilintar Terkait Penistaan Agama, Ternyata Pelapor Belum Cek Akun sang Youtuber

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LSM Komunitas Pengawas Korupsi melaporkan Atta Halilintar Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (13/11/2019) atas tuduhan penistaan agama.

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Aktris sekaligus Youtuber Atta Halilintar sedang dilanda kabar tak sedap.

Setelah masalahnya dengan Babby Fey berlalu, kini giliran video yang pernah diunggahnya menjadi masalah.

Baru-baru ini Atta Halilintar dilaporkan atas tuduhan penistaan agama oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pengawas Korupsi.

Laporan tersebut dibuat oleh LSM Komunitas Pengawas Korupsi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatam pada Rabu (13/11/2019).

Atta Halilintar (Instagram/attahalilintar)

Dikutip dari Grid.ID, Ketua LSM Komunitas Pengawas Korupsi membenarkan hal tersebut.

"Hari ini kita membuat laporan di Polda Metro Jaya, dengan pelapor Ustaz Ruhimat, dengan saya pendamping hukum dari pak Ustaz," ungkap Firdaus Oiwobo selaku pendamping hukum sekaligus Ketua LSM Komunitas Pengawas Korupsi.

Pihal LSM Komunitas Pengawas Korupsi mengaku pihaknya tidak mau menjalin komunikasi dengan pidak terlapor terkait masalah ini.

Sebab, pihak LSM Pengawas Korupsi menganggap jika komunikasi sebagai upaya untuk meluruskan perselisihan ini sia-sia.

LSM KPK laporkan Atta Halilintar di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019). Terlihat di dalamnya Ketua LSM KPK Firdaus Oiwobo.(KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)

“Tidak ada, buat apa komunikasi?”

“Sekarang jawab saja, tidak usah komunikasi, jawab saja laporan kami,” ungkap Firdaus seperti dikutip dari Kompas.com.

Atta Halilintar dilaporkan bersama sebuah akun Youtube bernama Gunawan Swallow.

Anak pertama dari keluarga Halilintar ini dilaporkan karena konten videonya dianggap telah menistakan suatu agama.

LSM KPK laporkan Atta Halilintar di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019). Terlihat di dalamnya Ketua LSM KPK Firdaus Oiwobo. (Grid.ID)

Sementara akun Youtube bernama Gunawan Swallow diduga telah menyebarkan kembali video itu di akun YouTube-nya beberapa hari lalu.

Meski demikian, pihak LSM Komunitas Pengawas Korupsi belum memeriksa apakah video itu masih tayang di kanal YouTube Atta Halilintas atau tidak.

Firdaus mengaku, poin utama laporannya bukan soal masih tayang atau tidak, melainkan konten video itu sudah dibuat.

"Kami enggak ngecek akun (YouTube) Atta.”

“Kan, saya bilang kami ini objek dan subjek yang kita laporkan itu akun YouTube-nya Ridwan (Gunawan) Swallow dan Atta sebagai pelaku di konten (video) YouTube itu," ucap Firdaus.

Atta Halilintar (Instagram/attahalilintar)

Firdaus berdalih, video ini sudah beredar satu tahun lalu, namun kembali menyebar luar setelah diunggah akun Youtube Gunawan Swallow.

Sedangkan video asli berdurasi 5 menit 46 detik yang diunggah Atta Halilintar itu berisi imbauan tentang hal-hal yang tidak boleh dilakukan ketika beribadah.

Sementara itu Atta Halilintar pernah membuat tulisan di Instagramnya terkait masalah tersebut.

Lewat tulisan yang ia unggah pada Rabu kemarin, Atta Halilintar menyindir keras akun Youtube yang telah menjelekkan namanya.

Lewat tulisan yang ia unggah pada Rabu kemarin, Atta Halilintar menyindir keras akun Youtube yang telah menjelekkan namanya. (Instagram/attahalilintar)

"Memakai namaku untuk menipu. Menyunting videoku untuk memburukkan namaku.

"Memplintir cerita dan kontenku untuk menaikkan ceritamu.

"Tuhan Aku manusia biasa yang tidak sempurna. Aku tidak pernah mengaku saya orang baik. selalu merasa saya jahat.

"Kuatkan Aku berikan aku kesehatan dan kekuatan dan juga kedua orang tuaku, Keluarga ku, Orang2 yang aku sayang. Dan semua orang2 yang bergantung hidup dengan ku.

"Love u God. Atta -Hamba Mu-," begitu curahan hati mantan kekasih Ria Ricis ini.

Atta Halilintar (Instagram/attahalilintar)

Kini, Atta Halilintar dilaporkan dengan Pasal 156 a dan UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a tentang dugaan penistaan agama.

Sedangkan laporan dugaan penistaan agama yang dibuat LSM Komunitas Pengawas Korupsi ini terdaftar dengan nomor LP/7322/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 13 November 2019.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Saradita)



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer