Secara resmi badan pemerintah Arab Saudi ini menyatakan bahwa penggolongan feminisme sebagai bagian dari ekstremisme adalah suatu kesalahan.
Sampai saat ini, seperti dilansir oleh BBC, (13/11/2019) pihak pemerintah Arab Saudi masih melakukan penyelidikan terkait unggahan video di media sosial tersebut.
Sebelumnya, video tersebut diunggah oleh Lembaga Pengamanan Kepresidenan di akun media sosial, Twitter.
Lembaga Pengamanan ini bertanggung jawab penuh terhadap Raja Salman.
Usai menyatakan permintaan maafnya, lembaga pengamanan ini mengatakan bahwa terdapat sejumlah kesalahan di dalam video yang diunggah pada akhir pekan lalu.
Baca: Bangkitkan Industri Hiburan dan Wisata, Arab Saudi Lakukan 6 Terobosan Ini
Baca: Arab Saudi Akhirnya Beri Izin Pasangan Turis Tak Menikah Menginap di Satu Kamar Hotel
Komisi Hak Asasi Manusia, Arab Saudi memberikan komentar terkait permasalahan ini.
Mereka memberikan komentar bahwa feminisme bukanlah tindak pidana.
Namun demikian, menurut BBC, mereka tidak menyinggung isu homoseksualitas maupun atheisme.
Dilaporkan BBC, video yang diunggah tersebut bermula dari upaya Arab Saudi menghilangkan citra negara yang tidak ramah terhadap perempuan.
Mereka (pihak Arab Saudi) menyatakan ingin fokus pada pemenuhan sejumlah hak-hak perempuan.
Organisasi Amnesty International turut mengecam video yang diunggah badan pemerintah Arab Saudi tersebut.
Melalui Direktur Amnesty Internasional untuk kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara, Heba Morayef, menyebutkan bahwa pesan yang disampaikan video tersebut sangat berbahaya.
"[Pesannya] berdampak sangat besar terhadap kebebasan berpendapat, terhadap kehidupan, kebebasan, dan keamanan di negara tersebut," kata Heba Morayef.
Di Arab Saudi sendiri, sampai saat ini, belum ada aturan tertulis yang membahas ihwal orientasi seksual maupun identitas gender.
Organisasi hak asasi manusia di Amerika Serikat, Human Rights Watch memberi komentar perihal kebijakan hukum di Arab Saudi.
"Hakim menggunakan hukum Islam ketika menangani kasus orang-orang yang diduga melakukan hubungan seksual di luar pernikahan, melakukan hubungan seks sesama jenis atau kegiatan yang dianggap imoral, " tulis Human Rights Watch.